Jumat, 24 May 2013
Sebagai Gratifikasi dan Pembodohan Rakyat PDF Cetak Surel
Jumat, 29 Juni 2012 02:31

SAWERAN UNTUK GEDUNG BARU KPK

JAKARTA, HALUAn — Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, “saweran” gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi. “Saweran gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam, misalnya korupsi atau pencucian uang,” ujar Akil Mochtar, di Mahkamah Konst­itusi, Jakarta, Kamis (28/6).

Ia berpendapat, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah karena setiap hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara. Ia menegaskan, kewenangan setiap lembaga negara diatur Undang-Undang. Akil juga meng­ingatkan masyarakat untuk menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada konstitusi. “Kita harus menyadari jika pola-pola mene­rima imbalan seperti halnya saweran yang ditujukan kepada lembaga negara tidak bisa kita lakukan. KPK itu lembaga negara yang bertujuan menindak setiap bentuk korupsi, harusnya KPK tahu itu dan tidak melontarkan (ide) untuk meminta sumbangan gedung baru karena itu sama saja dengan menerima suap. Tidak mungkin uang koin sejumlah Rp 64 miliar itu bisa dilaporkan satu per satu ke negara,” tam­bahnya.

Dalam UU No. 20 tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dila­kukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Landasan hukum tentang grati­fikasi diatur dalam UU 31 No. 1999 dan UU 20 No. 2001 Pasal 12. Ancamannya adalah huku­man pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliaR

Sedangkan Koordinator Gera­kan Indonesia Baru Adhie M Massardi menilai saweran untuk  gedung baru  KPK itu,  tidak mendidik.

Di tengah kehidupan mayo­ritas rakyat yang sangat men­derita, sungguh langkah tersebut amat memprihatikan. “Oleh sebab itu, pimpinan KPK harus segera meng­hentikan langkah yang kont­rap­roduktif bagi pem­berantasan korupsi di Indonesia ini. Sebagai institusi hukum yang masih men­dapat kepercayaan publik, KPK seharusnya menjadi lokomotif reformasi lem­baga-lembaga negara, khususnya bidang penegakkan hukum, yang memprihatinkan karena sangat korup,” ujar Adhie.

Di tengah situasi negara terancam gagal (failed state), menurut Adhie, keinginan me­miliki gedung megah dengan alasan bangunan yang sekarang ditempati diangap sudah tua, dan tidak bisa menampung rencana tambahan 500 karyawan baru, mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki sense of crisis.

Sementara langkah meng­galang dana publik, hanya karena merasa prosedur pengucuran dana dipersulit DPR, mem­per­ton­tonkan pimpinan KPK tidak memahami tata negara dan nasib mayoritas rakyat Indonesia yang didera kemiskinan. “Beban rakyat untuk bertahan hidup saja sudah sangat sulit. Kenapa masih harus dibenani membiayai pem­ba­ngunan gedung? Meskipun mung­kin saja rakyat tidak merasa terbebani, tapi cara-cara itu tidak mendidik. Seharusnya KPK tetap meng­gunakan prosedur formal, mengikuti proses yang diber­lakukan di Senayan (DPR). Bukankah APBN itu juga se­sungguhnya uang rakyat, yang dikutip dari pajak serta pen­jualan sumber daya alam milik rakyat Indonesia?” ujarnya.

Menurut Adhie, justru de­ngan mengikuti permainan di Badan Anggaran DPR itu, KPK bisa sekalian melakukan in­vestigasi, sehingga lebih paham lika-liku per­mainan anggaran yang di­anggap pusat korupsi di Senayan. (h/kcm)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: