| Terdakwa Mengaku Bersalah |
|
|
|
| Rabu, 20 Juni 2012 03:26 | |||
|
PADANG, HALUAN — Suwardi, terdakwa dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Mentawai mengaku bersalah, karena mengambil alih pengerjaan mobiler 41 sekolah dasar. Pengakuan ini tidak mudah didapatkan karena pada awal persidangan, Selasa (19/6) terdakwa tetap berdalih dirinya tidak bersalah. Namun setelah majelis hakim mencecar terdakwa dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, Suwardi tak bisa mengelak lagi.“Mengambil alih pekerjaan orang lain yang bukan kewenangan saya memang salah majelis hakim,” ujar Suwardi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK). Pengakuan ini akhirnya dinyatakan Suwardi setelah majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi beranggotakan Zalekha dan Perry Desmarera, mendesak terdakwa untuk memberikan keterangan dengan jujur dan tidak berbelit-belit. “Saudara jujur saja. Setiap keterangan saudara akan dinilai. Kalau tidak itu bisa jadi pertimbangan yang memberatkan nantinya,” kata Jon. Hakim Zalekha dan Perry Desmarera pun menegaskan, meskipun terdakwa mencoba berdalih dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hakim akan memberikan penilaiannya sendiri dalam memberikan amar putusan nantinya. Setelah mendengar penegasan hakim, barulah Suwardi menyatakan dirinya memang sengaja mengumpulkan kepala sekolah setelah dana DAK cair, dan menawarkan bantuan untuk mengerjakan mobiler. “Saya hanya ingin membantu mereka karena pengalaman tahun sebelumnya dana DAK baru cair 50 persen. Namun kegiatan tetap harus diselesaikan. Jadi ada sebagian kepala sekolah yang terpaksa menggadaikan SK-nya. Mereka trauma, karena itu saya ingin menolong,” ujar Suwardi. Meskipun demikian Suwardi juga masih membantah tidak pernah menerima uang Surat pertanggungjawaban (SPj) dan uang konsultan. “Saya hanya mengambil pajak 11,” tuturnya. Hanya saja terdakwa kembali tak bisa bicara karena Ketua Majelis Hakim Jon Effreddi kembali menegaskan, tidak ada potongan pajak dari DAK. “DAK ini diterima 100 persen, tanpa pajak. Beda dengan dana alokasi umum (DAU). Masa anda pegawai negeri tidak mengerti itu, ”tegas Jon. Terkait keterangan kepala dinas yang menyatakan baru mengetahui pengambilalihan tersebut, Suwardi menyatakan, semua kegiatan yang dilakukannya terkait kasus ini diketahui sejak awal oleh Kepala Dinas Pendidikan Mentawai saat itu. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. (h/dla)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 153 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


KORUPSI DAK MENTAWAI