Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
| Sumpah Menggunakan Alquran dan Epidemi Lupa |
|
|
|
| Sabtu, 04 Februari 2012 04:25 | |||
Di awal tahun 2012 ini Sumatra Barat digegerkan oleh serentetan peristiwa yang gayut dengan masalah agama dan moral: kasus ateis di Kabupaten Dharmasraya, pencanangan berdirinya dubalang paga nagari di Padang untuk mengawal moral masyarakat yang dinilai sudah cemar, dan tindakan seorang guru SMA 1 Bonjol, Sri Wahyuni, yang menghukum muridnya dengan menyuruh mereka menginjak Alquran.
Kasus terakhir, yang menjadi fokus esai ini, membuat geger banyak orang Minangkabau. Sri Wahyuni menerima hujatan dari sana-sini, sehingga memaksanya menulis surat terbuka kepada publik (lihat: Haluan, 22-01-2012). “Saya menyampaikan permohonan maaf [...] atas [...] kekhilafan saya telah menyuruh 26 murid untuk bersumpah sambil meletakkan kaki di atas Kitab Suci Alqur’an”, demikian kutipan surat terbukanya. Akibat tindakannya itu, Sri Wahyuni (kemungkinan ia seorang Muslim) dianggap telah melecehkan Alquran dan menghina umat Islam. Tak ada investigasi mengapa Sri Wahyuni sampai memperoleh ide untuk menyuruh murid-muridnya, yang konon telah melecehkannya, menginjak Alquran. Mungkin di zaman sekarang hampir setiap hari kita mengkosumsi berita (di media cetak maupun elektronik) tentang orang yang disumpah menggunakan Alquran, yaitu para pejabat Negeri ‘Kolam Susu’ ini. Hampir tiap hari kita temukan foto di koran atau klip di TV yang memperlihatkan orang-orang berjas, berdasi, dan berkopiah kinclong sedang diambil sumpahnya oleh wakil otoritas agama dengan mengangkat (‘menjujung’) Alquran di atas kepada mereka. “DEMI ALLAH, saya bersumpah. Bahwa saya, untuk diangkat sebagai Kepala [jabatan yang akan diemban], baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya, tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan, saya senantiasa akan lebih mementingkan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan. Bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri. Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.” Demikianlah kutipan teks sumpah yang sudah diucapkan oleh ribuan pejabat di seantero negeri ini, dan ribuan lagi yang akan dilantik. Dapat dibayangkan hukuman apa yang akan mereka terima dari Allah di dunia ini dan akhirat nanti jika para ‘abdi negara’itu mengingkari sendiri janji-janji suci yang telah mereka persumpahkan dengan menyebut ‘DEMI ALLAH’ serta dengan Alquran yang diletakkan lurus di atas ubun-ubun mereka. Korupsi yang dilakukan oleh para politikus yang terus merajalela di negeri ini mengindikasikan bahwa sumpah dengan ‘menjujung’ Alquran sudah kehilangan kesakralannya, jatuh menjadi ‘ritual’ tak bermakna, dan tak lebih dari rutinitas protokoler dunia politik dan kekuasaan tempat di mana jas, dasi, dan kopiah baru dipamerkan. Secara etimologis dan historis, orang Minang mengenal sumpah menggunakan Alquran berkat adanya Gerakan Paderi (1803-1837). Kalau tidak, mungkin Walikota Padang kini akan dilantik dengan ‘Sumpah Biso Kawi’. Oleh karena usianya yang belum begitu tua itulah orang sering lupa akan hakekat sumpah menggunakan Alquran, tak terkecuali para pejabat negeri ini. Sumpah yang telah diucapkan lebih cepat pudarnya dalam hati mereka dibanding jas, dasi, dan kopiah beludru yang mereka pakai ketika mengucapkannya. Reaksi terhadap kasus Sri Wahyuni menunjukkan bahwa tampaknya orang sekarang tidak lagi mengetahui (karena amnesia sejarah) bahwa dalam masyarakat Minangkabau sumpah menggunakan Alquran dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada hakekat sumpah yang dilakukan, sebagaimana dideskripsikan secara detil oleh G.W.W.C. van Hoëvell dalam artikelnya “Over den eed der Maleiers ter Sumatra’s Westkust” (‘Tentang sumpah di kalangan orang Melayu di Pantai Barat Sumatra’) (terbit dalam jurnal Tijdschrift Bataviaasch Genootschap, 26, 1881: 529-537). Seiring dengan menguatnya pengaruh Islam di Minangkabau akibat gerakan permunian agama yang dilancarkan oleh Kaum Paderi, sumpah menggunakan Alquran makin sering dipraktekkan orang. Menurut Van Hoëvell, dalam melakukan sumpah orang Minangkabau memperlakukan Alquran dengan beberapa cara, sesuai dengan jenis dan hakekat sumpah yang dilakukan. Apabila seumpah itu untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan terhadap seseorang, maka orang itu disuruh melangkahi atau menginjak Alquran. Jika hakekatnya adalah janji, maka Alquran akan ditaruh di atas kepala orang itu, sebagaimana masih dipratekkan sampai sekarang di Indonesia dalam pelantikan