| Tanah Bandara Milik Negara |
|
|
|
| Kamis, 09 Agustus 2012 01:12 | |||
|
GANTI RUGI SUDAH DIBAYARKAN PADANG, HALUAN — Seluruh tanah yang menjadi areal Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan bangunan yang ada di atasnya, sudah memiliki sertifikat yang sah dan kini menjadi milik negara. Proses penyerahan aset sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanah seluas 475 hektar itu kini dikuasai PT Angkasa Pura II. Lahan bandara yang dulu digunakan masyarakat, sudah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 1997 sampai 2002 silam oleh Pemkab Padang Pariaman. Pembayaran sudah dilunasi semuanya. Bagi kelompok masyarakat yang merasa haknya belum dibayarkan dan menuntut ganti rugi, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.Demikian antara lain kesimpulan rapat antara Pemprov Sumbar yang dipimpin Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Syafrizal dengan jajaran Pemkab Padang Pariaman yang dihadiri Sekdakab Mawardi Samah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (8/8), menyikapi aksi unjuk rasa kelompok masyarakat Bachtiar cs, yang merasa belum mendapatkan haknya atas pembayaran ganti rugi. Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok Bachtiar cs beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut haknya atas tanah BIM yang diklaim miliknya. Namun upayanya tidak membuahkan hasil. Kelompok ini kemudian mengancam akan menduduki bandara bila tuntutannya tidak dipenuhi. Menurut Mawardi Samah, tuntuan mereka tidak masuk akal. Sebab seluruh pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan dalam rentang waktu 1997-2002. Bukti-bukti lengkap masih ada dan pihaknya akan memperlihatkan kepada kelompok yang tidak puas ini. Untuk itu pihaknya berharap, kelompok Bachtiar cs tidak melancarkan aksi unjuk rasa dalam menuntut haknya, karena hal itu dapat mengganggu kelancaran aktivitas bandara dan membahayakan masyarakat. Dikhawatirkan pula akan terjadi tindak kekerasan. Untuk itu, pihaknya mengajak menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan saja. Dari data yang ada, tambah Syafrizal, tanah bandara yang dituntut Bachtiar cs merupakan tanah Negara Vervonding 184 yang luasnya 50 hektar. Tanah itu sudah memiliki sertifikat. Bagi masyarakat yang menduduki tanah negara dan tidak punya sertifikat, maka ketika negara hendak menggunakannya akan dibayarkan uang santunan bagi mereka yang tergusur. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat atas tanah itu, dibayarkan ganti ruginya. Semua proses itu sudah dijalankan. “Mantan Bupati Padang Pariaman yang kini Wakil Gubernur Sumbar juga sudah meyakinkan, tidak ada masalah dengan tanah bandara. Masyarakat yang menduduki tanah itu sudah dibayarkan ganti rugi bagi yang punya sertifikat dan uang santunan bagi yang tidak punya sertifikat,” terang Ucok. Kepala Biro Aset Setdaprov Sumbar Syafruddin menduga ada aktor intelektual di belakangnya. Sebab bandara sudah difungsikan 9 tahun lamanya tetapi baru kini muncul persoalannya. Guna menghindari berbagai hal yang tak diinginkan, hendaknya dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyelamatkan aset negara. (h/vie)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 204 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


