| Dahlan Cabut Kepmen, Interpelasi Batal |
|
|
|
| Kamis, 19 April 2012 03:03 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Rencana mengajukan hak interplasi (bertanya) terkait keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, akhirnya dibatalkan sejumlah Fraksi di DPR RI. Ini terjadi setelah Dahlan mencabut SK bermasalah itu dan merevisinya dengan tiga Kepmen baru. Anggota Fraksi PKS di DPR, Refrizal, memastikan fraksinya mencabut dukungan untuk mengajukan hak interpelasi terkait keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menurut Refrizal, interpelasi yang diajukan sejumlah anggota Dewan tidak ada lagi esensinya karena keputusan Dahlan yang tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) No 236 tahun 2012, sudah dicabut.“Dengan terbitnya Kepmen baru nomor 164/MBU/2012, Kepmen nomor 165/MBU/2012 dan Kepmen nomor 166/MBU/2012. Jadi kita undang dulu rapat, kalau Dahlan Iskan bisa menjelaskan ya tidak perlu lagi interpelasi,” kata Refrizal di Jakarta, Rabu (18/4). Rencana mengajukan hak interpelasi juga dibatalkan Fraksi Golkar. “Kini, interpelasi tidak relevan lagi sehingga tidak perlu dibahas,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Gandung Pardiman. Menurut Pardiman fraksinya berkesimpulan, pengajuan hak interpelasi soal Surat Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan Nomor 236 Tahun 2011, tidak perlu dilanjutkan lagi. “Karena Dahlan sendiri sudah merevisi SK tersebut,” imbuh Pardiman yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Golkar DIY itu di Yogyakarta, kemarin. Fraksi PDI Perjuangan yang semula mempelopori hak interpelasi Dahlan, akhirnya juga menghentikan usulan tersebut. “Kepmen 236 sudah direvisi. Interpelasi sementara dipending. Dahlan akan dipanggil Komisi VI dulu,” ujar Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VI, Hendrawan Supratikno. Menurutnya, untuk sementara waktu ini PDI Perjuangan akan mempelajari terlebih dahulu revisi Kepmen tersebut dan akan membahasnya di Komisi VI. “Komisi VI akan mempelajari penarikan kepmen 236/2011 dan penggantinya kepmen 164, 165, 166 tahun 2012. Kepmen ditarik sehari setelah usulan hak interpelasi digulirkan,” jelasnya. Tiga SK Baru Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, telah mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2012, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN. Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah dilakukan dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding). Tak ingin terlalu lama berpolemik serta menimbulkan penafsiran berbeda, Menneg BUMN Dahlan Iskan, akhirnya menerbitkan tiga aturan baru mengenai pendelegasian wewenang wakil pemerintah selaku pemegang saham perusahaan milik pemerintah. Seperti dilansir laman vivanews, Surat keputusan baru tersebut dikeluarkan pada 13 April 2012. Lewat tiga surat keputusan yang terbit bersamaan, Dahlan menjelaskan secara spesifik proses pendelegasian wewenang Menteri Negara BUMN kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan pengawas dan direksi di perusahaan umum, serta dewan komisaris dan direksi di perusahaan perseroan. Dalam bagian pertimbangan dari Surat Keputusan bernomor SK-164/MBU/2012, SK-165/MBU/2012, dan SK-166/MBU/2012 itu, Dahlan menyatakan aturan baru ini dikeluarkan untuk lebih memperjelas dan menghindari adanya perbedaan penafsiran terhadap pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kekuasaan dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor Kep:236/MBU.2011 tertanggal 15 November 2011. “Dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali penetapan sebagian kewenangan Menteri Negara BUMN,” bunyi dari aturan tersebut. Menteri Negara BUMN juga menjelaskan pertimbangan keluarnya tiga aturan itu adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMN. Namun, Kementerian BUMN menegaskan penetapan sebagian kewenangan Menteri Negara BUMN itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hal-hal yang dianggap bersifat ‘sangat strategis’ tetap menjadi kewenangan Menteri Negara BUMN selaku pemilik modal. (h/dn/vvn/inh)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 277 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


