| Kasus Korupsi Rp116 M Terus Didalami |
|
|
|
| Senin, 20 Februari 2012 00:59 | |||
|
APBD INHU PEKANBARU, HALUAN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Babul Khoir Harahap, memerintahkan penyidik kasus dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar menggesa penyidikan yang melibatkan Satker dan kontraktor Inhu. “Dugaan korupsi yang melibatkan satuan kerja dan kontraktor di Inhu terkait dugaan korupsi Rp116 miliar masih terus berlanjut. Saya sudah perintahkan untuk menggesanya,” kata Babul Khoir, akhir pekan kemarin.Untuk diketahui, hingga saat ini tersangka dan terdakwa yang telah diseret penyidik adalah mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman, Ketua DPRD Inhu Marpoli, Raja Dekritman anggota DPRD Inhu, Alfian Djaharman, Mulyadi, Sunardi Ibrahim, Suryani mantan anggota DPRD Inhu, Raja Marwan, Encik Afrizal, Azhar Syam, Azhar Efendi, Zaharman, Puja Kaul Akmal, dan Warlinus. Sementara Satuan Kerja lainnya yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik antara lain. Azharisman Rozie, mantan Humas Pemkab Inhu yang juga Kakansatpol PP Inhu, mantan Sekretaris Bappeda Inhu, Multachdi, H Harman Armani, Kepala Inspektorat Pemkab Inhu, Ir Ardani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Inhu. Dari penyidikan sebelumnya diketahui dari Rp116 miliar dana APBD Inhu yang di kasbon itu sebesar Rp30,5 miliar sudah dikembalikan oleh rekanan dan satuan kerja (Satker). Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Ardani menyebutkan stafnya, Hikmat Praja yang juga PPTK waktu itu ikut mengkasbon Rp1,2 miliar. Hikmat menutup utangnya dari proyek tahun 2007 senilai Rp1,5 miliar. Waktu rekanan sudah mengerjakan pelaksanaan proyeknya, tapi yang mencairkan dananya Hikmat sendiri. Dinas Sosial (Kadinsos) Inhu yang juga menantu dari mantan Bupati Raja Tamsir Rachman, yaitu Zulfahmi Adrian.(h/war)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 215 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


