| Trauma Penyeragaman, Nagari Terancam |
|
|
|
| Ditulis oleh Teguh |
| Minggu, 10 Juni 2012 01:40 |
|
RUU Pemerintahan Desa yang kini sedang digodok di DPR dinilai kurang mengakomodasi “keistimewaan” nagari. Diusulkan pula agar namanya ditukar dengan RUU Desa menjadi RUU Pemerintahan Terdepan atau Terendah. Masyarakat Sumatera Barat buncah. Kegalauan melanda hati dan perasaan mereka. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Desa yang tengah dibahas DPR RI menjadi pemicunya. Betapa tidak, masyarakat masih merasakan trauma mendalam ketika diberlakukan penyeragaman Pemerintahan Desa di seluruh wilayah Tanah Air dengan keluarnya UU No. 5 Tahun 1979. Nagari sebagai ciri khas Minangkabau tergerus.Kekhawatiran itu sudah disampaikan kepada Tim Pansus DPR RI ketika berkunjung ke Sumbar guna mendapatkan masukan dan saran bagi penyempurnaan RUU ini. “RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal pemerintahan terendah ini serahkan saja pengaturannya pada peraturan daerah masing-masing. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama penyeragaman desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed, guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan Tim Pansus DPR RI beberapa waktu lalu. Kekhawatiran yang senada juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo Basa yang mengatakan, penyeragaman itu sangat membahayakan kesatuan bangsa. Negara seharusnya memelihara dan menghormati keberagaman itu. Selanjutnya, kehadiran RUU ini juga telah memicu respons beragam dari masyarakat apalagi dikaitkan dengan bantuan uang untuk desa. Sebagian yang tergiur dengan bantuan ini, melakukan pemekaran nagari. Bahkan di Pesisir Selatan jumlah nagari kini sudah mencapai 182 nagari. Padahal nagari tidak bisa dipisahkan antara pemerintahannya dan adatnya. “Pemerintah nagari itu tidak bisa dipisah antara pemerintahannya dengan adatnya. Tetapi yang terjadi justru banyak dilakukan pemekaran pemerintahan nagari saja. Ujung-ujungnya untuk mendapatkan bantuan desa,” katanya. Sedangkan Forum Walinagari (Forwana) Sumbar menyebutkan, draf RUU Pemerintahan Desa menghilangkan klausul pemerintahan desa yang berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa. RUU ini memposisikan BPD hanya sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD hanya sekadar memberikan saran, pendapat dan masukan dalam penyusunan regulasi. “Kondisi ini sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun 1979 yang sentralistik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana Sumbar Anwar Maksum. Dalam konteks ini, lanjutnya, RUU Pemerintahan Desa merupakan langkah mundur terhadap perkembangan demokrasi di desa. Padahal selama ini perkembangannya cukup dinamis. Karena itu, Forwana Sumbar merekomendasikan tetap mempertahankan Pemerintahan Desa dengan BPD sebagai penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa. Selain itu, juga diusulkan penambahan pasal dari 96 pasal menjadi 99 pasal dan beberapa perubahan krusial, di antaranya pasal 24 (5), yang menyebutkan kepala desa diberikan wewenang sebagai hakim perdamaian desa. Usul perubahannya adalah kepala desa juga berwenang membentuk lembaga perdamaian desa yang tugasnya menyelesaikan atau mendamaikan sengketa. Sebab memberikan kewenangan kepada kepala desa sebagai hakim perdamaian, penyelesaian sengketa akan menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Lalu untuk pasal 57, diusulkan penambahan huruf E, yaitu pendapatan desa sebagaimana dimaksud huruf A, B, C dan D khusus untuk Sumbar dihitung berdasarkan jumlah jorong pada satu desa, dengan alasan desa atau nama lainnya nagari di Sumbar dibentuk berdasarkan UU No. 22 tahun 1999, yang disempurnakan UU No. 32 tahun 2004 berdasarkan kesatuan masyarakat hukum adat yang menggabungkan beberapa pemerintahan desa sesuai UU No.5 tahun 1079. Pasal 79 draf RUU itu juga direkomendasikan untuk ditambah 1 ayat yang berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan lembaga adat, adat istiadat yang merupakan kekhasan hak asal usul desa. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 UUD 45, menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pemprov Sumbar Usulkan Rumusan Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disampaikan, maka perlu disatukan pendapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumusan usulan Pemprov Sumbar. “Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyempurnaan RUU Pemerintahan Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Namun secara umum beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU ini dapat mengakomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan mengamanahkan pengaturan lebih lanjut pada Pemprov Sumbar untuk membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa. Selanjutnya, sebagai relevansi hak istimewa nagari maka dalam proses penetapan alokasi dana bantuan pemerintah kepada pemerintahan terdepan di Indonesia, diharapkan agar alokasi untuk Sumbar ditetapkan berdasarkan jumlah jorong, bukan berdasarkan jumlah nagari yang ada sekarang. Pertimbangannya, karena pemerintahan nagari di Sumbar yang diberlakukan tahun 2001 merupakan penggabungan beberapa desa dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan keutuhan tatanan adat dan budaya masyarakat nagari. Karena jumlah penduduk dan luas wilayah pemerintahan nagari jauh lebih besar dibanding jumlah penduduk dan luas wilayah pemerintahan desa, tentunya membutuhkan dana lebih besar untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. “Kita berharap, penetapan alokasi dana bantuan pemerintah untuk pemerintahan terdepan ini khusus untuk Sumbar ditetapkan berdasarkan jumlah jorong, bukan berdasarkan jumlah nagari yang ada sekarang,” kata Irwan. Bila diperhatikan benar draf RUU Pemerintahan Desa itu, bukanlah hal baru sebab RUU ini tak lebih hanya mengadopsi PP No.72 tahun 2005 tentang Desa. Oleh karena itu, RUU Pemerintahan Desa ini sudah sangat teknis dan operasional sekali sehingga tidak ada lagi ruang gerak untuk berimprovisasi bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan. Sebagai ikutannya, bagaimana pula PP yang akan dilahirkan sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis) dalam melaksanakan UU ini. Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


RUU PEMERINTAHAN DESA