| Divonis 58 Bulan, Nazar Senyum |
|
|
|
| Sabtu, 21 April 2012 02:10 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Mantan anggota DPR M Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan atau 58 bulan penjara.Usai majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih membacakan vonisnya, Nazaruddin terlihat mengumbar senyum. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin selama empat tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Jumat (20/4). Selain itu, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Untuk hal-hal yang memberatkan, Nazaruddin membuat citra buruk terhadap DPR RI. Terdakwa juga mempersulit proses hukum dan tidak kooperatif. Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dengan menggunakan badan hukum perusahaan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan Pengadilan Tipikor sebelumnya mendakwa Nazaruddin telah menerima suap dalam bentuk cek sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat Nazaruddin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), dan atau Pasal 11. KPK juga telah memeriksa sejumlah nama yang disebut Nazaruddin seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrun, anggota DPR, Angelina Sondakh, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallaranggeng.(MEL) Usai majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih membacakan vonisnya, Nazaruddin terlihat mengumbar senyum. Nazaruddin tampak menghampiri dua orang kuasa hukumnya, Elza Syarif dan Hotman Paris Hutapea. Wartawan yang memperhatikannya dari luar pagar pembatas persidangan, tidak mendengar apa percakapan mereka. Hanya saja, pada saat Nazaruddin menghampiri wartawan, ia masih melemparkan senyumannya. Usut Angie Terkait putusan itu, KPK akan menjadikannnya sabagai pintu masuk untuk memproses penyidikan perkara Angelina Sondakh Angie yang juga sudah dijadikan tersangka kasus korupsi wisma atlet. “Seperti yang disampaikan pimpinan, akan kita jadikan sebagai pintu masuk KPK untuk lebih lanjut melakukan proses penyidikan ibu AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat. Selain menetapkan Nazaruddin dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara, putusan majelis hakim tindak pidana korupsi juga mengungkap peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Salah satu poin putusan Nazaruddin adalah, Angelina alias Angie diminta Nazaruddin berkoordinasi dengan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek-proyek Komisi X. Angelina dan Rosa pun bertukar PIN BlackBerry, berkomunikasi, dan melakukan pertemuan-pertemuan yang kemudian hasilnya dilaporkan Rosa ke Nazaruddin. Menurut putusan majelis hakim itu, Angelina juga mengikuti pertemuan-pertemuan di luar forum resmi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan Nazaruddin. Salah satunya, pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Januari 2010. Pertemuan di kantor Andi tersebut salah satunya membicarakan proyek SEA Games dan Hambalang. Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet. Dalam persidangan Nazaruddin, terungkap bahwa terdapat aliran uang Grup Permai ke Angie dan Koster senilai Rp 5 miliar. Uang itu terkait kepengurusan proyek wisma atlet dan Hambalang. Johan menyatakan, KPK mulai memeriksa saksi-saksi bagi Angelina, pekan depan. Namun, Johan belum dapat mengungkap siapa saksi yang akan diperiksa. Terkait pemeriksaan Angie yang sempat mandek ini, KPK menuai kritikan masyarakat. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengakui bahwa pihaknya kurang alat bukti untuk dapat memulai pemeriksaan Angelina. (h/dn/rol)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 156 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


