Selasa, 21 May 2013
LBH Laporkan Dua Kepala Daerah PDF Cetak Surel
Jumat, 10 Agustus 2012 01:51

PADANG, HALUAN — Dinilai berpotensi merugikan negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan laporan  ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (9/8), terkait pernyataan dua kepala daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.  Laporan diterima Kasi Penkum dan HAM, Ikhwan Ratsudy dan ditem­buskan ke Kajati, M. Hamid.

Kedua kepala daerah tersebut, Walikota Padang, Fauzi Bahar dan Wagub Sumbar, Muslim Kasim yang secara terpisah mengu­mumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas di lingkungan masing-masing yang boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

“Hal ini patut diwaspadai sebagai bagian dari melegalisasi perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Wakil Direktur LBH Padang Roni Saputra.

Padahal, Presiden bersama KPK telah mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melarang peng­gunaan mobil dinas oleh pejabat daerah untuk keperluan mudik Lebaran.

Saat ini, Kota Padang memiliki 279 unit mobil dinas yang layak pakai. “Jika dia­sumsikan setiap kota/kabupaten rata-rata memiliki 250 mobil dinas, dengan penyusutan Rp200 ribu selama pemakaian Lebaran, maka total penyusutan dan kerugian negara adalah Rp1 miliar,” tegas Roni. (h/dla)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: