Sabtu, 18 May 2013
Wakil Ketua DPRD dan Staf Ahli Ditahan KPK PDF Cetak Surel
Rabu, 20 Juni 2012 04:07

SKANDAL SUAP PON RIAU

KPK terus melakukan pengusutan kasus pembangunan venue PON Riau. Dua dari enam tersangka ditahan. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau (Gubri) yang mantan Kadispora Lukman Abbas.

JAKARTA, HALUAN — Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau (Gubri) Lukman Abbas, usai menja­lani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) Selasa (19/6) sekitar pukul 18.00 WIB,  keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Rutan Cipinang,  Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK me­nahan dua orang tersangka kasus dugaan penyuapan terkait perubahan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan Dana Ang­garan Kegiatan Tahun Jamak pem­bangunan Venue PON XVIII di Pro­vinsi Riau. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyi­dikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Selasa (19/6) petang.

Taufan dan Lukman sejatinya baru pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya keluar dari kantor KPK sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditahan. Keduanya sama-sama bungkam.

Mengenakan kemeja motif garis warna biru, Taufan bungkam saat menaiki mobil tahanan dan mening­galkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/6) sekitar pukul 17.51 WIB. Semen­tara Lukman Abbas yang juga mantan Kadispora Provinsi Riau ikut bungkam saat dicecar warta­wan.

KPK menetapkan Taufan seba­gai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan peru­bahan Peraturan Daerah Provin­si Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON.

Sedangkan Lukman diduga memberi uang suap kepada bebe­rapa anggota DPRD terkait perse­tujuan dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010. Ke­duanya mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.

Baik Taufan maupun Lukman diduga menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau.

Tersangka Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Lukman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 ter­sangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB).

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olah­raga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April.  Dari peme­riksaan mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pe­ngem­bangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Pera­turan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pem­ba­hasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pem­ba­ngunan stadion utama untuk PON XVII.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Luk­man Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Luk­man diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. (h/dn/vvn)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: