| Lagi, LHP Pemprov Raih WDP |
|
|
|
| Selasa, 24 Juli 2012 02:35 | |||
|
BPK SUMBAR TEMUKAN KESALAHAN PADANG, HALUAN- Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mengantongi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2011. Dalam LHP ini BPK menemukan beberapa permasalahan terkait penganggaran dan realisasi yang dilakukan.“Dalam pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan. Diantaranya terkait kesalahan penganggaran dan realisasi anggaran serta penetapan aset,” jelas Kepala BPK RI Sumbar Betty Ratna Nuraeny, Senin (23/7) dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Dalam penganggaran, jelas Betty, ditemukan kesalahan senilai Rp39,7 miliar. Sedangkan dalam penetapan aset terdapat kesalahan dengan nominal Rp153, 6 miliar, karena penetapan masih dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2010. Opini dalam LHP ini, dijelaskan Betty, disajikan sesuai dengan standar aktivitas, pemeriksaan kinerja dan berbagai tujuan tertentu. “Tiga tahun terakhir, hingga tahun 2009 Pemprov Sumbar meraih opini disclaimer. Sedangkan pada tahun 2010 berhasil meningkat menjadi WDP,” katanya menjelaskan. Setelah penyerahan LHP ini, Betty berharap inspektorat setempat dapat meningkatkan pengawasan terhadap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di bawah naungan Pemprov Sumbar agar dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya. Selain itu, lanjut Betty, BPK juga menemukan pengecualian untuk sejumlah poin. Diantaranya nilai penyertaan modal sebesar Rp593,4 miliar dan Rp127,5 miliar untuk nilai aset. “Pengecualian ini telah diserahkan pada 30 Desember 2011 lalu,” katanya. Kelemahan lain yang ditemukan, pungkas Betty, yakni belum adanya aset berwujud senilai Rp6,5 miliar per Desember 2011. “Selain aset tersebut juga ada kelemahan dalam beberapa belanja bantuan sosial, pajak kendaraan bermotor yang tidak didaftar ulangkan serta penyajian aset lainnya,” tambahnya. Selain itu, BPK juga menemukan berbagai masalah yang terkait dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Yaitu kesalahan aplikasi aset minimal sebesar Rp303,314 miliar, kesalahan penganggaran dan realisasi atas belanja modal tahun 2011 sebesar Rp39,70 miliar, dan terdapat aset tanah tidak disajikan berdasarkan harga wajar pada saat perolehan aset tanah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Permasalahan lain yang ditemukan, terkait kepatuhan terhadap undang-undang. Seperti belanja bantuan sosial minimal sebesar Rp21,325 miliar yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai risiko sosial. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp658,285 juta pada pembangunan lanjutan Kantor Penghubung, juga menjadi masalah yang terkait dengan kepatuhan undang-undang. Rekomendasi yang diberikan BPK ini, tegas Betty, harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP ke DPRD Sumbar. “Rekomendasi ini tidak akan ada manfaatnya jika tidak ditindaklanjuti dengan efektif. Untuk itu kami harapkan LHP yang belum sesuai ditindaklanjuti agar sesuai dengan tata tertib keuangan dan taat pada undang-undang,” tegasnya. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil usai menerima LHP kemarin. “Hasil ini menjadi cambuk dalam meningkatkan kinerja dan evaluasi agar dapat menghasilkan LHP WTP ke depannya. Perbaikan harus dilakukan dari semua lini sejak dari penganggaran hingga realisasi agar kesalahan serupa dapat diminimalisir,” katanya. Menanggapi adanya kelemahan dalam SPI , Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah membenahi sistem tersebut. Terkait WDP, Irwan mengatakan ini merupakan sebuah kemajuan. “Tahun sebelumnya cukup banyak item yang kena, sementara tahun ini hanya 3 item,” ujarnya. (h/dla/eni)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 196 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


