| Cemburu, Suami Bakar Istri |
|
|
|
| Rabu, 16 May 2012 01:49 | |||
|
DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA BATAM CENTRE, HALUAN — Jasri (38), terdakwa pembakaran terhadap istrinya, Suhartini (30) diganjar hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/5). Bernad Uli Nababan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, karena Jasri sendiri menyatakan tidak keberatan dan menerima putusan tersebut.“Jasri dinyatakan melanggar pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak menyatakan keberatan,” ujarnya. Di dalam persidangan, Jasri mengaku tidak memiliki niat sebelumnya untuk membakar istrinya. Dia hanya menumpahkan minyak ke tubuh istrinya dan menakut-nakutinya dengan korek api yang dinyalakan. Namun korek tersebut ditepis istrinya, dan jatuh membakar tubuh istrinya yang penuh dengan tumpahan minyak. Meski sempat mendapatkan perawatan secara intensif, namun akhirnya nyawa Suhartini tidak tertolong. Ibu empat anak yang sudah menjalani perawatan intensif di ruangan bedah RSUD Batam selama seminggu lebih ini, meninggal dengan luka bakar yang mencapai 85 persen. Aksi nekat yang dilakukan Jasri diduga dipicu rasa cemburu terhadap istrinya. Sebelum kejadian, juga sempat terjadi pertengkaran antara keduanya, usai Jasri menjemput istrinya dari Bandara Hang Nadim, Sabtu, 10 Desember 2011 lalu. Jasri yang sedang dilanda emosi, menyiramkan bensin yang ada dalam botol air mineral ke tubuh istrinya. Namun begitu istrinya terbakar, Jasri panik dan berusaha memadamkan api yang membuatnya juga ikut terbakar. Pasangan suami istri yang tinggal di komplek perumahan Taman Cipta Inda Blok H1 No.2 Tanjunguncang ini akhirnya ditolong oleh tetangganya, Sigit Yulianto dan Abdul Rohim. Kedua tetangga itu langsung berusaha memadamkan api yang sudah membakar kedua tubuh pasangan suami istri itu. (hk/wan)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 141 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


