Kamis, 20 Juni 2013
THR Minimal Sebulan Gaji PDF Cetak Surel
Kamis, 09 Agustus 2012 01:14

JAKARTA, HALUAN — Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengu­saha yang mengabaikan pembayaran tun­ja­ng­an hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

“THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangu­nan, Rabu (8/8) di Jakarta.

Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya, me­ngingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki ren­cana matang untuk meng­hadapi kegiatan lebaran. Baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No­mor SE.05/MEN/VII/2012 ten­tang Pembayaran Tun­jangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, setiap pengusaha yang mem­pekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu. Kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pem­berian THR, agar tidak terjadi pengabaian seka­ligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, peru­sahaan yang tak peduli mem­bayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas, selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.

LBH Buka Posko

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pa­dang, membuka posko penga­duan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) bagi kar­yawan yang tersebar di 287 perusahaan yang membuka usaha di Sumatera Barat.

Posko yang dibuka sejak tanggal 8 Agustus hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri ini menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR. Seperti tidak dibayar­kannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga keterlam­batan pembayaran THR.

Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia menga­takan Posko ini dibuka untuk pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan terhadap pembagian THR.  Vino juga mengatakan dalam menin­daklanjuti penga­duan yang masuk nanti akan mencoba sejumlah langkah persuasif. Diantaranya dengan mela­yangkan surat secara bipartite kepada kepada pihak peru­sahan. “Namun bila dianggap tidak ada respon positif, kita akan ajukan somasi dan me­nuntut secara hukum ka­rena pelanggaran hak-hak terhadap para pekerja ter­masuk dalam kategori pi­dana,” tegas Vino.

Dari 287 perusahaan yang beroperasi di Kota Padang, LBH mencatat para pekerja mencapai 8.542 orang dengan presentase sekitar 30 persen masih menerima upah di bawah Standar Upah Mini­mum. Bahkan lebih dari 50 persen, para pekerja dido­minasi oleh outsourcing.

Mengantisipasi pelang­garan atas hak-hak para pekerja tersebut, Vino me­ngimbau kepada seluruh para pekerja untuk tidak takut mengadukan para pengusaha ke posko pemantauan THR yang dibuka oleh LBH Padang.

“Jika memang terjadi penyimpangan atas pem­bagian THR kepada para pekerja dan tidak sesuai dengan UU no.13 tahun 2003, kita akan melaporkan pengu­saha tersebut Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi agar melakukan penindakan ter­hadap perusahaannya,” tutur Vino. (h/sam/ang)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: