| Penggalangan Dana Dinilai Inkonstitusional |
|
|
|
| Senin, 25 Juni 2012 01:53 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun gedung baru yang belum disetujui oleh Komisi III DPR memunculkan wacana penggalangan dana masyarakat untuk KPK. Namun, bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo, penggalangan dana yang dimotori oleh KPK tersebut dinilai melanggar aturan.“Tidak, saya tidak akan ikut menyumbang karena saya melihat penggalangan dana tersebut inkonstitusional,” kata Drajat, di Jakarta, Minggu (24/6). Drajat mengatakan, KPK merupakan lembaga negara. Sementara untuk melakukan penggalangan dana, tidak boleh dilakukan oleh lembaga negara yang bukan ditunjuk berdasarkan UU. “KPK itu lembaga negara. Dia tidak punya kewenangan menggalang dana. Negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baik pajak maupun PNBP harus ada UU sebagai dasar hukumnya,” jelasnya. Jika penggalangan dana itu diteruskan, menurut dia berarti KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Artinya, apa yang dilakukan sudah tidak sah. “Penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukumnya, tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan atau PNBP,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menyertakan masyarakat dalam penggalangan dana bila DPR tidak bisa memberikan anggaran untuk penyediaan gedung baru KPK. “Kami akan mengumpulkan bantuan masyarakat untuk mengumpulkan dana guna penambahan gedung agar KPK bisa berjalan lebih baik,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung DPR, Jakarta. Bambang menyatakan, saat ini KPK merasa memerlukan gedung baru yang sesuai dengan kapasitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Dana yang diajukan KPK sebesar Rp61 miliar. Hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR. Tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah. Sehingga, tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. (h/naz/inc)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 110 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


