Sabtu, 25 May 2013
Reformasi Birokrasi Setengah Hati PDF Cetak Surel
Rabu, 04 Juli 2012 02:20

Birokrasi merupakan wahana utama dalam penye­lenggaraan negara. Di samping mela­kukan pengelolaan pe­layanan publik, birok­rasi juga bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebi­jakan publik. Disamping itu birok­rasi juga berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional. Sehingga dapat dikata­kan bahwa bi­rokrasi merupakan faktor pe­nen­tu keberhasilan keselu­ruhan agenda pemerintahan.

Negara ini menyadari bahwa pengelolaan pemerin­tahan tidak dapat berjalan dengan baik jika tidak dilak­sanakan oleh sistem birokrasi yang baik. Buruknya sistem birokrasi ditandai dengan buruknya pelayanan publik, rendahnya produktifitas dan kinerja aparatur, serta masa­lah tingkat (KKN) yang tinggi sebagai bentuk penyalah­gunaan kekuasan.

Masyarakat sangat menge­luhkan kondisi ini. Masya­rakat yang seharusnya menda­pat pelayanan yang baik dari aparat pemerintahan, tetapi tidak bisa mendapatkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai uang untuk me­nyo­gok agar mendapat pela­yanan tersebut.

Tidak hanya masyarakat. Tetapi para pimpinan peme­rintahan juga sering menge­luhkan kondisi ini. Mulai dari pusat sampai pada pimpinan di daerah. Tidak jarang SBY mengeluhkan kondisi ini. Untuk itulah dari awal peme­rintahannya SBY merasa perlu untuk terus melakukan reformasi birokrasi. Tetapi sampai saat ini kita tidak melihat ada kemajuan yang signifikan. Dan tidak jelas maksud dan tujuannya.

Untuk itulah diperlukan suatu proses reformasi bi­rokrasi. Birokrasi diharapkan menjadi pelayan masyarakat, abdi negara dan teladan bagi masyarakat. Namun pada praktiknya, reformasi birokrasi yang bertujuan luhur tersebut belum sepenuhnya berhasil diterapkan dalam peme­rintahan kita.

Walaupun usaha reformasi birokrasi telah dilakukan, ternyata birokrasi di Indonesia tidak berkembang menjadi lebih efisien. Tapi justru sebaliknya inefisiensi, berbelit-belit dan banyak aturan formal yang tidak ditaati. Birokrasi di Indonesia di­tandai pula dengan tingginya pertumbuhan pegawai dan pemekaran struktur organisasi dan menjadikan birokrasi semakin besar dan membesar. Mereka juga semakin me­ngendalikan dan mengontrol masyarakat dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.

Cap birokrasi Indonesia seperti itu ternyata bukan sampai di situ saja. Tetapi melalui pendekatan budaya birokrasi Indonesia masuk dalam kategori birokrasi patrimonial. Dimana ciri-cirinya adalah tidak efisien, tidak efektif, tidak objektif, menjadi pemarah ketika ber­hadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.

Mulai dari Mana?

Dari manakah dimulai reformasi birokrasi? Peme­rintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birok­rasi sepertinya bingung dimu­lai dari mana proses reformasi birokrasi. Sehingga yang muncul hanya kebijakan atau wacana yang tidak mampu memberi arti proses reformasi birokrasi tersebut.

Selama ini anggapan yang berkembang bahwa buruknya kondisi birokrasi kita karena disebabkan oleh pendapatan PNS yang rendah. Sehingga reformasi birokrasi hanya berkutat pada masalah pe­ningkatan pendapatan PNS melalui kenaikan gaji, pem­berian tunjangan tambahan atau renumerasi. Tapi ter­nyata perlakuan ini tidak mem­berikan dampak yang signi­fikan terhadap usaha reformasi birokrasi. Malahan semakin membebani anggaran peme­rintah tetapi tidak me­nye­lesaikan persoalan dasarnya.

Proses reformasi birokrasi paling tidak membutuhkan empat langkah fundamental yang menjadi syarat agar proses birokrasi dapat berjalan dengan baik. Langkah yang pertama adalah perubahan mindset. Keberadaan birokrasi adalah untuk melayani selu­ruh kepentingan rakyat bukan untuk dilayani. Birokrasi harus mampu mempermudah bukan mempersulit suatu urusan. Jadi mindset yang selama ini berkembang pada birokrat kita harus dirombak total. Mereka adalah sebagai public servant. Mereka harus memberi pelayan terbaik, mudah, dan cepat kepada rakyat sebagai pemilik sah republik ini.

Langkah yang kedua, ada­lah reformasi politik. Refor­masi politik memang salah satu tujuan dari kemunculan orde reformasi. Tetapi refor­masi politik yang terjadi tidak membawa pengaruh kepada reformasi birokrasi. Praktik pemerintahan dan birokrasi semakin diperparah oleh kondisi perpolitikan kita saat ini.

Dalam proses politik ter­jadi tarik menarik kepen­tingan  antara elit-elit yang berkuasa dengan birokrasi. Sehingga birokrasi kita cen­derung tidak lagi netral dan cenderung teromabang-am­bing dalam pusaran pere­butan kekuasan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi politik yang terarah yang membe­baskan birokrasi dalam situ­asi dilematis. Bagaimanapun aparatur harus steril dari berbagai kepentingan elit-elit yang yang berkuasa maupun yang mencari kekuasaan.

Langkah yang ketiga, ada­lah reformasi hukum. Refor­masi hukum ditujukan agar produk hukum berupa undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya serta mampu imple­mentasikan dengan baik dan benar. Sehingga kita dapat memperoleh akuntabilitas dari aparatur yang menjalan­kan birokrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada bangsa dan rakyat.

Langkah yang keempat, adalah desentralisasi kewe­nangan. Selama ini para birokrat pada level menengah dan bawah sangat tergantung sekali pada top level dalam birokrasi. Sehingga kondisi ini sangat menghambat kinerja birokrat tersebut. Setiap pekerjaan yang dilaksanakan harus menunggu petunjuk dan persetujuan atasan. Dan tak jarang birokrat yang berada top level mengintervensi peker­jaan bawahannya.

Dengan adanya desentra­lisasi kewenangan tersebut maka setiap tingkatan pada birokrasi mampu melaksana­kan tugas sebaik mungkin sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sehinggga mudah dilakukan pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalisme dari kinerja para birokrat tersebut.

Jadi proses reformasi birokrasi di Indonesia ha­rusnya dimulai dengan mem­perbaiki empat kondisi fun­damental tersebut agar proses reformasi birokrasi dapat mencapai tujuannya. Sejalan dengan terpe­nu­hinya per­syaratan tersebut perlu dila­kukan reformasi terhadap kelembagaan birokrasi.

Reformasi Kelembagaan

Reformasi kelembagaan dimulai dengan menata kem­bali struktur dan kelem­bagaan mulai dari peme­rintahan pusat sampai ke daerah. Struktur kelembagaan pemerintahan kita saat ini sudah begitu tambun. Suatu kondisi yang kontradiktif dengan proses reformasi biro­krasi yang dicanangkan peme­rintah. Kondisi ini meng­akibatkan birokrasi kita mengalami “penyakit kronis” dan penuh dengan masalah. Terlalu  besar tetapi tidak memberikan hasil yang positif. Untuk itu perlu diciptakan struktur yang lebih ramping tetapi kaya dengan fungsi.

Di dalam reformasi kelem­bagaan harus juga dilakukan perbaikan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi sistem rekruitmen personal, sistem penggajian, sistem kepangkatan, dan lain seba­gainya. Semuanya harus trans­paran dan akuntabel sehingga reformasi yang diharapkan dapat dicapai.

Reformasi Setengah Hati

Gerald Caiden (1991) menyatakan bahwa reformasi sistem administrasi tidak pernah mencapai inti per­masalahan tetapi hanya for­ma­litas semata. Reformasi tersebut tidak cukup luas dan mendalam. Bahkan cukup banyak negara yang tidak memberikan perhatian yang cukup memadai pada re­formasi birokrasi.

Begitu juga dengan refor­masi birokrasi yang dilak­sanakan oleh pemerintahan SBY. Hanya setengah hati. Tak lebih hanya pencitraan bahwa mereka concern ter­hadap kebutuhan masyarakat, terhadap perbaikan sistem birokrasi yang sehat dan kuat.

Padahal birokrasi yang sehat dan kuat, adalah “bi­rokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integ­ritas dan kompetensi dalam melak­sanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi ma­syarakat dan abdi negara, dalam mengemban misi perju­angan bangsa me­wu­judkan cita-cita dan tujuan bernegara.”

 

FIRMAN MASNUR
(Staf Pengajar STIA BNM Pariaman)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy