Kamis, 23 May 2013

Warning: substr() expects parameter 3 to be long, string given in /home/harianha/public_html/components/com_jomcomment/views.jomcomment.php on line 264
RSBI Bukan untuk Anak Cerdas PDF Cetak Surel
Jumat, 29 Juni 2012 02:44

MAHALNYA BIAYA SEKOLAH

PADANG, HALUAN — Di­terbitkannya Peraturan Wa­likota (Perwako) Padang Nomor 17/2012 tentang Pen­da­na­an Penye­leng­ga­raan Pendidikan pada Sekolah Ne­geri menyiratkan secara jelas pen­didikan bukan un­tuk anak yang cer­das tapi buat anak yang orang­tuanya mampu dan kaya.

Angka-angka rupiah yang di­keluarkan per­wa­ko itu me­nyebutkan, untuk biaya pengembangan Non-RSBI dikenakan minimal Rp500 ribu, maksimal Rp 1 juta, dan iuran sekolah bulanan Rp 50 ribu-Rp 150 ribu.

Untuk biaya pengem­bangan RSBI Sekolah Dasar (SD) Rp1  juta-Rp1,2 juta, iuran bulanan Rp50 ribu-Rp100 ribu, RSBI SMP dike­nakan Rp1,5 juta-Rp2 juta, iuran bulanan Rp150 ribu-Rp200 ribu, RSBI SMA/SMK biaya pengembangan Rp2 juta-Rp3,5 juta, dan iuran bulanan Rp250 ribu-Rp300 ribu.

Di Provinsi Sumatera Barat, pada jenjang pendidikan SMA, ada 10 RSBI, tiga antaranya di Kota Padang, yaitu SMAN 1 Padang,  SMAN 10 Padang, dan SMAN 3 Padang.

Penelusuran yang dilakukan Haluan, banyak pihak yang anaknya masuk RSBI merasa keberatan dengan regulasi yang terkait dengan biaya dan iuran yang ditetapkan.

“Tahun ini, anak saya masuk RSBI di SMA 1 Padang, tapi pem­biayaan dan iuran yang diterap­kan sekolah, sangat mahal bagi saya. Pada kolom kertas yang disodorkan kepada orang tua murid tertera sumbangan minimal Rp4 juta. Dan pada kolom lainnya, ada lagi yang harus diisi. Total orangtua harus membayar lebih kurang Rp6 jutaan,” kata salah seorang orang tua siswa yang enggan namanya ditulis kepada Haluan, Kamis (28/9).

Jamaris Jamna, salah seorang pakar pendidikan dan guru besar di UNP menilai, RSBI terkesan eksklusif. RSBI bukanlah memfa­silitasi  orang cerdas, tapi untuk orang mampu dan kaya.

“Terkait pengakuan dari sekolah-sekolah yang mengatakan bahwa sekolah telah menggratiskan para siswa yang kurang mampu, tentu pantas kita pertanyakan pula. Gratis yang dimaksud seperti apa. Jika gratisnya hanya saat masuk, tentu itu tidak wajar. Ketika di perte­ngahan sekolah masih ada pungu­tan lain,” kata Jamaris kepada Haluan, ketika dimintai komen­tarnya terkait biaya yangt dican­tumkan dalam Perwako Padang itu.

Menurutnya, jika pemerintah serius terhadap RSBI, lebih baik digratiskan saja sekolah untuk tingkat SMA. Selain itu, iuran SPP yang ideal menurutnya, jangan sampai melebihi biaya kuliah.

“Harusnya RSBI lebih meng­hargai harkat dan martabat orang cerdas. Orang cerdas tersebut harus difasilitasi, tidak dibiarkan begitu saja terkendala karena kesulitan ekonomi.

Jufri Syahruddin, juga pengamat pendidikan UNP mengatakan, bahwa memang ada kewenangan bagi RSBI untuk melakukan pungu­tan kepada orang tua, namun harus disesuaikan dengan keadaan. “Tergantung pilihan orang tua, SPP tidak boleh ditetap­kan,” kata Jufri Syahruddin.

Menurutnya, anak-anak pintar harus dilindungi dan diberikan perhatian oleh pemerintah. “Jangan mereka dibebani dengan biaya yang tinggi atau jadi ‘sapi perahan,” jelasnya.

Harus Transparan

Bagindo M. Letter, salah anggo­ta Dewan Pendidikan Sumatera Barat mengaku belum menerima Perwako yang dikeluarkan yang diterbitkan Walikota Padang itu. Ia menilai, untuk menjalankan Perwako itu harus dibicarakan kembali dengan komite sekolah, dinas pendidikan, termasuk dewan pendidikan kota yang bisa mewakili suara masyarakat.

“Hal ini bertujuan untuk melihat pandangan dari seluruh pihak tentang besaran biaya pendidikan yang sewajarnya. Sampai hari ini kami belum menerima Perwako itu, dan ini mengindikasikan bahwa belum adanya pembicaraan dengan Dewan Pendidikan,” kata Bagindo M Letter.

Tujuan lain membicarakan kembali adalah melihat kesang­gupan wali murid dalam membayar uang sekolah.

“Jangan sampai sekolah berla­bel RSBI ini dikatakan diko­mersilkan. Ditakutkan, jika tidak ada pembahasan dengan pihak-pihak tersebut akan muncul masa­lah dikemudian hari,” katanya.

Menurutnya untuk menetapkan biaya pendidikan tersebut, harus benar-benar dilihat hal apa saja yang akan dilakukan sekolah. “Jika ingin membangun, harus dijelaskan bangunan apa yang dibangun, dan berapa biayanya, “ujarnya.

Dikembalikan

Kepala Dinas Pendidikan kota Padang, Indang Dewata, menje­laskan, terkait biaya pendidikan yang sudah terlanjur dibayarkan oleh wali murid, yang melebihi ketetapan Perwako, pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut. Namun jika ada yang mau mem­bayar lebih karena kerelaan, maka akan tetap diterima.

“Jika ada sekolah yang mene­tapkan biaya diluar ketentuan, maka akan ditegur melalui proses hukum. Namun jika ada wali murid yang mau membayar lebih, hal tersebut tidak perlu diper­masa­lah­kan,” tegas Indang Dewata.

Kepala SMAN 10 Padang, Suardi Dahlan, mengatakan, dengan adanya Perwako ini, tentu akan membuat wali murid berpikir tentang uang yang sudah mereka bayarkan. Padahal sebelumnya mereka ikhlas memberikan.

“Wali murid tentu akan mela­kukan yang terbaik untuk anaknya. Sebaiknya, jika ingin membatasi lebih baik digratiskan saja semua siswa yang masuk SMA,” katanya.

Suardi menilai, bahwa Perwako ini dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak secara serius. Jika memang serius, harusnya sudah dibuat jauh-jauh hari, tidak seperti saat ini. Setelah selesai diadakannya rapat komite, Perwako baru dikeluarkan.

Terkait dengan penggunaan dana publik ini, Indang Dewata, mengatakan, pertangungjawaban terhadap dana yang digunakan sekolah akan ada dievaluasi, yang disebut dengan evaluasi diri sekolah (EDS).

“Laporan akhir yang dibuat oleh pihak sekolah ini akan diberikan kepada pengurus komite sekolah masing-masing, dan ke dinas pendidikan,” katanya. (h/cw-eni)

Comments (1)Add Comment
0
wiraswasta
written by string, Juli 21, 2012
guru adalah pekerja sosial, kalau mau kaya jangan jadi guru, yang memeras muridnya, tidak ada keikhlasan dalam mengajar, yang hanya menghancurkan dan merusak generasi muda.

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: