Senin, 20 May 2013
KPK Periksa 3 Pegawai Adhi Karya PDF Cetak Surel
Selasa, 26 Juni 2012 02:41

SKANDAL PON RIAU

JAKARTA, HALUAN — Tiga pegawai PT Adhi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya benarnama   Hafiz Bambang Pamungkas, M Arief Taufiqurahman dan Anis Anjani,  diperiksa terkait dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Riau nomor 6 tahun 2010 tentang dana anggaran pembangunan venue menembak untuk PON XVIII di Provinsi Riau.

“Ketiganya diperiksa untuk pengembangan penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha,  di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Selain itu Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait perubahan Perda Provinsi Riau No 6 tahun 2010.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Bahkan dalam pengembangan kasus ini KPK telah menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap ini. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Taufan Andoso Yakin.

Dua anggota DPRD Riau yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir juga jadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.

KPK tengah mulai menelusuri ke pihak konsorsium pembangun venue PON 2012 terkait suap DPRD Riau. Pembangunan fasilitas PON tersebut dilakukan melalui konsorsium beberapa perusahaan antara lain PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.

Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Faisal Aswan, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Dunir, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp 900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional. Hasil riset Tempo menyebutkan pemerintah Riau sejak 2006 hingga saat ini telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek. Di luar duit itu pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.

Sebelumnya, atas kasus ini, Gubernur Riau  Rusli Zainal dan Kepala Dispora Riau Lukman Abas juga telah di cegahtangkal  atau dilarang secara hukum untuk bepergian ke luar negeri. (h/dn/tmp)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: