| KPK Bidik Tersangka Baru Cek Pelawat |
|
|
|
| Jumat, 20 April 2012 02:39 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebut tengah membidik tersangka baru dalam kasus suap cek pelawat. Hal ini diungkapkan Mantan Kepala Bappenas yang juga mantan terpidana kasus ini Paskah Suzzeta. “Ada indikasi tidak hanya sampai Miranda. Kelihatannya ada perkembangan baru, tidak hanya sampai Miranda,” kata Paskah usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (19/4). Paskah mengaku mengetahui hal itu dari obrolannya bersama tim penyidik KPK.Paskah masih enggan mengungkapkan siapa pihak yang dicurigai keterlibatannya oleh KPK. Ia hanya mengisyaratkan bahwa pihak yang tengah dibidik KPK memiliki indikasi kepemilikan cek pelawat. Paskah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Dalam kasus ini Miranda disangka turut serta membantu pemberian suap kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang diduga dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti. Cek itu diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Cek didistribusikan ke anggota dewan lewat mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. KPK hingga kini masih terus mengungkap aktor utama penyandang dana suap tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus. Ia mengaku tidak tahu apa yang dipertanyakan penyidik kepada Paskah saat memeriksa. Hanya saja, pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan putusnya mata rantai pemberian suap kepada puluhan mantan anggota dewan tersebut. “Pemberkasan MSG untuk mengurai yang disebut publik sebagai missink link. Siapa sebenarnya pengatur (suap),” ujar Johan kepada wartawan di kantornya. Ia mengatakan, jika pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, otomatis akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, pembuktian dan pemenuhan dua alat bukti membutuhkan waktu dan kerja yang tak sebentar. “Tergantung dua alat bukti yang cukup, kalau gak ada (alat bukti), gak bisa,” kata Johan. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga, Miranda turut serta membantu Nunun Nurbaeti untuk menyuap Anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, penetapan tersangka terhadap Miranda sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya itu, Miranda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 56 KUHP. Ancaman ancaman pidana penjara buat Nunun jika terbukti adalah paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp250 juta. (h/rol)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 141 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


