| Polisi Tunggu Tanggapan Jaksa |
|
|
|
| Senin, 28 May 2012 01:37 | |||
|
KASUS KAMPUS UISB SOLOK, HALUAN– Masyarakat Kota Solok mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pengelola Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) di Kota Solok, Jamalus. pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Solok Kota, kini kasusnya belum ada perkembangan. Kasus pengelola UISB di yang berpusat di Jalan Seh Kukut Kota Solok itu dilaporkan mahasiswa akademi keperawatan ke polisi, karena tak jelas status kampus yang sampai saat ini belum mengantongi izin dari Dirjen perguruan tinggi (Dikti). Sementara mahasiswa akan menyelesaikan perkuliahan.Sebelum dilaporkan ke polisi, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa selama dua kali ke DPRD Kota Solok, meminta DPRD mencarikan solusinya. Namun karena pihak kampus dinilai bertele-tele dan tidak ada kepastian, makanya dilaporkan ke polisi terkait penipuan dan pelanggaran Undang-Undang pendidikan nasional. Proses hukum terhadap Jamalus dimulau sejak Maret lalu. penyidik memanggil hampir 15 saksi, dan Jamalus ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Solok Kota Lutfi Martadian didampingi Kasat Reskrim AKP Musrial mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah selesai, dan sekarang diserahkan ke kejaksaan. “Pihak kejaksaan sedang meneliti BAP tersebut. Mudah-mudahan dalam aktu dekat sudah bisa P21 dan tersangka segera diserahkan,” katanya. Sementara Jamalus yang dihubungi di kampusnya, Jumat (25/5) mengatakan, siap menghadapi proses hukum tersebut. Namun menurutnya, proses hukum yang dihadapi itu tak lain adanya konspirasi politik untuk mendepak dirinya dari UISB. “Ini salah satu bentuk kudeta yang dilakukan orang-orang tertentu untuk menghabisi karirnya di Yayasan Pembinaan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (Yp3SNI),” katanya. Saat ini ketua yayasan sudah diambil alih, dan ia sekarang menjabat Ketua YP3SNI. Sedangkan rektor dipercayakan kepada Firdaus Kahar.(h/alf )
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 144 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


