Sabtu, 25 May 2013
Divonis 58 Bulan, Nazar Senyum PDF Cetak Surel
Sabtu, 21 April 2012 02:10

JAKARTA, HALUAN — Man­­tan anggota DPR M Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan atau 58 bulan penjara.Usai  majelis hakim yang diketuai oleh Dhar­mawati Ningsih membacakan vonisnya, Nazaruddin  terlihat mengumbar senyum.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi  seba­gaimana pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya atas nama terdakwa Muhammad Na­zaruddin  selama empat tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di  Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Jumat (20/4).

Selain itu, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider  empat bulan kurungan.

Untuk hal-hal yang mem­berat­kan, Nazaruddin membuat citra buruk terhadap DPR RI.  Terdakwa juga mempersulit proses hukum dan tidak kooperatif. Selain itu perbuatan  terdakwa dilakukan secara sistematis dengan meng­gunakan badan hukum perusahaan.

Sementara hal-hal yang meri­ngankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.  Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan  suap wisma atlet SEA Games 2011. Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut  membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan

Pengadilan Tipikor sebelumnya mendakwa Nazaruddin telah me­neri­ma suap dalam bentuk cek  sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Jaksa Penuntut Umum dalam  dakwaannya menje­rat Nazaruddin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b, atau  Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), dan atau Pasal 11.

KPK juga telah memeriksa sejumlah nama yang disebut Nazaruddin seperti Ketua Umum  Partai Demokrat, Anas Urbaningrun, anggota DPR, Angelina Sondakh, dan Menteri Pemuda  dan Olahraga, Andi Mallaranggeng.(MEL)

Usai  majelis hakim yang dike­tuai oleh Dharmawati Ningsih membacakan vonisnya, Nazaruddin  terlihat mengumbar senyum. Naza­rud­din tampak menghampiri dua orang kuasa hukumnya,   Elza Syarif dan Hotman Paris Hutapea. Warta­wan yang memperhatikannya dari luar pagar  pembatas persi­dangan, tidak mendengar apa percakapan mereka. Hanya saja, pada saat  Nazaruddin menghampiri warta­wan, ia masih melemparkan senyumannya.

Usut Angie

Terkait putusan itu, KPK akan menjadikannnya sabagai   pintu masuk untuk  memproses penyi­dikan perkara Angelina Sondakh Angie  yang juga  sudah dijadikan  tersangka kasus korupsi wisma atlet. “Seperti yang disam­paikan pimpinan, akan kita jadikan seba­gai pintu masuk KPK untuk  lebih lanjut melakukan proses penyidikan ibu AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka,”  kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat.

Selain menetapkan Nazaruddin dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara, putusan  majelis hakim tindak pidana korupsi juga mengungkap peran Angelina Son­dakh dalam kasus  wisma atlet. Salah satu poin putusan Nazarud­din adalah, Angelina alias Angie diminta  Nazaruddin berkoordinasi dengan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, terkait  proyek-proyek Komisi X.

Angelina dan Rosa pun bertukar PIN BlackBerry, berkomunikasi, dan melakukan  pertemuan-pertemuan yang kemudian hasilnya dilaporkan Rosa ke Nazaruddin. Menurut  putusan majelis hakim itu, Angelina juga mengikuti pertemuan-perte­muan di luar forum  resmi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR  Mahyuddin, dan Naza­ruddin.

Salah satunya, pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga  pada Januari 2010. Pertemuan di kantor Andi tersebut salah satunya mem­bi­carakan proyek  SEA Games dan Hambalang.

Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian atau  janji terkait proyek wisma atlet. Dalam persidangan Nazaruddin, terungkap bahwa  terdapat aliran uang Grup Permai ke Angie dan Koster senilai Rp 5 miliar. Uang itu  terkait kepengurusan proyek wisma atlet dan Hambalang.

Johan menyatakan, KPK mulai memeriksa saksi-saksi bagi Ange­lina, pekan depan. Namun, Johan belum dapat  mengungkap siapa saksi yang akan diperiksa.

Terkait pemeriksaan Angie yang sempat  mandek ini, KPK menuai kritikan masyarakat. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengakui  bahwa pihaknya kurang alat bukti untuk dapat memulai pemeriksaan Angelina. (h/dn/rol)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy