Rabu, 22 May 2013
Mantan Kadisdik Pasbar Divonis 4,5 Tahun Penjara PDF Cetak Surel
Selasa, 24 Juli 2012 02:41

TERBUKTI KORUPSI DAK

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, M.Yaman  akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.  Tiga bawahannya sebagai PPTK dijatuhi pula hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.

PADANG, HALUAN — Terbukti bertanggung jawab dalam korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pen­didikan di Ka­bu­pa­ten Pa­sa­man Ba­­rat ta­hun 2009, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat berserta tiga orang bawahannya divonis berbeda oleh majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor Padang.

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (23/7) kemarin, M. Yaman divonis empat tahun enam bulan penjara, karena terbuk­ti bersalah telah memerintahkan tiga orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memungut uang partisipasi terhadap 41 sekolah penerima DAK tahun 2009.

Selain itu, ayah dari lima anak ini juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dan uang peng­ganti Rp75 juta.

Sementara tiga orang PPTK, Syafriadi, Bakri dan Agusmar masing-masing-masing divonis 2 tahun enam bulan penjara karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya se­hing­ga merugikan negara dan memperkaya orang lain, yakni terdakwa M. Yaman.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda.

“Terdakwa Syafriadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp21 juta, sementara Bakri, Rp17 juta dan terdakwa Agusmar 17,5 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Sapta Diharja.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazid Firdaus me­nun­tut keempat terdakwa  masing-masing hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Terjeratnya keempat terdakwa karena adanya pungutan dana partisipasi oleh PPTK di Disdik Pasbar atas sekolah-sekolah dasar yang menerima DAK.

Dana partisipasi tersebut ter­kum­pul Rp470,5 juta. Kemudian dana tersebut dibagikan dengan kuota, M. Yaman mendapat Rp250 juta, Syafriadi mendapat Rp67,5 juta, Bakrie Rp58 juta dan Agus­man Rp88 juta.

“PPTK melakukan pemungutan tersebut atas perintah terdakwa M. Yaman. Kemudian terdakwa PPTK mengembalikan dana yang mereka terima tersebut ketika proses penyidikan,” kata hakim M. Takdir.

Ironisnya dalam amar putusan kemarin tidak saja pungutan dana partisipasi, keempat terdakwa juga memungut dana konsultasi peren­cana­an dengan jumlah Rp140 juta. M. Yaman kembali mendapat Rp80 juta. Sementara sisanya Rp60 juta lagi digunakan PPTK untuk dana operasional kegiatan.

Rp2.4 miliar

Sebelumnya DAK tahun 2009 untuk Rehabilitasi dan rekonstruksi Sekolah Dasar serta perlengkapan mobiler sekolah diantaranya kamar mandi, perlengkapan perpustakaan tidak termasuk buku dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) berang­garan Rp 24 miliar.

Kemudian dianggarkan juga Rp411,7 juta untuk konsultasi perencanaan hingga pembangunan fisik. Alokasi tersebut digunakan untuk perencanaan dan pemba­ngunan 328 ruang kelas, 16 unit kamar mandi, 11 unit pustaka lengkap dengan mobilernya di sekolah-sekolah dasar yang akan menerima.

Akibatnya dari perbuatan ter­dak­wa melakukan pungutan liar tersebut, dalam dakwaanJPU di duga telah merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar. (h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: