Rabu, 22 May 2013
Tanah Bandara Milik Negara PDF Cetak Surel
Kamis, 09 Agustus 2012 01:12

GANTI RUGI SUDAH DIBAYARKAN

PADANG, HALUAN — Se­luruh tanah yang menjadi areal Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan ba­ngunan yang ada di atasnya, sudah memiliki sertifikat yang sah dan kini menjadi milik negara. Proses penyerahan aset sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanah seluas 475 hektar itu kini dikuasai PT Angkasa Pura II.

Lahan bandara yang dulu digunakan masyarakat, sudah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 1997 sampai 2002 silam oleh Pemkab Padang Pariaman. Pembayaran sudah dilunasi semuanya. Bagi kelompok masyarakat yang merasa haknya belum diba­yarkan dan menuntut ganti rugi, dapat mengajukan gu­gatan ke pengadilan.

Demikian antara lain ke­simpulan rapat antara Pem­prov Sumbar yang dipimpin Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Syafrizal dengan jajaran Pemkab Pa­dang Pariaman yang dihadiri Sekdakab Mawardi Samah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (8/8), menyikapi aksi unjuk rasa kelompok masya­rakat Bachtiar cs, yang merasa belum mendapatkan haknya atas pembayaran ganti rugi.

Seperti diberitakan se­belum­nya, kelompok Bachtiar cs beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut haknya atas tanah BIM yang diklaim miliknya. Namun upayanya tidak membuahkan hasil. Kelompok ini kemudian mengancam akan menduduki bandara bila tuntutannya tidak dipenuhi.

Menurut Mawardi Samah, tuntuan mereka tidak masuk akal. Sebab seluruh pem­bayaran ganti rugi sudah dibayarkan dalam rentang waktu 1997-2002.  Bukti-bukti lengkap masih ada dan pihak­nya akan memperlihatkan kepada kelompok yang tidak puas ini.

Untuk itu pihaknya ber­harap, kelompok Bachtiar cs tidak melancarkan aksi unjuk rasa dalam menuntut haknya, karena hal itu dapat meng­ganggu kelancaran aktivitas bandara dan membahayakan masyarakat. Dikhawatirkan pula akan terjadi tindak kekerasan. Untuk itu, pihak­nya mengajak menyelesaikan masalah tersebut di pe­nga­dilan saja.

Dari data yang ada, tam­bah Syafrizal, tanah ban­dara yang dituntut Bachtiar cs merupakan tanah Negara Vervonding 184 yang luasnya 50 hektar. Tanah itu sudah memiliki sertifikat.

Bagi masyarakat yang men­duduki tanah negara dan tidak punya sertifikat, maka ketika negara hendak meng­gunakannya akan dibayarkan uang santunan bagi mereka yang tergusur. Sedangkan bagi masyarakat yang me­miliki sertifikat atas tanah itu, dibayarkan ganti ruginya. Semua proses itu sudah dijalankan.

“Mantan Bupati Padang Pariaman yang kini Wakil Gubernur Sumbar juga sudah meyakinkan, tidak ada masa­lah dengan tanah bandara. Masyarakat yang menduduki tanah itu sudah dibayarkan ganti rugi bagi yang punya sertifikat dan uang santunan bagi yang tidak punya ser­tifikat,” terang Ucok.

Kepala Biro Aset Setdaprov Sumbar Syafruddin menduga ada aktor intelektual di be­lakang­nya. Sebab bandara sudah difungsikan 9 tahun lamanya tetapi baru kini muncul persoalannya. Guna menghindari berbagai hal yang tak diinginkan, hendaknya dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk menye­lamat­kan aset negara. (h/vie)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy