| Pengawasan BBM Subsidi Jangan Membikin Bingung |
|
|
|
| Rabu, 20 Juni 2012 03:40 | |||
|
Dalam sepekan ini sejumlah pesan singkat ke redaksi Haluan datang dari para pengusaha angkutan. Mereka minta ‘disuarakan’ tentang keruwetan penerapan pengawasan BBM bersubsidi di lapangan. Dalam teori, aturan yang diterapkan pemerintah adalah bahwa BBM bersubsidi tidak boleh digunakan oleh kendaraan yang digunakan untuk pertambangan dan perkebunan. Mereka –pengusaha angkutan yang bergerak di sektor tambang dan kebun itu mesti menggunakan BBM non-subsidi.Tapi dalam praktiknya seperti dikeluhkan sejumlah pengusaha angkutan darat di Sumatera Barat dan para sopir truk, akan sulit mendeteksi untuk memilah-milah mana truk yang dipakai buat angkutan tambang dan kebun dan mana yang bukan. Sebab pada praktiknya , untuk rute bolak balik dari pelabunan ke mulut tambang sebuah truk tidak mengangkut produk yang sama. Dari mukut tambang memang kendaraan itu membawa batubara atau biji besi ke pelabuhan Teluk Bayur atau ke PT Semen Padang. Tapi untuk rute pulang, mungkin saja dia membawa barang kebutuhan sehar-hari seperti beras dan gula. Atau yang tidak masuk kriteria produk tambang dan kebun tadi. Nah kalau sudah begitu, bagaimana caranya melakukan pengawasan? Ini jelas sangat berpotensi untuk membuat permainan-permainan baru antara sopir truk – petugas SPBU dan pengusaha angkutan dengan petugas yang ditunjuk mengawasi. Padahal pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pernah mewacanakan akan melibatkan organisasi massa dalam pengawasan bahan bakar bersubsidi. Sangat patut diragukan kredibilitas tim pengawas yang baru direkrut itu. Jika pengawasan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak lain, khususnya terhadap mereka yang tidak memiliki kewenangan secara hukum dalam pengawasan, maka rencana tersebut merupakan sesuatu yang aneh. Tapi okelah, kalau memang sangat diperlukan pengawasan tambahan. Maka yang terpenting adalah jangan sampai ada permainan antara yang diawasi dengan pengawas lantaran adanya peluang bermain sebagaimana diuraikan di atas. Kita tahu bahwa fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain BPH Migas yang diamanatkan oleh UU 22 tahun 2001 tentang Migas. Meskipun kita patut bercuriga juga apabila BPH Migas melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan BBM bersubsidi, bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap institusi hukum. Tapi sekali lagi, kita positif thinking saja, semoga itu adalah bagian dari upaya BPH Migas memperketat pengawasan. Pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi pada hakikatnya sudah dilakukan oleh banyak pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga yang lain. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi ini bukan pekerjaan ringan lantaran menyangkut meluruskan maksud amanat subsidi itu sendiri agar benar-benar sampai ke alamat yang dituju. Jangan sampai BBM bersubsidi malah didistribusikan kepada mereka yang tidak berhak menerimanya. Maka tugas beratlah mengawasi bagaimana mengawasi distribusi BBM bersubsidi tahun 2012 ini agar tidak melampaui angka 40 juta kiloliter. Angka 40 juta kiloliter itu adalah angka yang digariskan oleh APBN kita. Prilaku sebagian besar dari kita adalah kalau masih bisa dibawa berkelit maka akan diupayakan berkelit. Apalagi peluangnya dalam distribusi BBM ini sangat memungkinkan adanya perkelitan itu. Dengan adanya disparitas harga, banyak pihak yang ingin memanfaatkan penggunaan bensin premium bersubsidi, terutama untuk kebutuhan komersil. Begitu juga dengan solar bersubsidi yang semestinya untuk rakyat kecil, tetapi ‘dihirup’ juga oleh mereka yang tercatat sebagai pengusaha non-subsidi. Seperti juga distribusi pupuk bersubsidi, selalu saja ada permainan dalam pendistribusiannya. Pupuk yang mestinya jatuh ke tangan rakyat kecil untuk petani kecil, malah diselewengkan sedemikian rupa sehingga dialihkan ke perkebunan-perkebunan besar. aat ini, BBM bersubsidi hanya dijual Rp4.500 per liter. Jauh dibandingkan bahan bakar industri dan luar negeri yang harga pasarnya sudah di atas Rp9.000 per liter. Hal inilah yang memicu penyelundupan BBM dan pengalihan distribusi tadi. Cara pengawasan yang dilakukan BPH Migas selama ini adalah cara terbuka dan tertutup. Ada beberapa daerah, yang dicurigai, perlu pengawasan secara tertutup. Sebab, penyalahgunaan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti membesarkan kapasitas tangki, berulang kali ke SPBU untuk membeli bensin bersubsidi. Pihak BPH Migas pernah mengumumkan angka kerugian penyalahgunaan BBM mencapai Rp111 miliar. Estimasi kerugian ini terlihat dari nilai barang bukti temuan Satgas yang telah ditindak. Barang itu terdiri atas 619.300 liter Solar senilai Rp5,9 miliar, 24.800 liter Premium (Rp233 juta), 600 liter minyak tanah (Rp5 juta), dan 250,1 juta liter minyak bakar jenis MFO (marine fuel oil) senilai Rp105 miliar. Maka sekali lagi yang terpenting saat ini adalah bagaimana membuat BBM bersubsidi di daerah ini sampai ke tujuan, tetapi pengawasannya tidak membingungkan para pengusaha. Termasuk seperti yang dirisaukan pengusaha angkutan Sumbar tadi.***
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 249 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


