| LBH Laporkan Dua Kepala Daerah |
|
|
|
| Jumat, 10 Agustus 2012 01:51 | |||
|
PADANG, HALUAN — Dinilai berpotensi merugikan negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (9/8), terkait pernyataan dua kepala daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Laporan diterima Kasi Penkum dan HAM, Ikhwan Ratsudy dan ditembuskan ke Kajati, M. Hamid. Kedua kepala daerah tersebut, Walikota Padang, Fauzi Bahar dan Wagub Sumbar, Muslim Kasim yang secara terpisah mengumumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas di lingkungan masing-masing yang boleh digunakan untuk mudik Lebaran.“Hal ini patut diwaspadai sebagai bagian dari melegalisasi perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Wakil Direktur LBH Padang Roni Saputra. Padahal, Presiden bersama KPK telah mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melarang penggunaan mobil dinas oleh pejabat daerah untuk keperluan mudik Lebaran. Saat ini, Kota Padang memiliki 279 unit mobil dinas yang layak pakai. “Jika diasumsikan setiap kota/kabupaten rata-rata memiliki 250 mobil dinas, dengan penyusutan Rp200 ribu selama pemakaian Lebaran, maka total penyusutan dan kerugian negara adalah Rp1 miliar,” tegas Roni. (h/dla)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 279 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