seorang pejabat publik. Salah satu sumpah dengan ‘menjujung’ Alquran yang cukup awal terjadi pada 21 Februari 1821 ketika wakil Kaum Adat secara resmi menyerahkan wilayah darek kepada Kompeni Belanda di Padang yang dilakukan di bawah sumpah menjujung Alquran (Amran 1981:409). Sumpah dengan ‘menjujung’ Alquran begitu sering kita saksikan, tapi sumpah dengan melangkahi atau menginjaknya hampir tak dikenali lagi, padahalal dulu sering dilakaukan oleh orang di kampung-kampung, misalnya jika dua wanita yang bertengkar ingin ‘mampasuokan kecek’. Sumpah dengan menginjak Alquran memang biasa dilakukan oleh wanita yang berkelahi karena satu dan lain hal, untuk pembuktikan bersalah atau tidaknya seseorang. Kemangkusannya sering terlihat: misalnya, yang bersalah akan menderita satu penyakit, sesuai dengan apa yang dipersumpahkannya ketika ia menginjak Alquran. Jadi, tindakan Sri Wahyuni terhadap murid-muridnya, yang nyata sekali dimaksudkan sebagai sumpah, seperti dapat dikesan dalam kutipan surat terbukanya di atas, jelas ada arketipnya: bahwa secara historis dan kultural sumpah dengan menginjak atau melangkahi Alquran dikenal dalam masyarakat Minangkabau. Kini ia menjadi tidak populer karena makin banyak orang di negeri ini yang tidak mau mengaku jika berbuat salah. Kasus Sri Wahyuni mengingatkan kita kembali kepada sumpah dengan menginjak Alquran, yang tampaknya perlu disosialisasikan kembali. Mungkin ia bisa digunakan untuk menggantikan metode pembuktian terhadap terbalik tersangka korupsi yang tak efektif itu. Mereka disuruh menginjak Alquran sambil mengucapkan ancaman hukuman yang akan mereka tanggung sendiri jika benar mereka telah melakukannya, misalnya: ‘DAMI ALLAH, jika benar saya melakukan korupsi, maka dalam dua hari saya akan mati’. Atau ‘DEMI ALLAH, jika benar saya melakukan korupsi, maka saya akan menerima hukuman dari Tuhan berupa penyakit ketumbuhan yang tidak bisa disembuhkan’. Siapa tahu ‘hukuman’ model ini bisa lebih mangkus dan efektif untuk menimbulkan efek jera. Tapi sudahkah kita siap melihat munculnya para korban ‘petrus’ tanpa lubang peluru di tubuh mereka dan membanjirnya penderita penyakit campak dalam mobil-mobil dan rumah mewah di seantero negeri ini?
SURYADI (Dosen dan Peneliti Leiden University Institute for Area Studies, Leiden, Belanda)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 947 Comments (5)
![]() written by string, November 27, 2012
obaovp HHH Yes, the design of national policy is important, how our economic development plans for the next five years, how the implementation, how to make our economy even faster. Are designed to advance our focus to invest money in what ways it should be carefully arranged.,north face outlet www.northfaceoutletcoats.net 533646
written by string, Pebruari 14, 2012
apakah akan berdosa bagi seorang pesuruh untuk menginjak atau melangkahi ALQUR'AN tersebut.
written by string, Pebruari 05, 2012
Menarik sekali cerita Pak Suryadi tentang sumpah menginjak Alquran. Di Minangkabau ada sumpah menginjak Alquran untuk membuat pernyataan telah/tidak melakukan sesuatu. Kebanyakan orang menganggap bahwa kitab (tertulis) itulah yang suci, padahal yang suci adalah kandungannya. Yang tidak boleh diinjak-injak itu adalah kebenaran yang merupakan kandungan Alquran, bukan kertas yang bertuliskan huruf Arab yang disebut kitab Alquran. Namun, demikian, menginjak kitab bermuatan moralitas. Artinya, karena umat Islam menjunjung tinggi Alquran, maka simbol berupa kertas itu tidak elok kalau diletakkan di bawah dari tubuh kita. Tidak ada dosa menginjak kitab itu, tetapi orang yang melakukan mengabaikan pesan moralitas karena umat Islam membaca dan memedomani isinya. Maaf kalau saya salah.
written by string, Pebruari 05, 2012
sungguh sangat ironi..
Org yg mengaku islam kok malah melecehkan al quran (dengan mengijaknya) itulah contoh nyata bahwa mereka tdak paham tentang ajaran islam.. Walaupun sudah mjd guru ato sarjana ternyata sangat memalukan kalo di lihat dari pemahaman agamanya.. Kalo guru2nya saja sesat tentang pemahaman agama,bagaimana dengan murid2nya dapat mjd org yg moralnya baik.. Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


Di awal tahun 2012 ini Sumatra Barat digegerkan oleh serentetan peristiwa yang gayut dengan masalah agama dan moral: kasus ateis di Kabupaten Dharmasraya, pencanangan berdirinya dubalang paga nagari di Padang untuk mengawal moral masyarakat yang dinilai sudah cemar, dan tindakan seorang guru SMA 1 Bonjol, Sri Wahyuni, yang menghukum muridnya dengan menyuruh mereka menginjak Alquran.
