Sabtu, 25 May 2013
Penyelundupan Minyak Tanah Digagalkan PDF Cetak Surel
Jumat, 15 Juni 2012 01:25

PARIAMAN, HALUAN-Pol­res Pariaman mengungkap penyelundupan minyak tanah (mita), dan kayu ilegal dalam satu malam, Rabu (13/6).

Polisi menahan dua ter­sang­ka dalam kasus dugaan penyelundupan minyak tanah, masing-masing Eri (35), warga Lampung, dan Syahrizal (45), warga Lubuk Alung. Sedang­kan dalam penangkapan kayu, juga ditahan dua tersangka, Joni (35) warga Pasaman, Rahmat (33) warga Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Pariaman AKBP Bondan Witjaksono didamping Kasat Reskrim AKP Eriyanto menjelaskan, patroli rutin dilakukan untuk mening­katkan pelayanan masyarakat. Dalam patroli itu diungkap penyelundupan minyak tanah, dan kayu dengan dokumen palsu.

“Penangkapan penyelun­dupan itu berawal pada pukul 18.30 WIB. Anggota curiga, karena mobil Colt Diesel yang membawa sapi terlihat me­nyim­pan sesuatu dengan menu­tupinya menggunakan sekam padi. Dengan cepat anggota kita langsung me­nang­kapnya  di Toboh V Koto, Kampung Dalam,” ujarnya.

Di tambahkannya, Dari hasil tangkapan didapat 23 derigen, dengan total 805 liter minyak tanah. Rencananya  BBM tesebut akan diselun­dupkan ke Lampung.

“Penyelundupan BBM itu diduga sudah dilakukan bebe­rapa kali. Sedangkan kayu ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB Kayu itu dibawa dari Pasaman yang akan di jual ke Pariaman,” ucapnya.

Dijelaskannya, kayu yang disita jenis meranti 3,02 meter kubik, dan harga jual Rp2 juta lebih per meter. “Untuk kasus BBM akan dikenakan UU No. 22 tahun 2001 Pasal 55 jo 53 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman huku­man penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp60 miliar. Untuk kasus kayu akan dike­na­kan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 dengan ancaman 5 tahun ke atas,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, patroli dan operasi dalam melayani masyarakat akan terus dilaku­kan. Sedangkan untuk operasi Simpatik, anggota Polres Pariaman hanya memberi teguran kepada masyarakat,

Hal itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dan merubah pola berfikir masyarakat yang takut kepada polisi, serta menso­sialisasikan keamanan berken­dara di jalan raya. (h/rvo)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: