| Menunda 43 Pilkada Cara Hemat Berpolitik |
|
|
|
| Kamis, 09 Agustus 2012 01:07 | |||
|
Gagasan bahkan sudh menjurus ke rencana matang Kementerian Dalam Negeri mengusulkan penundaan Pemilu Kepala Daerah pada beberaa daerah nampaknya semakin mengerucut. Bahkan Ketua DPR RI MarzukAi Alie menyatakan sepakat terhadap usulan pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada 2014 karena ada pemilu legislatif dan pemilu presiden. Alasan yang umum dikemukakan pihak yang mendukung penundaan Pemilu Kepala Daerah adalah agar masyarakat tidak disibukkan dengan urusan pemberian hak suara.Artinya jika pelaksanaan pilkada pada 2014 dinilai berdekatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, maka menjadi kuat alasan ditundanya Pemilu Kepala Daerah dan kemudian dilaksanakan pilkada secara serentak. Pelaksanaan pilkada secara serentak ini, akan menjadi lebih efisien baik dari aspek anggaran, waktu, maupun frekuensi masyarakat memberikan hak suara. Selama ini, masyarakat diminta beberapa kali untuk memberikan hak suaranya, yakni pada pilkada tingkat kabupaten dan kota maupun pilkada tingkat provinsi. Kita melihat ada suatu hal positif jika pilkada dilaksanakan secara serentak, yakni tingkat partisipasi pemilih akan lebih tinggi. Jika masyarakat hanya satu kali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suara, membuat masyarakat menjadi tidak jenuh sehingga tingkat partisipasinya akan menjadi lebih tinggi. Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan pula bahwa rencana penyelenggaraan pilkada secara serentak tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah jika dikhawatirkan adanya ketakutan pengurangan masa jabatan. Yang dipercepat hanya pemilihannya bukan pengurangan masa jabatan. Itu garanasi Mendagrti Gamawan Fauzi, belum lama ini. Seperti kita simak dalam berbagai pemberitaan, Kementerian Dalam Negeri memunculkan wacana penundaan pilkada pada 2014, karena dinilai waktunya berdekatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan masyarakat. KPU sendiri telah menetapkan pencoblosan pemilu legislatif (pileg) pada 9 April dan 9 Juli 2014 untuk pemilihan presiden (pilpres). Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada sebanyak 43 pilkada pada 2014 yang akan ditunda dan jadwal penundaannya diserahkan kepada masing-masing daerah. Jadi seperti beberapa pengamat mengatakan, bahwa penundaan Pemilu Kepala Daerah ini sangat moderat daripada dimajukan. Kalau dimajukan tentu kepala daerah dirugikan karena masa jabatannya belum berakhir. Penundaan pelaksanaan pilkada ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pilkada dalam enam bulan sebelum tahap pileg dan pilpres. Jadi sesungguhnya tidak mengada-ada alasan Kementerian Dalam Negeri mengusulkan penundaan 43 Pemilu Kepala Dareah di sejumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Ini semua karena pileg dan pilpres itu sebetulnya terkait dengan penegakan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, bahwa tidak boleh ada pilkada yg digelar enam bulan sebelum pemungutan suara pilpres dan pileg. Dengan demikian Pemilu Kepala Daerah di Sumatera Barat yang termasuk ditunda perlu dari sekarang diperhitungkan. Baik olrh Kepala Daerah yang sedang menjabat maupun oleh para kandidat yang sedang mengancar-ancar untuk maju bertarung ke pentas politik. Sementara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan KPUD perlu juga mempertimbangkan untung ruginya. Terutama jika Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan serentak (antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi) Itu sebenarnya sudah diprakarsai oleh KPUD Sumatera barat dimana Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan serentak. Pemilihan Kepala Daerah serentak mampu menghemat biaya hingga 60 persen, di samping mengantisipasi kebosanan masyarakat menghadapi pemilu. Uji coba itu sudah diterapkan di Sumatera Barat baru-baru ini, Pilkada bupati dan walikota serentak bisa menghemat biaya sampai 60 persen. Pilkada serentak, seperti pelaksanaan Pilkada bupati/walikota dalam satu provinsi. Begitupula dengan Pilkada gubernur, yang dilaksanakan serentak di antara dua pemilu presiden. Maka apabila ada selisih waktu masa jabatan saat dimulai atau ditentukan Pilkada bupati/walikota serentak, periodisasi jabatannya dihitung dari masa terlama di antara masa jabatan akhir kepala daerah. Dalam praktiknya, apabila ada waktu lowong beberapa bulan pada satu daerah maka jabatan kepala daerah bersangkutan di-plh-kan sesuai petunjuk dari gubernur atau menteri.***
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 223 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


