| Bupati Pasbar Kalah di PTTUN |
|
|
|
| Rabu, 16 May 2012 02:48 | |||
|
SK 188 HARUS DICABUT PADANG, HALUAN —Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Kelompok Tani Sepakat terhadap Bupati Pasaman Barat Baharudin R, terkait SK Bupati nomor 188.45/194/BUP-PASBAR/2011, tentang pengukuhan Keltan Plasma Majosedo di Phase II PT PMJ II. PTTUN Medan sepakat dengan PTUN Padang memerintahkan bupati mencabut SK yang telah menyebabkan kerugian Keltan Sepakat lebih dari Rp10 miliar ini. “Bupati Pasaman barat harus mencabut SK nomor 188.45/194/BUP-PASBAR/2011, dan membayar biaya perkara Rp250 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Arpani Mansur dalam salinan putusannya, yang diterima Keltan Sepakat, Selasa (15/5).Kekalahan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya PTUN Padang menerima gugatan petani sawit terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasbar. Gugatan yang dilayangkan Keltan sepakat melalui dua pengacaranya Rifka Zuwanda dan Busini berawal dari pengukuhan keanggotaan Keltan Plasma Majosadeo Phase II PT PMJ oleh Bupati Pasbar Baharuddin. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Keltan Plasma Majosadeo menguasai 600 hektare lahan sawit di daerah Phase II PT. PMJ. Padahal lokasi tanah tersebut sebelumnya dikuasai anggota Keltan Sepakat lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya. Menurut Ketua Keltan Sepakat Sutan Kamenan, objek perkara yang 600 hektare tersebut telah mempunyai sertifikat hak milik atas nama 289 orang, dari 340 anggota Keltan Sepakat. “Sejak dikeluarkannya SK bupati kami tidak bisa memasuki lahan sawit phase II tersebut. Jika dihitng kerugiannya hingga setahun berkisar lebih dari Rp10 miliar,” katanya. Ditambahkan Rifka Zuwanda, objek perkara terbagi atas empat kepemilikan. Keempat pemilik adalah Zulkifli, Rukmini, Hayati dan Cahaya Murni. Keempatnya merupakan anggota Keltan Sepakat yang dalam pengelolaan lahan bekerjasama dengan PT PMJ. Bukti kepemilikan lahan disertai dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selalu dibayarkan penggugat setiap tahunnya. “Sertifikat tersebut juga belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Jadi pengalihan ini juga sudah melanggar Pasal 27 UU 1960. Jadi, Bupati Pasbar tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan pengalihan,” kata Rifka. Anggota Keltan Sepakat juga tidak terima karena pada 31 Januari 2011, Bupati Pasbar juga mengirimkan surat kepada PT PMJ, agar pembayaran hasil penjualan tandan buah segar (TBS) yang sebagian milik penggugat, tidak diserahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Damai Sejahtera, yang selama ini jadi naungan Keltan Sepakat. Sebelumnya, Fadhli yang merupakan kuasa hukum Bupati Pasbar membantah seluruh tuntutan tergugat. Fadli juga mengungkapkan kalau para penggugat tidak berkepentingan sebagai penggugat karena pembagian lahan plasma milik petani, sudah diatur pembagiannya berdasarkan surat kesepakatan bersama ninik mamak Kinali tentang penyelesaian tanah Langgam, dan IV Koto Kecamatan Kinali tanggal 14 Desember 1996. (h/dla)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 190 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


