| Bupati Solok Dihadirkan Sebagai Saksi |
|
|
|
| Rabu, 08 Agustus 2012 02:51 | |||
|
PERKARA REKTOR UISB SOLOK, HALUAN — Bupati Solok Syamsu Rahim, mantan Ketua Yayasan Pengembangan Pengelolaan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) Bagindo Suarman, dan Islamidar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan pendirian Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) dengan terdakwa Rektor UISB Jamalus, Selasa (7/8).Syamsu Rahim mengaku pernah memberi rekomendasi yang diminta YP3SNI untuk perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) menjadi UISB. Pemberian rekomendasi itu lantaran ia selaku Walikota Solok, dan letak kampus berada di wilayah Kota Solok. Setelah rekomendasi diberikan katanya i di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, pengelola maupun pelaksana pendidikan di UISB tidak melapor apakah izin sudah dikantongi atau belum. Ia baru tahu UISB tidak punya izin setelah beberapa perwakilan mahasiswa mendatanginya di kantornya di Aro Suka tahun 2012 Sementara Bagindo Suarman mengaku menjadi Ketua YP3SNI 2005 s/d 2010, YP3SNI berdiri sejak tahun 1996 dengan pendiri Gamawan Fauzi, yang waktu itu Bupati Solok. Aktivitas yayasan waktu itu hanya menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan bantuan bagi anak-anak miskin yang ingin melanjutkan pendidikan. Ketika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI ) bergabung ke YP3SNI waktu itu ia menjabat wakil ketua di YP3SNI 1996, Pada 2004 semasa Ketua STAI almarhum Rusdi Nurdin sudah ada rencana pengembangan STAI menjadi universitas, namun keinginan itu baru dilaksanakan tahun 2009. Sebelum melakukan penerimaan mahasiswa baru UISB 2009 itu, ia bersama terdakwa sudah mulai mengurus izin ke Dirjen Dikti. Namun pihak Dikti meminta persyaratan yang harus dilalui. Waktu itu Bagindo Suarman menjabat Sekda Kabupaten Solok. Jabatan Sekda hanya beberapa bulan dipegangnya. Ia kemudian mengundurkan diri dan pindah ke Kabupaten Agam. Sejak pindah itu ia tak tahu lagi perkembangan UISB, karena yang mengurus terdakwa. Ia hanya sekali-sekali datang ke Kota Solok memberi kuliah di STAI. Saat penerimaan mahasiswa baru UISB 2009 itu ia sempat menanyakan secara lisan pada terdakwa tentang proses izin, dan dijawab tidak masalah menerima mahasiswa, dan proses izin dijalankan juga. Selaku ketua yayasan, Suarman mengaku tidak pernah memerintahkan terdakwa selaku rektor menerima mahasiswa baru UISB. Begitu juga untuk mengangkat diri terdakwa sebagai rektor, kecuali ketua STAI yang mengangkatnya yayasan. Menjawab pertanyaan hakim Yoserizal tentang keuangan lembaga, menurutnya terdakwa hanya melaporkan secara lisan saja bahwa uang STAI/UISB sekarang jumlahnya sekian, dan tidak ada rapat tutup buku tahun anggaran sampai ia menjabat hingga Mei 2010. Sidang perkara ini rencananya akan dilanjutkan Senin (13/8) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dirjen perguruan tinggi ( Dikti) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (h/alf)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 347 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


