Jumat, 24 May 2013
Bupati Pasbar Kalah di PTTUN PDF Cetak Surel
Rabu, 16 May 2012 02:48

SK 188 HARUS DICABUT

PADANG, HALUAN —Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pa­dang mengabulkan gugatan Ke­lompok Tani Sepakat terhadap Bupati Pasaman Barat Baharudin R, terkait SK Bupati nomor 188.45/194/BUP-PASBAR/2011, tentang pengukuhan Keltan Plasma Ma­josedo di Phase II PT PMJ II.

PTTUN Medan sepakat dengan PTUN Padang memerintahkan bupati mencabut SK yang telah menyebabkan kerugian Keltan Sepakat lebih dari Rp10 miliar ini. “Bupati Pasaman barat harus mencabut SK nomor 188.45/194/BUP-PASBAR/2011, dan mem­bayar biaya perkara Rp250 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Arpani Mansur dalam salinan putusannya, yang diterima Keltan Sepakat, Selasa (15/5).

Kekalahan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya PTUN Padang menerima gugatan petani sawit terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasbar.

Gugatan yang dilayangkan Keltan sepakat melalui dua penga­caranya Rifka Zuwanda dan Busini berawal dari pengukuhan keang­gotaan Keltan Plasma Majosadeo Phase II PT PMJ oleh Bupati Pasbar Baharuddin. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Keltan Plasma Majosadeo menguasai 600 hektare lahan sawit di daerah Phase II PT. PMJ. Padahal lokasi tanah tersebut sebelumnya dikua­sai anggota Keltan Sepakat lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya.

Menurut Ketua Keltan Sepakat Sutan Kamenan, objek perkara yang 600 hektare tersebut telah mem­punyai sertifikat hak milik atas nama 289 orang, dari 340 anggota Keltan Sepakat. “Sejak dikeluar­kannya SK bupati kami tidak bisa memasuki lahan sawit phase II tersebut. Jika dihitng kerugiannya hingga setahun berkisar lebih dari Rp10 miliar,” katanya.

Ditambahkan Rifka Zuwanda, objek perkara terbagi atas empat kepemilikan. Keempat pemilik adalah Zulkifli, Rukmini, Hayati dan Cahaya Murni. Keempatnya merupakan anggota Keltan Sepa­kat yang dalam pengelolaan lahan bekerjasama dengan PT PMJ. Bukti kepemilikan lahan disertai dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangu­nan (PBB) yang selalu dibayarkan penggugat setiap tahunnya.

“Sertifikat tersebut juga belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Jadi pengalihan ini juga sudah me­langgar Pasal 27 UU 1960. Jadi, Bupati Pasbar tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan pengalihan,” kata Rifka.

Anggota Keltan Sepakat juga tidak terima karena pada 31 Januari 2011, Bupati Pasbar juga mengirimkan surat kepada PT PMJ, agar pembayaran hasil penjualan tandan buah segar (TBS) yang sebagian milik penggugat, tidak diserahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Damai Sejahtera, yang selama ini jadi naungan Keltan Sepakat.

Sebelumnya, Fadhli yang meru­pakan kuasa hukum Bupati Pasbar membantah seluruh tuntutan tergugat. Fadli juga mengung­kapkan kalau para penggugat tidak berkepentingan sebagai penggugat karena pembagian lahan plasma milik petani, sudah diatur pemba­giannya berdasarkan surat kesepa­katan bersama ninik mamak Kinali tentang penyelesaian tanah Lang­gam, dan IV Koto Kecamatan Kinali tanggal 14 Desember 1996. (h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy