Jumat, 24 May 2013

Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Oknum Polisi Tinju Siswa SMP PDF Cetak Surel
Sabtu, 03 Maret 2012 03:46

PADANG PARIAMAN, HALUAN — Baru beberapa hari pindah ke Kantor Ka­polres Padang Pariaman yang baru di Paritmalintang, ok­num anggota Polres mulai main hakim sendiri terhadap siswa SMP 2 Main hakim sendiri tersebut diduga dila­kukan oleh Sari R salah seorang anggota Polsek Lubuk Alung berpangkat Brigadir, terhadap, Rian Listiawan siswa kelas IX SMP Negeri 2 Enam Lingkung, Rabu (29/2) sekitar pukul 14.00 wib, sekitar 200 meter dari lokasi sekolah.

Menurut informasi yang dihimpun Haluan di TKP, kronologis main hakim ter­hadap siswa SMP ini berawal, saat pulang sekolah  tanpa sengaja tas korban pemukulan mengenai mobil oknum yang sedang lewat. Mengetahui hal tersebut, oknum langsung berhenti dan turun melihat mobilnya, karena oknum berpakaian seragam korban takut dan langsung lari. Melihat anak tersebut lari oknum langsung mengambil tas salah satu teman korban dan memaksa mencari korban.

Setelah korban ditemukan, korban langsung ditinju dan men­dorong anak tersebut kedalam mobli dengan paksa lalu membawanya ke sekolah.

Sesampai di Sekolah, oknum yang masih berpakaian seragam tersebut dengan emosinya menam­par korban  dihadapan beberapa orang majelis guru. “Lalu oknum pergi, dan kemu­dian kembali ke sekolah dan me­nyatakan penyesa­lan terhadap apa yang telah dilaku­kannya.

Kepala SMP Negeri 2 Enam Lingkung Wilda Pebrina yang dihubungi Haluan, membenarkan  tentang kejadian tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP, Drs. Amirjan yang di­hubungi Haluan, Jumat (2/3), mengaku masih belum mendapat laporan tentang pristiwa itu. “Kita masih klarifikasi dan mencek kebenaran dari kasus tersebut, kalau memang ada kita akan beri sangsi  sesuai aturan,” ujar Amirjan. (h/ded)

Comments (1)Add Comment
0
hukum berat
written by string, Maret 05, 2012
karena ada saksi dan bukti, dan korban adalah anak2, lanjutkan kekomnas perlindungan anak, semoga oknum tsb bisa dijatuhi hukuman tindak kekersan trhd anak di bawah umur ....
jangan sampai ada sijunjuang kaduo ...

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: