Sabtu, 25 May 2013
Kepala Daerah se Sumbar Teken Pakta Integritas PDF Cetak Surel
Jumat, 18 May 2012 02:10

PADANG, HALUAN — Kepala dae­rah se-Sumatera Barat berko­mitmen memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pemerintahan yang ditunjukkan dengan penan­data­nganan pakta integritas.

Penandatangan pakta integritas pembe­rantasan KKN di lingkungan pemerintah daerah itu merupakan amanat yang harus dijalankan seluruh kepala daerah di Indonesia, kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Komitmen kepala daerah di Sumbar untuk menjalankan amanat undang-undang dan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas dengan disak­sikan Mendagri Gamawan Fauzi.

Pemerintah provinsi, katanya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang menyalurkan dana APBN ke kabupaten/kota, diharapkan dapat melaksanakan program yang bebas dari KKN.

Menyinggung kepala daerah setelah menjabat tersandung dugaan pidana korupsi, Irwan menilai, penyebabnya banyak sekali terutama karena ketidakjelasan aturan.

Kondisi itu menyebabkan kepala daerah membuat keputusan yang dianggap salah, padahal sebetulnya menurut stafnya tidak salah dan kasus ini yang paling banyak.

Kemudian, tidak memperkaya diri tetapi orang lain, tetap dituduh melakukan korupsi, misalnya surat keputusan (SK) yang diterbitkan kepala daerah. Gubernur mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dijadikan sebagai kesalahan juga menjadi persoalan bagi para kepala daerah di Indonesia.

Karena itu, pada pertemuan dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu, asosiasi bupati/wali kota dan gubernur meminta kebijakan itu tidak dijadikan sebagai kesalahan.

“Kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah tentu ada pertimbangan, tapi sampai sekarang masih ada yang dijadikan kesalahan, sehingga membuat kepala daerah tersandung kasus hukum,” ujarnya.

Karena itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan pihak kejaksaan dalam perencanaan program pembangunan, misalnya sekarang untuk pembebasan lahan jalan tol.

Kemudian dalam proses-proses tender diikutkan pihak kejaksaan, sehingga ketika ada masalah mereka diminta untuk memberi petunjuk agar tidak bertentangan dengan aturan.

“Kami berharap komitmen pemberantasan korupsi tidak memberi dampak terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, artinya tidak menyurutkan Kuasa Pemegang Anggaran/KPA,” katanya.

Hal itu dapat disiasati dengan mempercepat proses tender pada awal tahun, bahkan ada Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) yang keluar saat dimulai tender.

“Yang bisa disiasati hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan tender karena aturan tidak bisa disiasati,” ujarnya. (h/*)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy