Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
| Kasus Gerbang HTT |
|
|
|
| Selasa, 07 Februari 2012 02:51 | |||
Upaya pembongkaran gerbang HTT (Hok Tek Tong/Himpunan Tjinta Teman) yang dilakukan oleh Pemko Padang baru-baru ini menarik untuk dicermati. Dari pemberitaan media disebutkan Satpol PP Padang mengambil tindakan adalah dalam rangka penegakan Perda. Sebab, pembangunan gerbang itu tanpa melalui proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana yang telah digariskan (Haluan 31 Januari 2012). Tindakan mendirikan bangunan tanpa izin, jelas suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir.
Menurut Pemko Padang, gerbang HTT itu dibangun tanpa memiliki izin sebagaimana mestinya sehingga dianggap telah melanggar Perda yang ada. Pemko berupaya menerapkan sanksi dengan melakukan pembongkaran bangunan. Tapi ternyata upaya itu ditentang dengan keras oleh warga etnis Tionghoa yang tergabung dalam kumpulan HTT yang membangun gerbang tersebut, bahkan sampai mengeluarkan pernyataan ancaman: “Kami siap perang”. Karena adanya perlawanan dan menghindari bentrok fisik, akhirnya pembongkaran tersebut urung dilakukan. Kita jadi bertanya-tanya, ucapan “kami siap perang” ini ditujukan kepada siapa? Apakah kepada Fauzi Bahar, sang Walikota, yang punya kebijakan, atau kepada Sat Pol PP yang ingin melakukan pembongkaran itu, atau kepada Perda itu sendiri yang sudah dihasilkan oleh rakyat kota Padang melalui wakil-wakilnya di DPRD. Tantangan ini perlu dijawab tentu bukan dalam bentuk perang dengan bedil atau senjata tajam, tetapi dengan tetap melakukan penerapan hukum secara tegas, tanpa padang bulu dan juga tanpa harus memandang siapa tokoh yang disegani yang berada dibelakang kelompok itu. Kalau itu memang ada, Pemko boleh segan kepada seseorang tokoh, tetapi Pemko harus lebih segan kepada masyarakat Kota Padang yang telah melahirkan Perda tersebut. Disamping itu semua, Pemko juga harus melakukan instropeksi agar hal-hal seperti ini tidak berulang kembali dimasa yang akan datang. Pemko perlu bertanya dengan jujur kepada dirinya sendiri, apakah penentangan itu terjadi karena ketentuan dalam Perda tersebut tidak tegas atau kurang jelas sehingga timbul multi tafsir? Apakah penentangan itu timbul karena selama ini gebang tersebut tidak dipermasalahkan baik saat pembangunannya? Demikian juga setelah berdiri demikian lama, lalu kemudian muncul saja gugatan sebagai suatu pelanggaran. Sehingga bagi pihak HTT dianggap sebagai suatu keanehan dan akhirnya menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan. Atau mungkin karena pihak Pemko pilih-pilih kasih dalam arti ada bangunan lain yang sejenis dan memiliki persoalan yang sama tetapi tidak dipermasalahkan. Atau mungkin karena sikap memanjakan yang selama ini diperlihatkan oleh pihak Pemko kepada kelompok tertentu, kemudian ketika dikerasi mereka melawan, sebagaimana anak yang dimanjakan melawan orang tuanya. Atau mungkin juga upaya pembongkaran tidak melalui tahap yang harus dilalui seperti usaha-usaha pendekatan yang bersifat persuasif atau pemberitahuan dan peringatan sebelum bembongkaran dilakukan. Atau kemungkinan yang lain-lain. Hanya pihak Pemko-lah yang lebih tahu kemungkinan-kemungkinan yang sebenarnya. Kalau memang ada kesalahan-kesalahan dalam bentuk berbagai kemungkinantadi maka pihak Pemko kedepan harus berani memperbaiki dirinya. Terlepas dari semua kemungkinan-kemungkinan tadi, yang jelas sekarang Perda telah mengatur, maka aturan Perda itu harus dijalankan demi tegaknya wibawa Pemko Padang dan demi tegaknya wibawa suatu Perda yang telah dilahirkan melalui banyak pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Kalau Pemko mundur dalam hal ini atau ciut nyalinya karena digertak dengan perang maka wibawa Pemko Padang dimata masyarakat kota Padang akan jatuh, dan tungu sajalah tantangan berikutnya yang akan muncul dari masyarakat yang tidak menerima suatu kebijakan Pemko. Orang-orang tua kita dulu memang telah mengingatkan kita agar bersikap hati-hati dalam melakukan suatu tindakan yaitu bagai menarik rambut dalam tepung, rambut tidak putus dan tepung jangan terserak. Namun hal ini tidak berarti karena takut tepung akan terserak lalu kemudian rambut dibiarkan saja tetap berada dalam tepung, sementara tepungnya akan diolah menjadi makanan. Ramput harus tetap ditarik namun usahakanlah tepung jangan terserak, dan kalaupun akan terserak, usahakanlah yang terserak itu sesedikit mungkin.
MUALIM MANSUR
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 424 Comments (1)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


Upaya pembongkaran gerbang HTT (Hok Tek Tong/Himpunan Tjinta Teman) yang dilakukan oleh Pemko Padang baru-baru ini menarik untuk dicermati. Dari pemberitaan media disebutkan Satpol PP Padang mengambil tindakan adalah dalam rangka penegakan Perda. Sebab, pembangunan gerbang itu tanpa melalui proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana yang telah digariskan (Haluan 31 Januari 2012). Tindakan mendirikan bangunan tanpa izin, jelas suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir.
