Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
| Posisi Dana Hibah dan Bansos di APBD |
|
|
|
| Selasa, 20 Maret 2012 02:08 | |||
|
Bantuan hibah dan bantuan sosial adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup “seksi” karena banyak yang membutuhkannya. Banyak kepentingan yang perlu diakomodir baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas. Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011, pemberian bantuan hibah dan Bantuan Sosial tersebut diperbolehkan. Namun secara spesifik baru diatur dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Dua jenis belanja ini kalau dianggarkan berupa uang dikategorikan ke dalam jenis belanja tidak langsung (tidak terkait secara langsung pada kegiatan pemerintah daerah) atau dapat juga dianggarkan pada belanja langsung (terkait secara langsung dengan kegiatan pemerintah daerah) kalau dianggarkan dalam bentuk pembelian barang atau kegiatan berupa jasa. Belanja hibah berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Sedangkan bantuan sosial adalah bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, individu, dan keluarga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial. Dimana risiko sosial dalam Permendagri 32 Tahun 2011 tersebut didefenisikan sebagai kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam ,yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Lahirnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, adalah karena belum jelasnya aturan tentang pelaksanaan hibah dan Bantuan Sosial di Daerah serta banyaknya permasalahan hukum yang disebabkan karena ketidakjelasan dan ketidak tegasan atauran hukum tentang hibah dan bansos tersebut. Di samping itu, bantuan sosial dan hibah cendrung dicurigai untuk disalahgunakan dengan “kreatif” untuk politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil, terutama Kepala Daerah In-cumbent yang mencalon kembali dalam ajang pemilukada untuk periode ke 2. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan “berkeringat” dalam menggolkan kepala daerah/wakil yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasayarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional. Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD, maka Kementerian Dalam Negeri melakukan pengkajian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sosialisasi yang disampaikan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Yuswandi A Temenggung dalam beberapa kali kesempatan dijelaskan bahwa 75 persen draf Permendagri tersebut dirobah atas masukan dari KPK. Prosedur Pencarian Bantuan Dengan Permendagri 32 Tahun 2011 ini pemberian hibah dan bantuan sosial yang diberlakukan efektif 1 Januari 2012 , sangat ketat sekali. Semua hibah dan bantuan sosial harus terencana dari awal pada tahun sebelumnya melalui pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) yang dibahas bersama DPRD pada bulan Juni tahun sebelumnya. Setiap calon penerima hibah maupun bantuan sosial harus mengajukan permohonan kepada kepala daerah, kemudian kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan evaluasi dan pengkajian kelayakan diberikan bantuan, kemudian direkomendasikan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, jika disetujui untuk dianggarkan oleh kepala daerah, itulah yang akan jadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS yang akan dibahas bersama DPRD pada Juni tahun sebelumnya. Setelah dibahas bersama TAPD dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD, maka dicantumkanlah semua nama-nama calon penerima yang jelas (by name by adress) dalam rencana kegiatan anggaran (RKA) yang selanjutnya dimasukkan dalam RAPBD. RAPBD kemudian dibahas kembali bersama DPRD untuk disepakati menjadi Perda dan dijabarkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada) tentang APBD untuk dijalankan pada 1 Januari tahun berikutnya. Setelah disetujui oleh DPRD, perda dan pekada dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk daerah propinsi dan oleh gubernur untuk daerah kabupaten/kota. Seelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, maka nama-nama yang tercantum dalam calon penerima hibah dan Bantuan Sosial yang tertera dala APBD dibuatkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan nama-nama dan alamat calon penerima hibah dan Bantuan Sosial serta besaran uang atau bentuk barang yang akan diterima. Untuk pencairan/merealisasikan bantuan, hanya nama-nama yang tercantum dalam SK Kepala Daerah saja yang boleh menerima bantuan tersebut. Calon penerima yang telah mengajukan proposal bantuan tapi tidak tercantum dalam SK, tidak dapat diberikan bantuan. Khusus penerima hibah juga harus membuat Naskah Perjanjian hibah Daerah (NPHD) yang dibuat bersama Penda/SKPD terkait serta tanggungjawab mutlak dan pakta integritas penerima hibah. Penerima hibah dan bansos juga harus mempertanggungjawabkan bantuan yang diterimanya sesuai peruntukan yang telah disetujui paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, dan termasuk dalam objek pemeriksaan Interen (Inpektorat/BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Berbelit-belit Kalau kita simak prosedur penganggarannya, maka terlihat sekali betapa panjangnya arus birokrasi yang mesti dilalui oleh calon penerima bantuan hibah atau bansos! Semuanya harus terencana, tidak bisa mendadak jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Kementrian Dalam Negeri dan KPK memang telah berupaya sungguh-sungguh dalam mengantisipasi penyalahgunaan hibah dan Bantuan Sosial ini. Bantuan hibah dan bansos yang digunakan oleh Kepala Daerah untuk kepentingan pencitraan politik mungkin sedikit terkendali dengan Permendagri 32 Tahun 2011 ini. Namun sayang sekali, prosedur ini justru menghambat pula terhadap kebutuhan akan bantuan sosial yang memang riil dibutuhkan dalam keadaan mendadak seperti kepala keluarga yang tiba-tiba kena PHK, anaknya sakit dan butuh biaya berobat, atau terkendala biaya melanjutkan pendidikan. Tentu saja kebutuhan mendadak seperti itu tidak bisa direncanakan dan tentu tidak bisa menunggu berbulan-bulan sampai satu tahun untuk dicantumkan dalam APBD yang akan datang. Bagaimana kalau masyakat miskin tiba-tiba kecelakaan, mengalami musibah kebakaran, dan lain-lain: Apakah harus menunggu bantuan sampai dianggarkan dan disetujui DPRD tahun depan? Masyarakat yang mempunyai kegiatan kemasyarakatan seperti lomba antar kelurahan, peringatan hari kemerdekaan, sunatan massal, kegiatan positif kepemudaan biasanya dilaksanakan oleh panitia yang disusun sebulan atau bahkan seminggu sebelum acara biasanya dapat diberikan bantuan stimulan oleh pemerintah. Tapi dengan permendagri ini tidak bisa lagi dibantu jika nama kegiatan, organisasinya tidak tercantum dalam APBD. Selain itu kegiatan-kegiatan tersebut dikategorikan hanya bisa menerima hibah, karena bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat/organisasi yang memiliki resiko sosial. Penerima hibah dan bansos juga diikat oleh wilayah. Hanya yang dapat diberikan bantuan adalah yang berada dalam wilayah kerja pemda setempat. Hal ini akan menjadi kendala, contoh: bila terjadi musibah di suatu daerah tetangga. Kegiatan olahraga tradisionil yang dilaksanakan bergilir antar daerah, juga tidak bisa dibantu, tapi harus ditanggung oleh pemda masing-masing saat diadakan di daerahnya saja. Maka hal ini menghilangkan rasa kebersamaan dan rasa kepedulian sesama Pemerintah Daerah. Ditambah lagi syarat penerima hibah menilikim kepengurusan yang jelas, telah terdaftar pada pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, berkedudukan di wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap. Beberapa pemda juga mengalami kesulitan membantu ikatan mahasiswanya yang berdomisili di propinsi lain. Tahun-tahun sebelumnya mahasiswa dan ikatan mahasiswa serta bantuan pembangunan asrama mahasiswa diluar daerah administrasi pemda yang bersangkutan pun bisa dibantu, namun dengan peraturan baru tentang hibah dan bansos ini tidak bisa lagi. Kalau masih dibantu tentu akan berurusan dengan aparat hukum. Rentan Salah satu tujuan Kemendagri dan KPK menyusun aturan ini adalah menghindari politisasi bantuan hibah dan bansos oleh Kepala Daerah. Bahkan sempat menjadi “kecemburuan politik” dari DPRD, karena penentuan siapa yang akan dibantu, berapa nilainya menjadi otoritas dari Kepala Daerah. DPRD hanya sebagai penentu plafon besaran anggaran hibah dan bansos, sehingga terjadi negosiasi dari DPRD dan Kepala Daerah untuk menganggarkan “dana aspiratif”, “dana kreasi”, “dana jaring asmara” dan istilah lain yang tujuannya adalah mengakomodir permintaan masyarakat/konstituen anggota DPRD yang duduk di DPRD. Dengan Permendagri 32 Tahun 2011, bukan berarti Pemberian Bantuan Sosial tidak lagi rentan disalah gunakan. Peluang itu malah semakin menganga lebar. Dengan dilibatkannya DPRD dalam menganggarkan hibah dan bansos sejak dari pembahasan KUA PPAS, makin membuat hibah dan Bantuan Sosial menjadi ajang politisasi bantuan. Ke depan, para anggota DPRD yang nota bene adalah tokoh masyarakat, pembina, ketua, anggota atau simpatisan suatu organisasi, akan cendrung memobilisasi pembuatan proposal bantuan hibah dan bantuan sosial, dan mempertaruhkan diri untuk memperjuangkan kepentingan organisasi/kelompok masyarakat tertentu untuk mendapatkan bantuan. Maka penentuan plafon dan penerima hibah dan bansos dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD akan semakin alot. Bahkan anggaran akan tersedot lebih besar untuk hibah dan bansos. Maka diperlukan batasan berapa persenkah hibah dan bansos bisa dianggarkan dalam APBD suatu daerah. Kalau tidak ada aturan yang jelas, maka anggaran pelayan publik yang diselenggarakan oleh SKPD akan tersedot hanya untuk memenuhi kebutuhan hibah dan bansos yang telah dipolitisasi melalui mekanisme kebijakan anggaran dalam pembahasan anggaran di DPRD. Untuk itu diperlukan Eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kuat dan mampu menganalisa dan kemampuan untuk merasionalkan anggaran, disamping kuat terhadap terpaan “badai politik” yang akan dialami dalam pembahasan anggaran di DPRD. Persoalan ini juga akan menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembuatan APBD di Daerah. Bagaimana kalau peraturan ini disempurnakan dengan melibatkan Daerah sebagai user dari aturan tersebut?
MELFI ABRA
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 2049 Comments (3)
![]() written by string, Maret 21, 2013
kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan timur gak terlalu paham tentang DANA HIBAH tuh.... Terlebih Lagi DPRD kuat banget korupsi dana hibah,,,, tolong di luruskan biar negara gak dirugikan
Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


