| An Rasyid Divonis Empat Tahun |
|
|
|
| Rabu, 04 Juli 2012 02:28 | |||
|
PADANG, HALUAN — Santai dan tanpa emosi. H. Hendri alias An Rasyid berjalan melenggang keluar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Padang. Vonis empat tahun penjara yang baru saja dibacakan majelis hakim yang diketuai Asmuddin, tak membuatnya gentar. Lelaki dengan kemeja putih dan celana jeans biru itu memasuki sel tahanan dan berteriak, ”Empat tahun,” katanya kepada penghuni sel yang lain. Sementara itu, istri dan anak An Rasyid tak kuasa menahan tangis. Sembari mengucapkan istighfar ibu dan anak ini mengikuti An Rasyid dan menghampirinya ke sel.H. Hendri alias H An Rasyid divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim atas dugaan kepemilikan 106 kontainer kayu ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Teluk Bayur tahun 2006 lalu. An Rasyid juga dipidana denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, Asmuddin menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan secara bersama-sama menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diduga dipungut atau didapatkan secara tidak sah. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 5 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar ketua Majelis Hakim Asmuddin, Selasa (3/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dijelaskan Asmuddin, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Dimana perbuatan terdakwa telah merusak ekosistem alam dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Setelah membacakan putusan dan mengetok palu, Asmuddin kemudian menyampaikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta tanggapannya terhadap putusan tersebut. Asmuddin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa menentukan sikap apakah putusan tersebut diterima atau tidak. Septi Ernita, kuasa hukum An Rasyid, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding terhadap putusan itu. “Kami sudah pertimbangkan jika keputusan itu hasilnya buruk, maka kami akan menempuh banding,” ujar Septi Ernita. Asmuddin mempersilahkan kuasa hukum An Rasyid untuk melakukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Silahkan ajukan banding sesuai prosedurnya nanti. Bukan didalam ruang sidang ini,” imbuh Asmuddin. Kasus ini bermula saat An Rasyid membawa kayu yang jumlahnya sekitar 130 keping dengan volume sekitar 2.079 meter kubik dalam 106 kontainer dari Sungai Rumbai Dharmasraya menuju Pelabuhan Teluk Bayur. Kontainer itu dipinjam An Rasyid selaku pimpinan PT Alam Rimba Sumatera (PT ARS) kepada PT Djakarta Lyod. Setelah sampai di Pelabuhan Teluk Bayur, kontainer itu tidak dapat dimuat ke kapal karena tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Sampailah kontainer kayu berisi kayu jenis meranti dan campuran itu menumpuk dan digerebek polisi. An Rasyid sempat ditahan. Namun ia kemudian kabur setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polda. Dia lalu berhasil ditangkap pada 7 Desember 2011 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Jalan Panjang An Rasyid An Rasyid, menjadi sangat terkenal namanya ketika 1999 terlibat perseteruan dengan sejumlah wartawan Sumatera Barat. Orang-orang di perusahaan kayu miliknya di Dharmasraya melakukan tindakan kekerasan kepada sejumlah wartawan Padang yang datang melakukan investigasi soal illegal logging di perusahaan milik An Rasyid. Tindak kekerasan itu melukai beberapa wartawan yang mengakibatkan harus dibawa ke rumah sakit di Padang. Ia dilaporkan ke polisi untuk kasus kekerasan terhadap kebebasan pers dan penganiayaan. Bertahun kemudian kasus itu reda. Nama An Rasyid muncul lagi pertengahan 2000 an. Ia dituduh main sabu di sebuah hotel. Ia ditangkap. Pers kemudian menyebut namanya lagi. Tapi An Rasyid memang pintar berkelit. Pada penghujung Mei 2006, terjadi lagi kasus menghebohkan. Dua ratus delapan belas kontainer kayu ilegal ditangkap di Teluk Bayur. Penangkapan ini menjadi berita nasional berhari-hari. Namun, tak satupun pembawa kayu, pemuat kayu, pemilik kapal yang mau mengaku ini kayu siapa yang punya. Selidik punya selidik, polisi menemukan jejak yang mengantar penyelidik ke An Rasyid lagi. An Rasyid diciduk dan perkaranya memang maju mundur dari polisi ke kejaksaan. Alasannya, sejumlah persyaratan hukum yang mesti ada dalam pemberkasannya yang belum tuntas mengakibatkan kasusnya belum juga bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses verbal yang bolak-balik dari polisi ke jaksa itu, masa penahanan An Rasyid berakhir. Artinya, ia mesti dibebaskan demi hukum. Pintu tahanan pun dibuka untuknya. Ia melenggang pulang ke rumah. (h/dla)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 303 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


TERBUKTI SIMPAN KAYU TIDAK SAH