| Aset Pusat Senilai Rp10 Triliun Bertebaran |
|
|
|
| Rabu, 20 Juni 2012 03:52 | |||
|
PADANG, HALUAN — Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) yang dikucurkan pusat, 60 persen digunakan untuk belanja barang. Barang yang dibeli itu pun berlabel Barang Milik Negara (BMN). Namun bagaimana bentuk dan dimana letak barang itu, juga tidak jelas, karena bertebaran di seluruh SKPD provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Sumbar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mencatatnya sebagai temuan di Kementerian Keuangan RI. Jumlahnya mencapai Rp10 triliun. Dan sampai kini masih disajikan dalam LBMN, karena belum ada penyerahan BMN itu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang menguasai BMN tersebut.Demikian terungkap dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar dengan seluruh SKPD pemakai dana APBN 2012 termasuk dari kabupaten/kota. Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syafrial, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Anggaran Sumbar Yusron dan Kepala KPKNL Padang Burhanuddin, Selasa (19/6), di Gubernuran Sumbar. Syafrial langsung menginstruksikan seluruh SKPD yang hadir para pemakai dana APBN, untuk segera menyelesaikan aset pusat itu. Biro Aset akan mengkoordinir pendataannya untuk kemudian dilaporkan ke kementerian. “Kita harapkan seluruh SKPD dapat melakukan pendataan aset yang dibeli dengan dana dekonsentrasi dan TP ini, kemudian segera melaporkannya,” kata Syafrial. Menurut Maulina Fahmilita, pejabat Kantor Wilayah III Ditjen Kekayaan Negara Pekanbaru dalam paparannya, BPK RI merekomendasikan hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 terkait dana dekonsentrasi dan TP ini, dengan menetapkan peraturan teknis mengenai penyerahan BMN eks dana dekonsentrasi dan TP itu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/pmk.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011, diharapkan masing-masing SKPD dapat melakukan pendataan aset pusat yang ada di bawah penguasaannya. Batas waktu diberikan hingga 31 Desember mendatang. Bila memang barang itu masih ada yang bermanfaat bagi daerah, pemerintah akan menghapusnya dalam daftar yang ada dengan cara menghibahkannya. Tetapi bila barang itu sudah tidak ada lagi maka akan dihapus dengan memusnahkannya. “Umumnya BMN yang dibeli dengan dana dekonsentrasi dan TP itu tersebar dalam bentuk kendaraan, mobiler dan jenis lainnya. Karena waktunya sangat kasip, tinggal 6 bulan lagi, kami berharap SKPD segera melakukan pendataan. Bila tidak, tentu akan jadi temuan BPK lagi,” tuturnya. (h/vie)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 191 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


