| THR Minimal Sebulan Gaji |
|
|
|
| Kamis, 09 Agustus 2012 01:14 | |||
|
JAKARTA, HALUAN — Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. “THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan, Rabu (8/8) di Jakarta.Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya, mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan lebaran. Baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat. Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu. Kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu. Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas, selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja. LBH Buka Posko Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tersebar di 287 perusahaan yang membuka usaha di Sumatera Barat. Posko yang dibuka sejak tanggal 8 Agustus hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri ini menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR. Seperti tidak dibayarkannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia mengatakan Posko ini dibuka untuk pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan terhadap pembagian THR. Vino juga mengatakan dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk nanti akan mencoba sejumlah langkah persuasif. Diantaranya dengan melayangkan surat secara bipartite kepada kepada pihak perusahan. “Namun bila dianggap tidak ada respon positif, kita akan ajukan somasi dan menuntut secara hukum karena pelanggaran hak-hak terhadap para pekerja termasuk dalam kategori pidana,” tegas Vino. Dari 287 perusahaan yang beroperasi di Kota Padang, LBH mencatat para pekerja mencapai 8.542 orang dengan presentase sekitar 30 persen masih menerima upah di bawah Standar Upah Minimum. Bahkan lebih dari 50 persen, para pekerja didominasi oleh outsourcing. Mengantisipasi pelanggaran atas hak-hak para pekerja tersebut, Vino mengimbau kepada seluruh para pekerja untuk tidak takut mengadukan para pengusaha ke posko pemantauan THR yang dibuka oleh LBH Padang. “Jika memang terjadi penyimpangan atas pembagian THR kepada para pekerja dan tidak sesuai dengan UU no.13 tahun 2003, kita akan melaporkan pengusaha tersebut Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi agar melakukan penindakan terhadap perusahaannya,” tutur Vino. (h/sam/ang)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 231 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


