| Indonesia Miliki UU Peradilan Anak |
|
|
|
| Rabu, 04 Juli 2012 02:19 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Rapat Paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi undang-undang, Selasa (3/7). Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju RUU ini disahkan.Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. “Kehadiran RUU SPPA dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hokum,” kata Azis. Konsep RUU tersebut mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana. Mereka diajak bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin atas nama pemerintah menyatakan, Presiden SBY menyetujui pengesahan RUU ini menjadi UU. Alasannya, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa anak memiliki peran strategis dalam pembangunan masa depan bangsa. Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskirminasi, kepentingan terbaik anak, dan kepentingan akan kelangsungan hidup manusia. (h/sam)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 172 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


