| Selesaikan Saja di MK |
|
|
|
| Selasa, 07 Agustus 2012 02:00 | |||
|
ADU KUAT KPK-POLRI JAKARTA, HALUAN-Konflik penegakan hukum KPK dan Polri kian memuncak, menyusul desakan Polri soal Barang Bukti (BB) yang yang disita dari kantor Korlantas Polri. Ketegangan juga ditandai dengan batalnya secara mendadak pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Timur Pradopo.Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar tidak menepis adanya desakan agar KPK mengambilkan BB yang disita.”Ya kami harap berkas yang sudah tidak berkepentingan ya tentu dimohon dikembalikan sesuai dengan kesepakatan,” kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/8). Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Korlantas untuk memperdalam pengusutan kasus yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo tersebut. Barang bukti yang disita dari Kantor Korlantas Mabes Polri itu berada di sebuah mobil kontainer yang diparkir di area parkir gedung KPK. Tapi Penyidik KPK tak bisa mengakses bukti itu karena ketatnya penjagaan dari lima orang berbadan tegap yang memakai baju batik. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkeras untuk membawa pulang barang bukti dari Korlantas Polri. Pasalnya, KPK telah mengantongi penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juli 2012. “Jadi dengan penetapan itu bahwa barang-barang yang disita harus dibawah kewenangan KPK,” tegas Bambang. Terkait batalnya pertemuan Ketua KPK dengan Kapolri, Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan waktu pertemuan antara pucuk pimpinan dua institusi penegak hukum itu memang bisa berubah-ubah. “Belum pasti jadwalnya. Tidak jadi pukul 14.00 WIB Senin siang ,” ujar Johan Budi di Gedung KPK. Namun, kata Johan, pertemuan lanjutan masih bisa diselenggarakan. Adapun waktu persisnya, Johan melanjutkan, memang belum dapat dipastikan. “Belum ada jadwal persisnya pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri. Pimpinan KPK memberitahukan bahwa pertemuan dengan Kapolri tentatif. Belum tahu jadwalnya kapan,” ungkap Johan. Siap ke MK Sementara itu Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan mempertimbangkan usulan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyelesaikan “rebutan” kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, kasus itu masih ditangani Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita lihat saja nanti, kalau nanti ke arah sana kami ikut saja,” kata Timur usai melakukan pertemuan dengan Purnawirawan Polri yang juga untuk membahas masalah ini di lingkungan PTIK, Senin. Polri masih bersikeras untuk tetap menangani kasus korupsi yang salah satu tersangkanya adalah Gubernur Akpol nonaktif Irjen Pol Djoko Susilo. “Semua berdasaran hukum. Hukum yang atur itu kita patuh pada hukum,” kata dia. Terkait dengan uji materil ke MK itu, pihak KPK mempersilakan saja Polri menguji materi soal siapa yang paling berhak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan ujian SIM di Korlantas ke Mahkamah Konstitusi. Ini berkaitan dengan pasal 50 UU KPK. “Saya kira itu hak Polri. Silakan saja untuk membawanya ke ranah MK,” kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin. Menurut Johan Budi, KPK sekarang lebih memprioritaskan pada penjadwalan ulang pertemuan dengan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo yang hari ini tertunda. Sebab, pertemuan lanjutan itu sebetulnya bisa menentukan arah ke depan perkembangan kasus simulator SIM. “Kami lewati satu sampai dua tahapan dengan menunggu hasil pertemuan. Pertemuan masih belum diketahui kapan,” tutur Johan. Sebelumnya Yusril mengatakan, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik ini adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Opsi itu adalah jalan terakhir. Pendapat Yusril itu adalah alternatif terakhir apabila kedua belah pihak tidak dapat berkompromi lagi. “Presiden juga tidak berdaya mengatasi masalah antara dua lembaga penegak hukum ini,” kata Yusril saat ditemui usai rapat bersama Polri di Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Senin. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, jika dilihat dari undang-undang, kata dia, posisi Polri lebih tinggi dari KPK. “Polri itu diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. KPK tidak diatur,” kata Yusril. Pernyataan Yusril ini dikeluarkan terkait dengan ‘sengketa’ penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) antara Polri dan KPK. Kedua lembaga ini sama-sama mengusut kasus tersebut. Bahkan, kedua lembaga menetapkan sejumlah tersangka yang sama. Menurut Yusril, kewenangan menegakkan hukum yang dimiliki Polri diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 tersebut. Sementara, kewenangan KPK hanya didasarkan pada undang-undang, bukan UUD. “Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu yang menarik kalau masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan MK akan memutuskan siapa yang berwenang,” ujarnya. Yusril mengatakan, soal siapa yang berhak menangani kasus simulator, harus dilihat Pasal 50 UU KPK. Menurutnya, pasal itu harus dibaca secara utuh mulai Ayat 1, 2, 3, dan 4. Berdasar pasal itu, kata dia, Polri lebih berhak mengusut, sebab lebih dulu menangani kasus ini. “Karena itu, KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi itu. Kecuali ada sebab-sebab tertentu yang diatur dalam undang-undang, penyidikan berlarut-larut, mengandung korupsi atau ingin melindungi mereka yang terlibat dalam korupsi,” jelasnya. Yusril menambahkan, selama syarat-syarat di atas tidak dilakukan oleh Polri, maka tidak terdapat cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan oleh Polri sekarang ini. “Saya murni melihat dari segi hukum,” ucapnya.(h/dn/vvn/okz)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 128 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


