| Belajar dari Nasionalisasi Perusahaan Asing 1950-an |
|
|
|
| Kamis, 05 Juli 2012 03:21 | |||
|
Tanggal 5 Juli 1958, pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 50/1958 yang isinya menyatakan pengambilalihan perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah NV Padang Portland Cement Maatschappij (NV PPCM) sebuah pabrik semen di Indung Padang, Sumatera Barat. PP No 50 tahun 1958 merupakan tindak lanjut atau turunan dari Undang-Undang No 86 tahun 1958. Sangat cepat prosesnya antara penerbitan Undang-undang di parlemen dengan pembuatan Peraturan Pemerintah pelaksananya. Agaknya dalam keadaan darurat, kita bisa bekerja cepat, tapi dalam keadaan damai, banyak undang-undang yang setelah dibuat tapi lupa membuat PP nya.Pengambilalihan itu sering disebut dengan nasionalisasi. Semangat yang ada di dalamnya adalah bagaimana menguasai perusahaan asing yang selama ini hanya mengeruk bumi Indonesia tapi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Indonesia. Boleh dibilang, keputusan Bung Karno mengeluarkan PP 50 itu adalah sebuah semangat kebangsaan yang memang sedang subur-suburnya digelorakan oleh BK ketika itu. Pengambilalihan paksa ini dilakukan untuk membiayai pembangunan Indonesia pasca penyerahan kedaulatan yang memang berbagai infrastruktur jadi amat buruk. Biaya untuk itu sebenarnya ada kalau saja Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alamnya yang melimpah-ruah ini. Sayangnya, semua kekayaan itu dikelola dan dipegang oleh Belanda dan sejumlah perusahaan asing juga. Bukan oleh negaranya melainkan oleh swasta asing. Bahkan pengendali moneter Indonesia hingga 1953 masih oleh De Javasche Bank yang notabene milik swasta. Bung Karno melihat ini sebagai sebuah hal yang mesti diambil alih oleh negara,. Karenanya dengan menerbitkan Undang-undang No. 24 tahun 1951, De Javasche Bank diambil alih. Tapi tetap dengan cara membeli semua saham yang dipegang pemiliknya. Tentu saja semangat menasionalisasi perusahaan asing seperti itu menjadi sangat tidak mungkin dilaksanakan begitu saja di zaman sekarang karena akan saling berlawanan satu sama lain diantara program-program yang dibuat pemerintah. Ada dua hal yang menjadi berlawanan itu. Pertama karena ada ikhtiar semua pihak mengundang investasi asing, yang kedua ada semangat menumbuhkembangkan rasa kebangsaan. Mengundang investasi asing, tentu dengan segala konsekwensinya. Apalagi di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, Indonesia tidak boleh sewenang-wenenang terhadap investor yang sudah masuk ke Indonesia kalau tidak mau berhadapan dalam sidang arbitrase Internasional. Lalu, di pihak lain sebagaimana pengalaman menasionalisasi perusahaan asing tahun 1950an itu adalah karena kita kepepet adanya kesenjangan yang begitu besar antara pihak yang memiliki modal dengan yang tidak. Di situ rasa keadilan juga bermain. Mengundang investasi asing dan memelihara investor yang sudah existing adalah satu hal penting. Tetapi bagaimana menjaga keutuhan dan menonjolkan rasa keadilan dalam berbagi itu juga penting agar investasi yang sudah ada tidak lagi dinasionalisasi seperti tahun 1950-an itu. Di berbagai daerah saat ini, dimana ada perusahaan asing disitu ada aksi demonstrasi yang menyuarakan pengambilalihan atau nasionalisasi korporasi asing. Perusahaan-perusahaan tambang mineral dan migas banyak mendapat tuntutan untuk dinasionalisasi. Di Papua ada Freeport yang tiap sebentar ricuh, begitu juga di Nusatengara ada Newmont dan di Pekanbaru ada Chevron. Suara-suara yang mendesakkan adanya nasionalisasi terus bergema karena memang tidak tertonjol semangat keadilan dalam pengelolaan perusahaan itu. Baik terhadap negara maupun terhadap rakyat lingkungan sekitarnya. Di Sumatera Barat proses nasionalisasi PT Semen Padang disuarakan oleh rakyat Sumatera Barat pada tahun 1950an itu. Rakyat menginginkan agar tanah dan lahan yang telah mereka sumbangkan benar-benar digunakan sepenuh-penuhnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Itu karena rakyat melihat ketidakadilan terhadap korporasi yang hanya menghabiskan sumber daya alam tapi tidak memikirkan rakyatnya. Ketika PT Semen Padang hasil nasionalisasi itu kemudian diserahkan kepada putra-putra Indonesia, nyatanya malah makin tidak berkembang. Bahkan ketika hampir bangkrut, rakyat Sumatera Barat beriyur untuk menghidupinya lagi. Sebagai sebuah korporasi tentu orientasinya adalah profit, namun rakyat yang sudah berusaha keras agar pabrik itu ada di Padang juga petut menjadi perhatian dari pengelola PT Semen Padang. Rakyat Sumatera Barat tidak minta dibagi uang keuntungan pabrik, tapi hanya meminta agar pabrik ini diurus dengan penuh amanah. Jadilah pabrik ini sebagai pabrik yang mempekerjakan orang yang korup, memperhatikan lingkungannya dengan adil. Kalau akhirnya penerimaan karyawan hanya diperuntukan untuk orang-orang dari luar Sumbar, jelas itu juga melukai perasaan rakyat. Rakyat paham bahwa profesionalisme adalah rujukan untuk rekrutmen, tetapi apa memang di Sumbar tidak ada calon karyawan yang hebat?
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 610 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


