Minggu, 19 May 2013
Indonesia Miliki UU Peradilan Anak PDF Cetak Surel
Rabu, 04 Juli 2012 02:19

JAKARTA, HALUAN — Rapat Paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pera­dilan Pidana Anak menjadi undang-undang, Selasa (3/7).

Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju RUU ini disahkan.

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam laporannya menje­laskan bahwa RUU tersebut  meru­pakan pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  “Keha­diran RUU SPPA dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hokum,” kata Azis.

Konsep RUU tersebut mengu­tamakan pendekatan keadilan resto­ratif dalam penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana. Mereka diajak bersama-sama mencari penye­lesaian terhadap tindak pidana terse­but dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pemba­lasan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin atas nama pemerintah menyatakan, Presiden SBY menyetujui pengesahan RUU ini menjadi UU. Alasannya, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa anak memiliki peran strategis dalam pembangunan masa depan bangsa.

Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskirminasi, kepentingan terbaik anak, dan kepen­tingan akan kelangsungan hidup manusia. (h/sam)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: