Rabu, 19 Juni 2013
Bupati Solok Dihadirkan Sebagai Saksi PDF Cetak Surel
Rabu, 08 Agustus 2012 02:51

PERKARA REKTOR UISB

SOLOK, HALUAN — Bupati Solok Syamsu Rahim, mantan Ketua Yayasan Pengembangan Pengelolaan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) Bagindo Suarman, dan Islamidar diha­dirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pe­nipuan pendirian Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) dengan terdakwa Rektor UISB Jamalus, Selasa (7/8).

Syamsu Rahim mengaku pernah memberi rekomendasi yang diminta YP3SNI untuk perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) menjadi UISB. Pemberian rekomendasi itu lantaran ia selaku Walikota Solok, dan letak kampus berada di wila­yah Kota Solok.

Setelah rekomendasi dibe­rikan katanya i di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, pengelola maupun pelaksana pendidikan di UISB tidak melapor apakah izin sudah dikantongi atau belum. Ia baru tahu UISB tidak punya izin setelah beberapa perwakilan mahasiswa men­datanginya di kantornya di Aro Suka tahun 2012

Sementara Bagindo Suar­man mengaku menjadi Ketua YP3SNI 2005 s/d 2010, YP3­SNI berdiri sejak tahun 1996 dengan pendiri Gamawan Fauzi, yang waktu itu Bupati Solok. Aktivitas yayasan waktu itu hanya menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan bantuan bagi anak-anak miskin yang ingin melanjutkan pendidikan.

Ketika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI ) ber­gabung ke YP3SNI waktu itu ia menjabat wakil ketua di YP3SNI 1996, Pada 2004 semasa Ketua STAI almar­hum Rusdi Nurdin sudah ada rencana pengembangan STAI menjadi universitas, namun keinginan itu baru dilak­sanakan tahun 2009.

Sebelum melakukan pene­rimaan mahasiswa baru UISB 2009 itu, ia bersama ter­dakwa sudah mulai mengurus izin ke Dirjen Dikti. Namun pihak Dikti meminta persya­ratan yang harus dilalui. Waktu itu Bagindo Suarman menjabat Sekda Kabupaten Solok.

Jabatan Sekda hanya be­berapa bulan dipegangnya. Ia kemudian mengundurkan diri dan pindah ke Kabupaten Agam. Sejak pindah itu ia tak tahu lagi perkembangan UISB, karena yang mengurus terdakwa. Ia hanya sekali-sekali datang ke Kota Solok memberi kuliah di STAI. Saat penerimaan mahasiswa baru  UISB 2009 itu ia sempat menanyakan secara lisan pada terdakwa tentang proses izin, dan dijawab tidak masalah menerima mahasiswa, dan proses izin dijalankan juga.

Selaku ketua yayasan, Suarman mengaku tidak per­nah memerintahkan terdakwa selaku rektor menerima maha­siswa baru UISB. Begitu juga untuk mengangkat diri ter­dakwa sebagai rektor, kecuali ketua STAI yang mengang­katnya yayasan.

Menjawab pertanyaan hakim Yoserizal tentang ke­uangan lembaga, menurutnya terdakwa hanya melaporkan secara lisan saja bahwa uang STAI/UISB sekarang  jumlah­nya sekian, dan tidak ada rapat tutup buku tahun ang­garan sampai ia menjabat hingga Mei 2010.

Sidang perkara ini ren­cananya akan dilanjutkan Senin (13/8) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dirjen per­guruan tinggi ( Dikti) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (h/alf)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: