Selasa, 21 May 2013
Dahlan Cabut Kepmen, Interpelasi Batal PDF Cetak Surel
Kamis, 19 April 2012 03:03

JAKARTA, HALUAN — Ren­cana mengajukan hak in­terplasi (bertanya) terkait keputusan Menteri Badan Usaha Mi­lik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, akhir­nya diba­tal­kan sejum­lah Frak­si di DPR RI. Ini terjadi sete­lah Dah­lan men­cabut SK berma­salah itu dan me­re­visinya dengan tiga Kepmen baru.

Anggota Fraksi PKS di DPR, Refrizal, memastikan fraksinya  mencabut duku­ngan untuk mengajukan hak inter­pelasi terkait keputusan Men­teri BUMN Dahlan Iskan. Me­nurut Refrizal, interpelasi yang diajukan sejumlah ang­gota Dewan tidak ada lagi esensinya karena keputusan Dahlan yang ter­tuang da­lam Kep­men (Ke­pu­tusan Menteri) No 236 tahun 2012, sudah dicabut.

“Dengan ter­bit­nya Kepmen baru nomor 164/MBU/2012, Kepmen no­mor 165/MBU/2012 dan Kep­men nomor 166/MBU/2012. Jadi kita undang dulu rapat, kalau Dahlan Iskan bisa menjelaskan ya tidak perlu lagi interpelasi,” kata Refrizal  di Jakarta, Rabu (18/4).

Rencana mengajukan hak inter­pelasi juga dibatalkan Fraksi Golkar. “Kini,   interpelasi tidak relevan lagi sehingga tidak perlu dibahas,” kata  anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Gandung Pardiman.

Menurut Pardiman  fraksinya berkesimpulan,  pengajuan hak interpelasi soal Surat Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan Nomor 236 Tahun 2011, tidak perlu dilanjutkan  lagi. “Karena Dahlan sendiri sudah merevisi SK tersebut,” imbuh Pardiman  yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Golkar DIY itu  di Yogyakarta, kemarin.

Fraksi PDI Perjuangan yang semula mempelopori hak interpelasi Dahlan, akhirnya juga  meng­hentikan usulan tersebut. “Kepmen 236 sudah direvisi. Interpelasi sementara dipending. Dahlan akan dipanggil Komisi VI dulu,” ujar Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjua­ngan di Komisi VI, Hendrawan Supratikno.

Menurutnya, untuk sementara waktu ini PDI Perjuangan akan mempelajari terlebih dahulu revisi Kepmen tersebut dan akan memba­hasnya di Komisi VI. “Komisi VI akan mempelajari penarikan kep­men 236/2011 dan penggantinya kepmen 164, 165, 166 tahun 2012. Kepmen ditarik sehari setelah usulan hak interpelasi digulirkan,” jelasnya.

Tiga SK Baru

Sebagaimana diberitakan sebe­lum­nya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, telah mengajukan hak inter­pelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari peme­rin­tah atas kebijakan Dahlan mener­bitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2012, yang men­delegasikan sebagian wewenang Men­teri BUMN selaku perwakilan pe­me­gang saham BUMN dari pe­merintah kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dah­lan melakukan pemangkasan biro­krasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah dilakukan dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan Nusan­tara III (Holding).

Tak ingin terlalu lama berpo­lemik serta menimbulkan penafsiran berbeda, Menneg BUMN Dahlan Iskan, akhirnya  menerbitkan tiga aturan baru mengenai pendelegasian wewenang wakil pemerintah selaku pemegang saham perusahaan milik pemerintah.

Seperti dilansir laman vivanews, Surat keputusan baru tersebut dikeluarkan pada 13 April 2012. Lewat tiga surat keputusan yang terbit bersamaan, Dahlan menje­laskan secara spesifik proses pendelegasian wewenang Menteri Negara BUMN kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan pengawas dan direksi di perusahaan umum, serta dewan komisaris dan direksi di perusahaan perseroan.

Dalam bagian pertimbangan dari Surat Keputusan bernomor SK-164/MBU/2012, SK-165/MBU/2012, dan SK-166/MBU/2012 itu, Dahlan menya­takan aturan baru ini dike­luarkan untuk lebih memperjelas dan meng­hindari adanya perbedaan penafsiran terhadap pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kekuasaan dalam Keputusan Men­teri Negara BUMN Nomor Kep:236/MBU.2011 tertanggal 15 November 2011. “Dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali penetapan sebagian kewenangan Menteri Negara BUMN,” bunyi dari aturan tersebut.

Menteri Negara BUMN juga menjelaskan pertimbangan keluar­nya tiga aturan itu adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efekti­fitas pengurusan BUMN.

Namun, Kementerian BUMN menegaskan penetapan sebagian kewenangan Menteri Negara BUMN itu dilakukan dengan tetap mem­pertimbangkan hal-hal yang diang­gap bersifat ‘sangat strategis’ tetap menjadi kewenangan Menteri Negara BUMN selaku pemilik modal. (h/dn/vvn/inh)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: