Rabu, 19 Juni 2013
Lagi, LHP Pemprov Raih WDP PDF Cetak Surel
Selasa, 24 Juli 2012 02:35

BPK SUMBAR TEMUKAN KESALAHAN

PADANG, HALUAN- Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mengantongi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2011.

Dalam LHP ini BPK me­ne­mukan beberapa perma­salahan terkait penganggaran dan realisasi yang dilakukan.

“Dalam pemeriksaan dite­mu­kan beberapa permasa­lahan. Diantaranya terkait kesalahan penganggaran dan realisasi anggaran serta penetapan aset,” jelas Kepala BPK RI Sumbar Betty Ratna Nuraeny, Senin (23/7) dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.

Dalam penganggaran, jelas Betty, ditemukan kesalahan senilai Rp39,7 miliar. Sedang­kan dalam penetapan aset terdapat kesalahan dengan nominal Rp153, 6 miliar, karena penetapan masih dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2010.

Opini dalam LHP ini, dijelaskan Betty, disajikan sesuai dengan standar aktivi­tas, pemeriksaan kinerja dan berbagai tujuan tertentu.

“Tiga tahun terakhir, hing­ga tahun 2009 Pemprov Sum­bar meraih opini disclaimer. Sedangkan pada tahun 2010 berhasil meningkat menjadi WDP,” katanya menjelaskan.

Setelah penyerahan LHP ini, Betty berharap inspek­torat setempat dapat mening­katkan pengawasan terhadap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di bawah naungan Pemprov Sumbar agar dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya.

Selain itu, lanjut Betty, BPK juga menemukan penge­cualian untuk sejumlah poin. Diantaranya nilai penyertaan modal sebesar Rp593,4 miliar dan Rp127,5 miliar untuk nilai aset.

“Pengecualian ini telah diserahkan pada 30 Desember 2011 lalu,” katanya.

Kelemahan lain yang dite­mu­kan, pungkas Betty, yakni belum adanya aset berwujud senilai Rp6,5 miliar per De­sem­ber 2011. “Selain aset tersebut juga ada kelemahan dalam beberapa belanja ban­tuan sosial, pajak kendaraan bermotor yang tidak didaftar ulangkan serta penyajian aset lainnya,” tambahnya.

Selain itu, BPK juga mene­mukan berbagai masalah yang terkait dengan kelema­han Sistem Pengendalian Intern (SPI). Yaitu kesalahan aplikasi aset minimal sebesar Rp303,314 miliar, kesalahan penganggaran dan realisasi atas belanja modal tahun 2011 sebesar Rp39,70 miliar, dan terdapat aset tanah tidak disajikan berdasarkan harga wajar pada saat perolehan aset tanah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Permasalahan lain yang ditemukan, terkait kepatuhan terhadap undang-undang. Seperti belanja bantuan sosial minimal sebesar Rp21,325 miliar yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mem­punyai risiko sosial. Kekura­ngan volume pekerjaan sebe­sar Rp658,285 juta pada pembangunan lanjutan Kantor Penghubung, juga menjadi masalah yang terkait dengan kepatuhan undang-undang.

Rekomendasi yang diberi­kan BPK ini, tegas Betty, harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah penye­rahan LHP ke DPRD Sumbar.

“Rekomendasi ini tidak akan ada manfaatnya jika tidak ditindaklanjuti dengan efektif. Untuk itu kami ha­rapkan LHP yang belum sesuai ditindaklanjuti agar sesuai dengan tata tertib keuangan dan taat pada undang-undang,” tegasnya.

Hal senada juga diungkap­kan Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil usai menerima LHP kemarin.

“Hasil ini menjadi cambuk dalam meningkatkan kinerja dan evaluasi agar dapat meng­hasilkan LHP WTP ke depan­nya. Perbaikan harus dilaku­kan dari semua lini sejak dari penganggaran hingga realisasi agar kesalahan serupa dapat diminimalisir,” katanya.

Menanggapi adanya kele­ma­han dalam SPI , Gubernur Sumatera Barat Irwan Pra­yitno menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah membenahi sistem tersebut. Terkait WDP,  Irwan menga­takan ini merupakan sebuah kemajuan.  “Tahun sebelum­nya cukup banyak item yang kena, sementara tahun ini hanya 3 item,” ujarnya. (h/dla/eni)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy