Kamis, 23 May 2013
Aneh, Penyuap Dirahasiakan PDF Cetak Surel
Jumat, 06 Juli 2012 03:29

KORUPSI PENGADAAN ALQURAN

JAKARTA, HALUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan membeberkan penyuap anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Padahal, Komisi antirasuah ini sudah mengetahui identitas penyuap tersebut.

“Saya bilang belum diinfor­masikan kepada publik. Tapi saya sampaikan, pastilah kalau ada yang disuap, pasti ada yang me­nyuap,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (5/8)

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, bersikap serupa. “Pada waktunya akan kami sampaikan. Nanti kalau terlalu cepat, akan terganggu juga penyidikan,” katanya berkelit.

Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers, Jumat pekan lalu, mengatakan KPK sudah mengantongi identitas penyuap korupsi Quran tersebut. “Kami telah mengetahui (penyuapnya), tapi hari ini belum kami umumkan,” kata Abraham kala itu.

Sumber Tempo di internal penyidik KPK mengatakan penyuap Zulkarnaen adalah seorang peng­usaha berinisial K. Dia berkaitan dengan rekanan pemenang tender. “Dia ini yang bertugas mengu­mpulkan duitnya dari perusahaan,” kata sumber tersebut. Setelah uangnya terkumpul, katanya, K menyerahkan kepada Zulkarnaen. “Sekarang KPK sedang mengin­vestigasi perusahaan-perusahaan tersebut,” kata dia.

Ihwal nama penyuap tersebut, Bambang dan Zulkarnain, tidak menjawab saat dikonfirmasi. “Waduh,” kata Bambang singkat.

Meski demikian, Bambang menegaskan, KPK pasti akan sampai kepada penyuap Zulkarnaen tersebut serta penyelenggara negara di Kementerian Agama. “Nanti akan disampaikan,” kata dia. Namun dugaan keterlibatan kolega Zulkarnaen di Komisi Agama, Bambang mengatakan belum sam­pai ke sana. “Kami belum sampai ke politisi lain.”

Dalam kasus korupsi Quran ini, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, menjadi tersangka korupsi Quran. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran 2011 dan 2012, serta proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsan­awiyah 2010 di Kementerian Agama. Keduanya tersangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sumber Tempo di Komisi Pem­berantasan Korupsi mengatakan pengurus Departemen Desent­ralisasi dan Pembangunan Daerah Golkar Fahd A. Rafiq ikut berperan dalam kasus tersebut.

Menurut sumber ini, Fahd beker­ja sama dengan anggota Komisi Agama DPR Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya Dendy Prasetya dalam mengawal pem­bahasan proyek penggandaan Quran di DPR. “Mereka satu komplotan,” katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengan­tongi rekaman pembicaraan yang melibatkan Fahd dan Dendy

Fahd Rafiq mengaku mengenal Dendy sebagai kolega di satu organisasi. Tapi Fahd membantah terlibat kasus ini. “Saya tidak tahu apa-apa,” katanya. Putra penyanyi dangdut A. Rafiq ini menantang Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut keterlibatannya. “Silakan cari saja.”

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak menampik dugaan keterlibatan banyak pihak dalam korupsi Quran. “Pertanyaan-pertanyaan itu akan terjawab setelah ada pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka,” kata Busyro.(h/tmpc)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy