Rabu, 22 May 2013
An Rasyid Divonis Empat Tahun PDF Cetak Surel
Rabu, 04 Juli 2012 02:28

TERBUKTI SIMPAN KAYU TIDAK SAH

PADANG, HALUAN — Santai dan tanpa emosi. H. Hendri alias An Rasyid berjalan melenggang keluar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Padang. Vonis empat tahun penjara yang baru saja dibacakan majelis hakim yang diketuai Asmuddin, tak mem­buat­nya gentar. Lelaki de­ngan kemeja putih dan celana jeans biru itu me­masuki sel tahanan dan bert­e­riak, ”Em­pat tahun,” katanya ke­pada peng­huni sel yang lain.

Sementara itu, istri dan anak An Rasyid tak kuasa menahan tangis. Sembari mengucapkan istighfar ibu dan anak ini mengi­kuti An Rasyid dan meng­ham­pirinya ke sel.

H. Hendri alias H An Rasyid divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim atas dugaan kepe­milikan 106 kontainer kayu ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Teluk Bayur tahun 2006 lalu. An Rasyid juga dipidana denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, As­muddin menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan secara bersama-sama menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diduga dipungut atau didapatkan secara tidak sah.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 5 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar ketua Majelis Hakim Asmuddin, Selasa (3/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Dijelaskan Asmuddin, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Dimana perbuatan terdakwa telah merusak ekosistem alam dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.Sedangkan per­timbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan putusan dan mengetok palu, Asmuddin kemudian menyampaikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta tanggapannya terhadap putusan tersebut. Asmuddin mem­be­rikan waktu selama 7 hari kepada terdak­wa menentukan sikap apakah putusan tersebut diterima atau tidak.

Septi Ernita, kuasa hukum An Rasyid, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding terhadap putusan itu. “Kami sudah pertimbangkan jika keputusan itu hasilnya buruk, maka kami akan menempuh banding,” ujar Septi Ernita.

Asmuddin mempersilahkan kuasa hukum An Rasyid untuk melakukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Silahkan ajukan banding sesuai prosedurnya nanti. Bukan didalam ruang sidang ini,” imbuh Asmuddin.

Kasus ini bermula saat An Rasyid membawa kayu yang jum­lah­nya sekitar 130 keping dengan volume sekitar 2.079 meter kubik dalam 106 kontainer dari Sungai Rumbai Dharmasraya menuju Pelabuhan Teluk Bayur. Kontainer itu dipinjam An Rasyid selaku pimpinan PT Alam Rimba Sumate­ra (PT ARS) kepada PT Djakarta Lyod.

Setelah sampai di Pelabuhan Teluk Bayur, kontainer itu tidak dapat dimuat ke kapal karena tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Sampailah kontainer kayu berisi kayu jenis meranti dan campuran itu menum­puk dan digerebek polisi.

An Rasyid sempat ditahan. Namun ia kemudian kabur setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polda. Dia lalu berhasil ditangkap pada 7 Desember 2011 lalu di kawasan Tangerang, Banten.

Jalan Panjang An Rasyid

An Rasyid, menjadi sangat terkenal namanya ketika 1999 terlibat perseteruan dengan sejum­lah wartawan Sumatera Barat. Orang-orang di perusahaan kayu miliknya di Dharmasraya melaku­kan tindakan kekerasan kepada sejumlah wartawan Padang yang datang melakukan investigasi soal illegal logging di perusahaan milik An Rasyid.

Tindak kekerasan itu melukai beberapa wartawan yang mengaki­batkan harus dibawa ke rumah sakit di Padang. Ia dilaporkan ke polisi untuk kasus kekerasan terhadap kebebasan pers dan penganiayaan.

Bertahun kemudian kasus itu reda. Nama An Rasyid muncul lagi pertengahan 2000 an. Ia dituduh main sabu di sebuah hotel. Ia ditangkap. Pers kemudian menyebut namanya lagi. Tapi An Rasyid memang pintar berkelit.

Pada penghujung Mei 2006, terjadi lagi kasus menghebohkan. Dua ratus delapan belas kontainer kayu ilegal ditangkap di Teluk Bayur. Penangkapan ini menjadi berita nasional berhari-hari. Namun, tak satupun pembawa kayu, pemuat kayu, pemilik kapal yang mau mengaku ini kayu siapa yang punya.  Selidik punya selidik, polisi mene­mukan jejak yang mengantar penyelidik ke An Rasyid lagi.

An Rasyid diciduk dan perka­ranya memang maju mundur dari polisi ke kejaksaan. Alasannya, sejumlah persyaratan hukum yang mesti ada dalam pemberkasannya yang belum tuntas mengakibatkan kasusnya belum juga bisa dilim­pahkan ke pengadilan.

Dalam proses verbal yang bolak-balik dari polisi ke jaksa itu, masa penahanan An Rasyid berakhir. Artinya, ia mesti dibebaskan demi hukum. Pintu tahanan pun dibuka untuknya. Ia melenggang pulang ke rumah. (h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: