Sabtu, 25 May 2013
Polisi Tunggu Tanggapan Jaksa PDF Cetak Surel
Senin, 28 May 2012 01:37

KASUS KAMPUS UISB

SOLOK, HALUAN– Masya­rakat Kota Solok memper­tanyakan kelanjutan proses hukum ter­hadap pengelola Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) di Kota Solok, Jamalus. pasalnya sejak ditetapkan se­bagai tersangka oleh penyidik Polres Solok Kota, kini kasusnya belum ada per­kem­bangan.

Kasus pengelola UISB di yang ber­pusat di Jalan Seh Kukut Kota Solok itu dilaporkan ma­hasis­wa akademi kepera­wa­tan ke polisi, ka­rena tak jelas status kampus yang sampai saat ini belum mengantongi izin dari Dirjen perguruan tinggi (Dikti). Semen­tara mahasiswa akan menye­lesaikan perkuliahan.

Sebelum dilaporkan ke polisi, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa selama dua kali ke DPRD Kota Solok, meminta DPRD mencarikan solusinya. Namun karena pihak kampus dinilai bertele-tele dan tidak ada kepas­tian, makanya dilaporkan ke polisi terkait penipuan dan pelanggaran Undang-Undang pendidikan nasional.

Proses hukum terhadap Ja­ma­lus dimulau sejak Maret lalu. penyidik memanggil hampir 15 saksi,  dan Jamalus ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Solok Kota Lutfi Martadian didampingi Kasat Reskrim AKP Musrial menga­takan, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah selesai, dan seka­rang diserahkan ke kejaksaan. “Pihak kejaksaan sedang meneliti BAP tersebut. Mudah-mudahan dalam aktu dekat sudah bisa P21 dan tersangka segera di­serahkan,” katanya.

Sementara Jamalus  yang dihubungi di kampusnya, Jumat (25/5) mengatakan, siap mengha­dapi proses hukum tersebut. Namun menurutnya, proses hukum yang dihadapi itu tak lain adanya konspirasi politik untuk mendepak dirinya dari UISB. “Ini salah satu bentuk kudeta yang dilakukan orang-orang tertentu untuk menghabisi karirnya di Yayasan Pembinaan Pengem­bangan Pendidikan Solok Nan Indah (Yp3SNI),” katanya.

Saat ini ketua yayasan sudah diambil alih, dan ia sekarang menjabat Ketua YP3SNI. Sedangkan rektor dipercayakan kepada Firdaus Kahar.(h/alf )

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy