Minggu, 19 May 2013
Terdakwa Mengaku Bersalah PDF Cetak Surel
Rabu, 20 Juni 2012 03:26

KORUPSI DAK MENTAWAI

PADANG, HALUAN — Suwardi, terdakwa dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Mentawai mengaku bersalah, karena mengambil alih pengerjaan mobiler 41 sekolah dasar.

Pengakuan ini tidak mu­dah didapatkan karena pada awal persidangan, Selasa (19/6) terdakwa tetap berdalih dirinya tidak bersalah. Namun setelah majelis hakim men­cecar terdakwa dengan kete­rangan saksi-saksi sebelum­nya, Suwardi tak bisa me­ngelak lagi.

“Mengambil alih pekerjaan orang lain yang bukan ke­wenangan saya memang salah majelis hakim,” ujar Suwardi yang saat itu menjabat se­bagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK).

Pengakuan ini akhirnya dinyatakan Suwardi setelah majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi beranggotakan Zalekha dan Perry Desmarera, mendesak terdakwa untuk memberikan keterangan de­ngan jujur dan tidak berbelit-belit.

“Saudara jujur saja. Setiap keterangan saudara akan dinilai. Kalau tidak itu bisa jadi pertimbangan yang mem­beratkan nantinya,” kata Jon.

Hakim Zalekha dan Perry Desmarera pun  menegaskan, meskipun terdakwa mencoba berdalih dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hakim akan memberikan penilaiannya sendiri dalam memberikan amar putusan nantinya.

Setelah mendengar pene­gasan hakim, barulah Suwardi menyatakan dirinya memang sengaja mengumpulkan ke­pala sekolah setelah dana DAK cair, dan menawarkan ban­tuan untuk mengerjakan mobiler.

“Saya hanya ingin mem­bantu mereka karena penga­laman tahun sebelumnya dana DAK baru cair 50 persen. Namun kegiatan tetap harus diselesaikan. Jadi ada se­bagian kepala sekolah yang terpaksa menggadaikan SK-nya. Mereka trauma, karena itu saya ingin menolong,” ujar Suwardi.

Meskipun demikian Su­wardi juga masih membantah tidak pernah menerima uang Surat pertanggungjawaban (SPj) dan uang konsultan. “Saya hanya mengambil pajak 11,” tuturnya.

Hanya saja terdakwa kem­bali tak bisa bicara karena Ketua Majelis Hakim Jon Effreddi kembali menegaskan, tidak ada potongan pajak dari DAK. “DAK ini diterima 100 persen, tanpa pajak. Beda dengan dana alokasi umum (DAU). Masa anda pegawai negeri tidak mengerti itu, ”tegas Jon.

Terkait keterangan kepala dinas yang menyatakan baru mengetahui pengambilalihan tersebut, Suwardi menyata­kan, semua kegiatan yang dilakukannya terkait kasus ini diketahui sejak awal oleh Kepala Dinas Pendidikan Mentawai saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. (h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: