Kamis, 23 May 2013
Puluhan Partai Gugat UU Pemilu PDF Cetak Surel
Jumat, 20 April 2012 02:47

JAKARTA, HALUAN — Pengurus partai, berbondong-bondong menyam­bangi  gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan pengujian UU Pemilu baru, Kamis (19/4).

RUU Pemilu yang baru saja disah­kan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (12/4) pekan lalu itu digugat karena bermkuatan pasal yang diskrimintaif dan tidak adil.

Bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem),  ke-22 partai tersebut antara lain, Partai Persatuan Nasional, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, Partai Kebangkitan Nahdla­tul Ulama, Parta Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Partai NasDem hendak menguji pasal 8 ayat (1), sedangkan 22 partai kecil menguji pasal 8 dan pasal 208 UU Pemilu 2012 yang belum bernomor ini.

“Kami datang ke sini untuk mendaftarkan uji materiil pasal 8 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Effendy Syahputra di gedung MK Jakarta, Kamis kemarin.

Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu itu menyebutkan parpol peserta pada Pemilu terakhir (2009) yang meme­nuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai peserta pemilu berikutnya. Sedang­kan pasal 208 menyebutkan parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional (parlia­mentary threshold) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Effendy menilai pasal 8 ayat (1) itu sangat diskriminatif, tidak adil, dan bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya partai nonpar­lemen yang diwajibkan untuk ve­rifikasi parpol. Menurut dia, UU Pe­milu yang baru disetujui itu hanya menguntungkan 9 partai yang berada di Senayan. “Jadi mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi parpol. Ini  memberatkan partai baru yang ingin ikut Pemilu 2014.”

Dalam permohonan, NasDem tidak ingin membatalkan pasal 8 ayat (1) UU Pemilu. Namun, me­min­ta MK mengubah redaksi pasal itu agar semua partai harus di­verifikasi. “Kami beranggapan pasal 8 ayat (1) ini tidak perlu dibatalkan, tetapi verifikasi parpol diberlakukan terhadap semua partai Pemilu biar fair play,” katanya.

Diskriminatif

Salah seorang kuasa hukum ke-22 partai kecil, Yusril Ihza Mahen­dra mengatakan berdasarkan pasal 8, kalau mau ikut pemilu 2014 parpol di luar DPR harus diveri­fikasi Kemenkumham dan KPU. “Seharusnya aturan ini tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi diatur dalam UU Parpol. Sepertinya DPR tidak kapok memasukkan aturan ini dalam UU Pemilu, padahal aturan seperti ini dalam UU Parpol pernah dibatalkan MK,” katanya.

Menurut Yusril, dengan aturan verifikasi ini terkesan bahwa parpol yang ada di DPR mau menang sendiri.

Yusril mengakui aturan parlia­mentary threshold (PT) dalam UU Pemilu sebelumnya mirip dengan yang ada dalam pasal 208.

Dijelaskan Yusril, PT dalam UU Pemilu 2008 jauh berbeda dengan PT yang diatur pasal 208 UU Pemilu 2012. “Kalau dulu PT minimal 2,5 persen hanya untuk DPR dan calon DPRD bisa dilantik meski Parpolnya tidak mencapai PT 2,5 persen. Dengan UU Pemilu yang baru, PT minimal 3,5 persen dan ini diberlakukan untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabu­paten. Jika tidak mencapai 3,5 persen secara nasional, parpol tidak bisa menempatkan wakilnya di DPR dan DPRD”.

Ia memperkirakan bisa saja perolehan suara parpol tidak bisa mencapai 3,5 persen untuk pemba­gian kursi di DPR. Tetapi, di kabupaten/kota Parpol yang ber­sang­kutan memperoleh 70 persen suara. “Apakah wakil Parpol di DPRD itu tidak bisa dilantik? Lantas apa mereka mau digantikan sama orang yang sebetulnya tidak dipilih?”

Yusril mengkritik perancang UU Pemilu ini yang dinilai tidak memahami komposisi penduduk Indonesia yang lebih besar berada di Pulau Jawa.

Namun, lanjutnya, ada satu Parpol yang mendapat 30 kursi, tetapi dipilih dari provinsi-provinsi yang sedikit suaranya, tetapi tidak mencapai 3,5 persen, sehingga tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR. “Ini model kedaulatan rakyat seperti apa yang kita pakai?

Selain menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza & Ihza Law Firm, tiap partai juga menyiap­kan setidaknya 32 advokat untuk mengawal persidangan di Mah­kamah Konstitusi. (h/dn/hko)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy