Rabu, 22 May 2013
Tersangka Kasus Teluk Sirih Bebas PDF Cetak Surel
Selasa, 24 Juli 2012 02:36

MASA PENAHANAN HABIS

PADANG, HALUAN- Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikhwan Ratsudy membenarkan bebasnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTU Teluk Sirih, Basri Datuak Rajo Nan Sati.

Saat dihubungi Senin (23/7)kemarin, Ikhwan bahkan menga­ta­kan, Ketua Kerapatan Adat Nagari Teluk Kabung ini sudah bebas sejak beberapa minggu lalu.

“Sesuai aturan, pembebasan dilakukan karena masa penahanan selama penyidikan telah habis. Makanya tersangka dikeluarkan dari tahanan,” tutur Ikhwan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, pembebasan terhadap tersangka tindak pidana boleh dilakukan. “Kita sudah melakukan beberapa kali perpanjangan penaha­nan. Kepentingan pemeriksaan dalam kasus ini sudah lengkap. Pem­bebasan juga dilakukan dengan ber­bagai syarat, termasuk jaminan untuk tidak melarikan diri,” sebut Ikhwan.

Tapi saat ini, lanjut Ikhwan, perkara Teluk Sirih bukan lagi wewenang jaksa penyidik Kejati Sumbar. Namun, sudah menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang. “Kasusnya kan sudah diserahkan untuk tahap II. Sekarang itu wewenangnya penuntut umum, bukan penyidik lagi,” tutur Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar ini, penyidik melakukan penambahan penetapan tersangka. Tiga tersangka lainnya, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Padang, Syafrud­din mantan Ca­mat Padang Barat dan Ejisrin mantan Lurah Teluk Kabung Tengah. Namu, ketiganya tidak ditahan dan hingga kini masih bebas berkeliaran.

Hal ini menurut aktivis anti korupsi, Roni Saputra sangat disayangkan. “Seharusnya saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, mesti segera ditahan. Jangan dibiarkan bebas. Sebagai kasus luar biasa, tentu saja penanganan kasus korupsi juga mesti luar biasa,” tutur Roni.

Penetapan ketiga tersangka baru sempat mengejutkan. Hal ini karena sebelumnya jaksa seolah tidak mau mengekspos dua Sprin­dik baru yang dikeluarkan akhir 2011 lalu.

Penetapan tersangka Fir­daus K setelah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) No Print-634/N.3/Fd.1/12/2011. Sementara Syafruddin dan Ejisrin berdasar sprindik nomor Print-635/N.3/Fd.1/12/2011.

Dalam penangangan kasus ini penyidik sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hen­dri Okta­via yang dimintai kete­rangannya sebagai ahli. Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pejabat PLN.

Pada April 2011 lalu, penyi­dik melakukan penyitaan uang di rekening tersangka Basri Datuak Rajo Nan Sati Rp1,1 miliar, yang disimpan di BNI.

Saat penyitaan, Basri Datuak Rajo Nan Sati, mengaku uang di rekeningnya itu adalah uang siliah jariah Nagari Teluk Ka­bung atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih. Hanya saja, uang itu sengaja disimpan di rekeningnya yang menurutnya sudah melalui kese­pakatan di nagari.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula tanah se­luas 40 hektare sebagai kawa­san hutan lindung, justru dia­kui ter­sangka sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat.

Kasus pidana ini terjadi karena adanya penyalah­gunaan wewenang dan atau kelalaian dalam menjalan­kan tugas. Pengadaan tanah untuk pem­bangunan PLTU itu, tidak mengacu Perpes No 36/2005 dan Perubahan Perpres No 65/2006.(h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy