Jumat, 24 May 2013
Trauma Penyeragaman, Nagari Terancam PDF Cetak Surel
Ditulis oleh Teguh   
Minggu, 10 Juni 2012 01:40

RUU PEMERINTAHAN DESA

RUU Pemerintahan Desa yang kini sedang digodok di DPR dinilai kurang mengakomodasi “keistimewaan” nagari. Diusulkan pula agar namanya ditukar dengan RUU Desa menjadi RUU Pemerintahan Terdepan atau Terendah.

Masyarakat Sumatera Barat buncah. Kegalauan melanda hati dan perasaan mereka. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Desa yang tengah dibahas DPR RI menjadi pemicunya. Betapa tidak, masyarakat masih merasakan trauma mendalam ketika diber­laku­kan penyeragaman Pemer­in­tahan Desa di seluruh wilayah Tanah Air dengan keluarnya UU No. 5 Tahun 1979. Nagari sebagai ciri khas Minang­kabau tergerus.

Kekhawatiran itu sudah disampaikan kepada Tim Pansus DPR RI ketika ber­kunjung ke Sumbar guna mendapatkan masukan dan saran bagi penyempurnaan RUU ini.

“RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal peme­rintahan terendah ini serahkan saja pengaturannya pada peraturan daerah masing-masing. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama penye­raga­man desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed, guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan  Tim Pansus DPR RI beberapa waktu lalu.

Kekhawatiran yang sena­da juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo Basa yang mengatakan, penye­ragaman itu sangat mem­bahayakan kesatuan bangsa. Negara seharusnya meme­lihara dan menghormati keberagaman itu.

Selanjutnya, kehadiran RUU ini juga telah memicu respons beragam dari masya­rakat apalagi dikaitkan de­ngan bantuan uang untuk desa. Sebagian yang tergiur dengan bantuan ini, mela­kukan pemekaran nagari. Bahkan di Pesisir Selatan jumlah nagari kini sudah mencapai 182 nagari. Padahal nagari tidak bisa dipisahkan antara pemerintahannya dan adatnya.

“Pemerintah nagari itu tidak bisa dipisah antara pemerintahannya dengan adatnya. Tetapi yang terjadi justru banyak dilakukan pemekaran pemerintahan nagari saja. Ujung-ujungnya untuk mendapatkan bantuan desa,” katanya.

Sedangkan Forum Wali­nagari (Forwana) Sumbar menyebutkan, draf RUU Pe­me­­rintahan Desa meng­hilang­kan klausul pemerintahan desa yang berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa.

RUU ini memposisikan BPD hanya sebagai lembaga kemasyarakatan yang ber­fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masya­rakat. BPD hanya sekadar memberikan saran, pendapat dan masukan dalam penyu­sunan regulasi.

“Kondisi ini sangat ber­bahaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun 1979 yang sentra­listik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana Sumbar Anwar Maksum.

Dalam konteks ini, lan­jutnya, RUU Pemerintahan Desa merupakan langkah mundur terhadap perkem­bangan demokrasi di desa. Padahal selama ini perkem­bangannya cukup dinamis. Karena itu, Forwana Sumbar merekomendasikan tetap mem­pertahankan Pemerin­tahan Desa dengan BPD sebagai penyelenggara peme­rin­tahan desa bersama kepala desa.

Selain itu, juga diusulkan penambahan pasal dari 96 pasal menjadi 99 pasal dan beberapa perubahan krusial, di antaranya pasal 24 (5), yang menyebutkan kepala desa diberikan wewenang sebagai hakim perdamaian desa. Usul perubahannya adalah kepala desa juga berwenang mem­bentuk lembaga perdamaian desa yang tugasnya menye­lesaikan atau mendamaikan sengketa.

Sebab memberikan kewe­nangan kepada kepala desa sebagai hakim perdamaian, penyelesaian sengketa akan menimbulkan konflik kepen­tingan di kemudian hari.

Lalu untuk pasal 57, diu­sulkan penambahan huruf E, yaitu pendapatan desa seba­gaimana dimaksud huruf A, B, C dan D khusus untuk Sumbar dihitung berdasarkan jumlah jorong pada satu desa, dengan alasan desa atau nama lainnya nagari di Sumbar dibentuk berdasarkan UU No. 22 tahun 1999, yang disem­purnakan UU No. 32 tahun 2004 berdasarkan kesatuan masyarakat hukum adat yang menggabungkan beberapa pemerintahan desa sesuai UU No.5 tahun 1079.

Pasal 79 draf RUU itu juga direkomendasikan untuk di­tam­bah 1 ayat yang berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan lembaga adat, adat istiadat yang merupakan kekhasan hak asal usul desa. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 UUD 45, menjadi  tanggung jawab pemerintah dan peme­rintah daerah.

Pemprov Sumbar Usulkan Rumusan

Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disampaikan, maka perlu disatukan pen­dapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumu­san usulan Pemprov Sumbar.

“Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyem­purnaan RUU Pemerintahan Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata  Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Namun secara umum be­be­rapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU ini dapat mengakomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan mengamanahkan penga­turan lebih lanjut pada Pem­prov Sumbar untuk membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa.

Selanjutnya, sebagai rele­vansi hak istimewa nagari maka dalam proses pene­tapan alokasi dana bantuan pemerintah kepada peme­rintahan terdepan di Indo­nesia, diharapkan agar alokasi untuk Sumbar ditetapkan berdasarkan jumlah jorong, bukan berdasarkan jumlah nagari yang ada sekarang.

Pertimbangannya, karena pemerintahan nagari di Sum­bar yang diberlakukan tahun 2001 merupakan peng­gabu­ngan beberapa desa dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan keutuhan tata­nan adat dan budaya masya­rakat nagari.

Karena jumlah penduduk dan luas wilayah peme­rin­tahan nagari jauh lebih besar dibanding jumlah penduduk dan luas wilayah pemerin­tahan desa, tentunya membu­tuhkan dana lebih besar untuk penyelenggaraan pemer­in­tahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Kita berharap, penetapan alokasi dana bantuan peme­rin­tah untuk pemerintahan terdepan ini khusus untuk Sumbar ditetapkan ber­dasar­kan jumlah jorong, bukan ber­dasarkan jumlah nagari yang ada sekarang,” kata Irwan.

Bila diperhatikan benar draf RUU Pemerintahan Desa itu, bukanlah hal baru sebab RUU ini tak lebih hanya mengadopsi PP No.72 tahun 2005 tentang Desa. Oleh karena itu, RUU Peme­rin­tahan Desa ini sudah sangat teknis dan operasional sekali sehingga tidak ada lagi ruang gerak untuk berimprovisasi bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan.

Sebagai ikutannya, bagai­mana pula PP yang akan dilahirkan sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk tek­nis (juklak/juknis) dalam me­laksanakan UU ini.


Newer news items:
Older news items: