| Penyelundupan Minyak Tanah Digagalkan |
|
|
|
| Jumat, 15 Juni 2012 01:25 | |||
|
Kapolres Pariaman AKBP Bondan Witjaksono didamping Kasat Reskrim AKP Eriyanto menjelaskan, patroli rutin dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam patroli itu diungkap penyelundupan minyak tanah, dan kayu dengan dokumen palsu. “Penangkapan penyelundupan itu berawal pada pukul 18.30 WIB. Anggota curiga, karena mobil Colt Diesel yang membawa sapi terlihat menyimpan sesuatu dengan menutupinya menggunakan sekam padi. Dengan cepat anggota kita langsung menangkapnya di Toboh V Koto, Kampung Dalam,” ujarnya. Di tambahkannya, Dari hasil tangkapan didapat 23 derigen, dengan total 805 liter minyak tanah. Rencananya BBM tesebut akan diselundupkan ke Lampung. “Penyelundupan BBM itu diduga sudah dilakukan beberapa kali. Sedangkan kayu ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB Kayu itu dibawa dari Pasaman yang akan di jual ke Pariaman,” ucapnya. Dijelaskannya, kayu yang disita jenis meranti 3,02 meter kubik, dan harga jual Rp2 juta lebih per meter. “Untuk kasus BBM akan dikenakan UU No. 22 tahun 2001 Pasal 55 jo 53 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp60 miliar. Untuk kasus kayu akan dikenakan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 dengan ancaman 5 tahun ke atas,” tuturnya. Ia mengungkapkan, patroli dan operasi dalam melayani masyarakat akan terus dilakukan. Sedangkan untuk operasi Simpatik, anggota Polres Pariaman hanya memberi teguran kepada masyarakat, Hal itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dan merubah pola berfikir masyarakat yang takut kepada polisi, serta mensosialisasikan keamanan berkendara di jalan raya. (h/rvo)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 190 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


PARIAMAN, HALUAN-Polres Pariaman mengungkap penyelundupan minyak tanah (mita), dan kayu ilegal dalam satu malam, Rabu (13/6).