Rabu, 22 May 2013
Berhentilah Melemahkan KPK PDF Cetak Surel
Sabtu, 11 Agustus 2012 01:54

Gagasan agar KPK tidak menjadi lembaga superbody sudah lama muncul. Dan belakangan makin keras usulan tersebut agar KPK didudukkan dengan konstitusi negara. Kemarin bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar KPK diatur dalam konstitusi melalui UUD 1945. Tak mudah merealisasikannya, namun usul ini tengah dikaji Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usul KPK masuk konstitusi pantas dikaji dan dipertimbangkan. Usul Bambang kita kira pantas dikaji dan dipertimbangkan. Memang memasukkan Kejaksaan dan KPK ke UUD 1945 tidaklah mudah. Sebab UUD 1945 bukan seperti Undang-undang yang tiap tahun bisa diperbaiki atau diubah.

UUD belum tentu setiap satu dasawarsa diubah. Sejak UUD 1945 diubah terakhir kali tahun 2002, belum ada usul atau rencana yang serius untuk mengubahnya dalam waktu dekat. Bukan tak ada yang berniat mengajukan usul amandemen, ada. Misalnya kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. DPD memang sudah mewacanakan perubahan ini untuk dapat memperkuat wewenangnya dalam UUD 1945. Karena kalau seperti sekarang ini, DPD seolah-olah ada tapi tidak ada.

Kita sambut gembira kalau MPR sudah membentuk Tim Kajian Ketatanegaraan yang berfungsi menampung usul-usul perubahan terhadap UUD 1945 dan mengkajinya apakah perlu masuk UUD 1945 atau cukup di Undang-undang saja.

Meskipun saat ini KPK belum masuk UUD 1945, namun kehadirannya yang dipayungi oleh UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, dibuat sebagai amanat reformasi. Berkaca pada sejumlah negara demokrasi di dunia, lembaga setingkat KPK itu memang diatur dalam konstitusi negara. Kehadirannya didasarkan pada amanat rakyat yang kalau di Indonesia direpresentasikan oleh MPR.

Di hampir seluruh negara demokratis, eksistensi dan legalitas lembaga antikorupsi dijamin dalam konstitusi. Sehingga, institusi pemberantasan korupsi ditempatkan di posisi yang jelas dan tegas.

Negara seperti Nigeria, Brunei Darussalam, Kamboja, Timor Leste, Laos, Kamerun, Montenegro, Kroasia, dan Vietnam mengatur keberadaan lembaga pemberantasan korupsi dalam konstitusi.

Selain itu, perlu bantuan dari pemerintah dan parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak ada pemberantasan korupsi bisa signifikan tanpa dukungan political will dan action dari pemerintah dan legislatif.

Kepastian status dan komitmen dari eksekutif dan legislatif dibutuhkan karena perkembangan pola korupsi yang semakin kompleks. Dulu pemberantasan korupsi dengan berfokus dan memberikan sanksi kepada pelaku, lalu strategi mengikuti uang, kemudian melacak asal usul aset.

Sekarang, kalangan profesional menjadi bagian langsung dari koruptor yang disebut korporasi baik perusahan, yayasan yang dijadikan tempat menyimpan hasil korupsi. Sehingga butuh bantuan kerja sama dari semua pihak.

Menggebu-gebunya semangat pemberantasan korupsi oleh KPK direspon dengan negatif oleh sejumlah pihak yang biasa bermain di ranah korupsi itu. Ada keinginan melemahkan semangat antikorupsi di KPK itu oleh berbagai kalangan. Termasuk parlemen.

Selain kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, upaya pelemahan terhadap lembaga antikorupsi juga dilakukan melalui mekanisme permohonan uji materiil (judicial review) terhadap UU KPK melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kita sedikitnya sudah 13 kali permohonan judicial review sejumlah ketentuan dalam UU KPK.

Tidak semua permohonan uji materiil berupaya melemahkan KPK. Dua dari 13 permohonan masuk dalam kategori memperkuat KPK. Kedua judicial review UU KPK yang dinilai positif dan dikabulkan oleh MK yaitu berkaitan dengan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK apabila dalam status tersangka. Permohonan ini diajukan oleh Bibit- Chandra ketika menghadapi proses kriminalisasi yang dilaporkan oleh Anggodo Widjojo.

Upaya melemahkan semangat antikorupsi juga ditunjukkan dengan sejumlah pernyataan agar KPK dibubar.  Wacana ini dihembuskan oleh Politikus di Senayan justru ketika KPK sedang giat memberantas korupsi yang terjadi di DPR.

Dalam kurun waktu 2008-2011, seperti pernah dicatat oleh ICW sedikitnya 4 politisi yang mengeluarkan pernyataan pembubaran yaitu Ahmad Fauzi (anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat), Aboe Bakar (anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS), Marzuki Alie (Ketua DPR dari Fraksi Demokrat) dan Fahri Hamzah (anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS).

Sikap politikus Senayan soal pembubaran KPK adalah pernyataan kontroversial dan tidak layak diucapkan oleh anggota DPR yang dinilai mewakili kepentingan rakyat. Pernyataan ini justru dapat dinilai sebagai dukungan (Pro) terhadap para koruptor yang menginginkan KPK dilemahkan atau dibubarkan. Pernyataan ini juga berseberangan dengan kehendak publik yang ingin KPK dipertahankan. Pada aspek lain pernyataan ini justru berupaya melemahkan posisi KPK yang saat ini berupaya menegakkan etika (zero tolerance) di lembaga parlemen maupun upaya menuntaskan sejumlah kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota DPR dan kader partai politik.***

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy