Kamis, 20 Juni 2013
Janganlah Membelah Betung PDF Cetak Surel
Selasa, 29 November 2011 03:17

Semasa di kampung dulu, se­waktu kecil, saya sering me­lihat orang besar mem­be­lah betung (sebutan lain un­tuk bambu).  Manakala se­paruh betung dipijakkan kuat-kuat ke tanah, separuh yang lainnya diangkat tinggi-tinggi. Sementara yang dipi­jak se­per­tinya menjerit, yang diangkat kelihatan kese­nangan.

Sofyan alias Sofyan Ram­bo, ketua Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang sepertinya telah menjadi korban praktik belah betung  pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Dirinya dan beberapa kawan-kawannya sesama PKL yang menurut pelapor membakar baju dan topi yang bertuliskan Forum Warga Kota (FWK) harus merasakan lembabnya penjara.

 

Mungkin saja tidak terpikirkan oleh Pak Rambo bahwa perbua­tannya itu akan berujung penjara. Toh baju dan topi yang dibakarnya itu adalah miliknya sendiri. Perbuatan itu jauh lebih sepele daripada, misalnya, perbuatan para demonst­ran yang mungkin sering dilihat oleh Pak Rambo dan kawan-kawan di televisi membakar bendera negara adikuasa Amerika karena para demonstran tidak puas dengan kebijakan pe­merintah Amerika yang pro zionis.

Seumpama tindakan Polresta Padang menangkap dan menahan Rambo benar-benar atas nama hukum dan keadilan, sudah tentu kita semua akan memberikan duku­ngan utuh kepada mereka. Karena memang itulah gunanya kepolisian negara diadakan. Menjadi dubalang bagi segenap warganya.

Aroma belah betung menyengat be­nar dalam kasus Sofyan Rambo yang merupakan bagian yang tak ter­pisahkan dari sengkarut Pasar Raya itu. Betapa tidak, kelompok pedagang yang bersama-sama dengan Sofyan Ram­bo membakar baju dan topi ber­tuliskan FWK adalah bagian pedagang yang menjadi korban indikasi tinda­kan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang yang terjadi pada 31 Agustus 2011 atau dikenal dengan tragedi 1 Syawal 1432 H. Bahkan satu diantara pelapor yang sekaligus korban (LP/1423/K/ VIII/2011-resta tertanggal 31 Agustus 2011) adalah isteri dari Sofyan Rambo.

Lihatlah fakta berikut yang menguatkan indikasi belah betung. Laporan pedagang korban kekerasan yang sudah berumur lebih kurang dua bulan itu, jalannya sungguh beringsut seperti siput. Lebih condong ke belakang daripada ke depan. Saksi pelapor sudah menye­diakan diri mereka untuk diperiksa dan sudah diperiksa serta bukti-bukti pun sudah mereka sampaikan kepada penyidik. Tapi, belum seorangpun terlapor yang diperiksa polisi sampai hari ini. Beragam alasanya yang saya dengar. Salah satunya penyidik belum mendapat­kan izin untuk memeriksa kedua ter­lapor dari walikota sebagai atasan ter­la­por. Ah...sejak kapan pula me­me­riksa kepala SKPD harus seizin wa­likota? Lucu benar kedenga­rannya.

Bandingkan dengan kasus yang menjerat Pak Rambo. Cepat benar jalan kasusnya. Sofyan Rambo ditangkap tanggal 22 Oktober 2011 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1668/K/X/2011/Resta tertanggal 11 Oktober 2011. Artinya waktu yang dibutuhkan untuk menjerat Pak Rambo 11 hari saja. Sigap benar polisi kita dalam menjerat Pak Rambo.

Tak perlu kita bantah, polisi memang punya hak untuk menang­kap dan menahan seorang tersangka berdasarkan kewenangan subjektif yang tersimpan dalam kantong mereka. Akan tetapi, sungguhpun begitu, pihak kepolisian tentu tetap harus punya alasan hukum yang jelas dan rasional dalam mempergunakan bedil kewenangan subjektif itu. Tidak boleh asal diletuskan.

Meskipun gugatan Pra-peradilan yang dimasukkan Pak Rambo ke Pengadilan Negeri Padang ditolak oleh hakim, kenyataan itu mem­buktikan bahwa beliau merasakan benar praktik belah betung itu.

Kita orang luar memang tidak punya kekuasaan langsung untuk menghambat atau menghentikan praktik belah betung. Tapi, percayai­lah saya. Praktik belah betung di tubuh kepolisian akan merugikan kepolisian secara institusi, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam praktik tidak baik itu. Secara institusi, usaha keras petinggi Polisi (termasuk Presiden) memperbaiki citra lemba­ga kepolisian menuju Polisi yang profesional akan mengalami gang­guan. Mengganggu usaha perbaikan citra berarti meng­hambat institusi kepolisian dalam mewuj­udkan visi mereka.

Pihak yang terlibat langsung dalam praktik belah betung di jajaran Polresta Padang sangat potensial sebagai orang yang menderita kerugian. Kari an jabatan adalah taruhannya. Di zaman yang amat terbuka dan kuatnya dorongan atas pembaharuan kepolisian, saya tidak yakin akan ada pembelaan dari atasan terhadap bawahan yang berperilaku menyimpang dari garis ideal demi kepentingan sesaat. Sikap belah betung akan mengganggu usaha pemulihan nama baik institusi kepolisian secara nasional. Percaya­lah, jangan membelah betung.

 

MIKO KAMAL

(Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: