| Wakil Ketua DPRD dan Staf Ahli Ditahan KPK |
|
|
|
| Rabu, 20 Juni 2012 04:07 | |||
|
KPK terus melakukan pengusutan kasus pembangunan venue PON Riau. Dua dari enam tersangka ditahan. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau (Gubri) yang mantan Kadispora Lukman Abbas. JAKARTA, HALUAN — Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau (Gubri) Lukman Abbas, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (19/6) sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan penyuapan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak pembangunan Venue PON XVIII di Provinsi Riau. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Selasa (19/6) petang. Taufan dan Lukman sejatinya baru pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya keluar dari kantor KPK sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditahan. Keduanya sama-sama bungkam. Mengenakan kemeja motif garis warna biru, Taufan bungkam saat menaiki mobil tahanan dan meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/6) sekitar pukul 17.51 WIB. Sementara Lukman Abbas yang juga mantan Kadispora Provinsi Riau ikut bungkam saat dicecar wartawan. KPK menetapkan Taufan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON. Sedangkan Lukman diduga memberi uang suap kepada beberapa anggota DPRD terkait persetujuan dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010. Keduanya mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama. Baik Taufan maupun Lukman diduga menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau. Tersangka Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seperti diketahui, dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB). Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII. Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. (h/dn/vvn)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 242 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


SKANDAL SUAP PON RIAU