Sabtu, 25 May 2013
Wanita Penghibur dan Alkohol Diamankan PDF Cetak Surel
Rabu, 25 Juli 2012 02:28

RAZIA RAMADAN

PADANG, HALUAN — Aparat penegak Perda Kota Pa­dang, menggelar operasi pekat saat bulan Rama­dan. Alhasil, dalam operasi Selasa (24/7) dinihari itu, Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan delapan wanita penghi­bur, dan puluhan botol minuman keras (miras).

Operasi pekat itu dilakukan di sejumlah penginapan, tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang. Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang Syamsul Rid­wan mengatakan, razia yang menjaring delapan wanita di tempat penginapan dan juga hiburan malam tersebut, meru­pakan razia rutin, serta dilakukan untuk menekan angka pelang­garan peraturan daerah (Perda) termasuk penertiban selama Ramadan.

“Kita melakukan razia rutin, sekaligus penertiban untuk bulan Ramadan. Dilakukan awal puasa ini, agar ada efek jera bagi masyarakat, dan memberikan kenyamanan pada umat Islam yang beribadah,” kata Ridwan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap tempat penginapan dan juga tempat hiburan malam, yang masih beroperasi pada saat bulan Ramadan. Dalam operasi itu, petugas menemukan masih ada tempat hiburan malam yang buka pada malam hari. Padahal surat edaran Walikota Padang sudah menyatakan larangan tempat hiburan  beroperasi selama bulan Ramadan. Sehingga wanita yang ada di lokasi tersebut langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang.

Selain itu, dilokasi tempat penginapan yang dirazia, Satpol PP mendapati wanita yang tidak memiliki identitas, dan  ikut digiring ke Mako Pol PP Padang. Tempat hiburan malam yang dirazia oleh Satpol PP tersebut di antaranya, di kawasan Pondok, Sungai Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Bungus.

Sementara itu, untuk pengi­napan juga yang berada di kawa­san Pasar Raya Padang, kawasan tepi laut, Kecamatan Padang Barat.

“Penginapan yang kita razia merupakan hotel kelas melati. Dan dari hasil razia tersebut kami mengamankan beberapa orang wanita, juga mendapati pengi­napan tersebut tidak memiliki izin atau sudah habis izinya, seperti di Hotel Anda, dan Hotel Surian,” jelasnya.

Dari tempat hiburan malam yang tidak memiliki atau habis izinya, Satpol PP juga menyita barang bukti berupa televisi, dan juga alat pengeras suara. “Bagi tempat hiburan malam ataupun penginapan yang tidak memiliki atau habis izinnya, maka akan kita berikan sanksi berupa tidak pidana ringan (tipiring). Semen­tara bagi wanita yang terjaring akan didata terlebih dahulu sebelum di bebaskan,” lanjutnya.

Puluhan botol miras diamankan.

Ridwan mengatakan, razia yang dilakukan selain merupakan operasi rutin, juga ditujukan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan. “Dalam razia kali ini kita mengamankan puluhan botol minuman keras, dari tiga lokasi, yang berjulan di pinggir jalan dan jelas tidak memiliki izin,” katanya.

Dikatakan Ridwan, tiga loka­si tempat minuman beralkohol tersebut diamankan ada di kawasan jalan Veteran, Keca­matan Padang Barat, Teluk Bayur, Kecamatan Bungus, dan juga di simpang Bay Pass, Keca­matan Lubuk Begalung.

Minuman keras yang di­amankan tersebut memiliki kadar alkohol di atas 30 persen. Dan sesuai peraturan daerah (Perda), dilarang penjualannya tanpa izin. Minuman beralkohol yang di­amankan Satpol PP daerah setempat mencapai 41 botol, yang terdiri dari merek TKW, W & B, anggur merah, Mansion, dan lainnya.

Minuman beralkohol yang berhasil dijaring dari tangan para penjual eceran tersebut, kemu­dian dibawa anggota Satpol PP Padang, ke markas mereka untuk dijadikan barang bukti. (h/nas)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: