| Puluhan Partai Gugat UU Pemilu |
|
|
|
| Jumat, 20 April 2012 02:47 | |||
|
Bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem), ke-22 partai tersebut antara lain, Partai Persatuan Nasional, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Parta Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Partai NasDem hendak menguji pasal 8 ayat (1), sedangkan 22 partai kecil menguji pasal 8 dan pasal 208 UU Pemilu 2012 yang belum bernomor ini. “Kami datang ke sini untuk mendaftarkan uji materiil pasal 8 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Effendy Syahputra di gedung MK Jakarta, Kamis kemarin. Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu itu menyebutkan parpol peserta pada Pemilu terakhir (2009) yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai peserta pemilu berikutnya. Sedangkan pasal 208 menyebutkan parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional (parliamentary threshold) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Effendy menilai pasal 8 ayat (1) itu sangat diskriminatif, tidak adil, dan bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya partai nonparlemen yang diwajibkan untuk verifikasi parpol. Menurut dia, UU Pemilu yang baru disetujui itu hanya menguntungkan 9 partai yang berada di Senayan. “Jadi mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi parpol. Ini memberatkan partai baru yang ingin ikut Pemilu 2014.” Dalam permohonan, NasDem tidak ingin membatalkan pasal 8 ayat (1) UU Pemilu. Namun, meminta MK mengubah redaksi pasal itu agar semua partai harus diverifikasi. “Kami beranggapan pasal 8 ayat (1) ini tidak perlu dibatalkan, tetapi verifikasi parpol diberlakukan terhadap semua partai Pemilu biar fair play,” katanya. Diskriminatif Salah seorang kuasa hukum ke-22 partai kecil, Yusril Ihza Mahendra mengatakan berdasarkan pasal 8, kalau mau ikut pemilu 2014 parpol di luar DPR harus diverifikasi Kemenkumham dan KPU. “Seharusnya aturan ini tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi diatur dalam UU Parpol. Sepertinya DPR tidak kapok memasukkan aturan ini dalam UU Pemilu, padahal aturan seperti ini dalam UU Parpol pernah dibatalkan MK,” katanya. Menurut Yusril, dengan aturan verifikasi ini terkesan bahwa parpol yang ada di DPR mau menang sendiri. Yusril mengakui aturan parliamentary threshold (PT) dalam UU Pemilu sebelumnya mirip dengan yang ada dalam pasal 208. Dijelaskan Yusril, PT dalam UU Pemilu 2008 jauh berbeda dengan PT yang diatur pasal 208 UU Pemilu 2012. “Kalau dulu PT minimal 2,5 persen hanya untuk DPR dan calon DPRD bisa dilantik meski Parpolnya tidak mencapai PT 2,5 persen. Dengan UU Pemilu yang baru, PT minimal 3,5 persen dan ini diberlakukan untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Jika tidak mencapai 3,5 persen secara nasional, parpol tidak bisa menempatkan wakilnya di DPR dan DPRD”. Ia memperkirakan bisa saja perolehan suara parpol tidak bisa mencapai 3,5 persen untuk pembagian kursi di DPR. Tetapi, di kabupaten/kota Parpol yang bersangkutan memperoleh 70 persen suara. “Apakah wakil Parpol di DPRD itu tidak bisa dilantik? Lantas apa mereka mau digantikan sama orang yang sebetulnya tidak dipilih?” Yusril mengkritik perancang UU Pemilu ini yang dinilai tidak memahami komposisi penduduk Indonesia yang lebih besar berada di Pulau Jawa. Namun, lanjutnya, ada satu Parpol yang mendapat 30 kursi, tetapi dipilih dari provinsi-provinsi yang sedikit suaranya, tetapi tidak mencapai 3,5 persen, sehingga tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR. “Ini model kedaulatan rakyat seperti apa yang kita pakai? Selain menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza & Ihza Law Firm, tiap partai juga menyiapkan setidaknya 32 advokat untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi. (h/dn/hko)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 136 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


JAKARTA, HALUAN — Pengurus partai, berbondong-bondong menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan pengujian UU Pemilu baru, Kamis (19/4).