Kamis, 20 Juni 2013
Penggalangan Dana Dinilai Inkonstitusional PDF Cetak Surel
Senin, 25 Juni 2012 01:53

JAKARTA, HALUAN — Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memba­ngun gedung baru yang belum disetujui oleh Komisi III DPR memunculkan wacana peng­galangan dana masyarakat untuk KPK.

Namun, bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo, penggalangan dana yang dimotori oleh KPK tersebut dinilai melanggar aturan.

“Tidak, saya tidak akan ikut menyumbang karena saya melihat penggalangan dana tersebut inkons­titusional,” kata Drajat, di Jakarta, Minggu (24/6).

Drajat mengatakan, KPK meru­pakan lembaga negara. Sementara untuk melakukan penggalangan dana, tidak boleh dilakukan oleh lembaga negara yang bukan ditunjuk berda­sarkan UU.

“KPK itu lembaga negara. Dia tidak punya kewenangan menggalang dana. Negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masya­rakat melalui perpajakan dan Peneri­maan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baik pajak maupun PNBP harus ada UU sebagai dasar hukumnya,” jelasnya.

Jika penggalangan dana itu diteruskan, menurut dia berarti KPK melakukan tindakan yang berten­tangan dengan hukum. Artinya, apa yang dilakukan sudah tidak sah.

“Penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukumnya, tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan atau PNBP,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menyer­takan masyarakat dalam penggalangan dana bila DPR tidak bisa memberikan anggaran untuk penyediaan gedung baru KPK.

“Kami akan mengumpulkan ban­tuan masyarakat untuk mengum­pulkan dana guna penambahan gedung agar KPK bisa berjalan lebih baik,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung DPR, Jakarta.

Bambang menyatakan, saat ini KPK merasa memerlukan gedung baru yang sesuai dengan kapasitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

Dana yang diajukan KPK sebesar Rp61 miliar. Hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR. Tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah. Sehingga, tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. (h/naz/inc)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy