Minggu, 19 May 2013
Tim Penasehat Hukum : Azhar Latif Korban Kriminalisasi PDF Cetak Surel
Rabu, 20 April 2011 02:37

PADANG, HALUAN — Tim Penasehat hukum (TPH)  Direktur Utama (Dirut) PDAM Padang Azhar Latif menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap klien mereka.

Hal itu dikemukan TPH Azhar Latif dalam  pendahuluan eksepsi (bantahan) terhadap dakwaan yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana repre­sentatif di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (19/4). Eksepsi yang dibundel jadi 40 halaman, diba­cakan secara bergantian oleh TPH Azhar Latif, terdiri dari sembilan pengacara yakni,  Rusdi Zen, Ibrani, Khairus, Septi Ernita, Fauzi Novaldi, Albar Chan, Desman Ramadhan, Yarmen Eka Putra dan Rismaison Syarif.

Indikasi kriminalisasi terhadap Azhar Latif, menurut TPH sudah mulai tampak sejak awal proses penyelidikan. Masalahnya, proses  penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Penga­wasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP).

Kedua lembaga tersebut meru­pa­kan lembaga atau institusi yang berwenang menilai adanya keru­gian negara.  Jadi dari mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menda­patkan nilai kerugian negara yang katanya sekitar Rp2.384. 987.100 yang didakwakan telah dikorupsi klien mereka.

Lebih lanjut, TPH menya­takan, syarat materil dakwaan JPU juga tak terpenuhi.  Menurut mereka, dakwaan cacat hukum, tidak cermat, karena menguraikan dakwaan berdasarkan berita acara yang telah dicabut. Keterangan terdakwa diubah, karena catatan kecilnya telah hilang pascagempa. Dana representatif itu jelas digunakan klien mereka untuk mendu­kung kelancaran  dan pengelolaan PDAM sesuai Per­men­dagri Nomor 25 tahun 1999. Di antaranya digunakan untuk bantuan pihak eksternal, bantuan pembinaan PDAM, biaya en­ter­tain­ment, biaya pengamanan, biaya penanggulangan kerawanan sosial, biaya kegiatan khusus kerawan­an sosial, biaya kegitan khusus lainnya dalam melakukan operasional perusa­haan.

TPH berharap majelis hakim diketuai  Herry Sasongko, memba­tal­kan dakwaan JPU, karena dianggap tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.  Usai  eksepsi, majelis hakim menunda persidangan yang dihadiri pegawai PDAM Kota Padang ini diundur hingga pekan depan

Usai persidangan dalam wa­wan­­cara dengan wartawan pena­sehat hukum juga mengungkap adanya  indikasi kriminalisasi itu juga dapat dilihat dari lamanya proses penyeli­dikan, hingga terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga lima kali, barulah kasus ini sampai ke tingkat penyidikan.

Menurut TPH  Rusdi Zen, kasus ini juga tidak ada kejelasan  yang terlihat dengan tak menentunya dakwaan JPU. Untuk itu, TPH khawatir, kasus  ini hanya akan jadi uji kasus untuk PDAM seluruh Indonesia.

Menurutnya, secara aturan penggu­naan  dana representatif PDAM tersebut jelas diatur  dalam Kepmen­dagri Nomor 50 Tahun 1998.   Hal lainnya, jika mengkaji aturan yang ada, pertang­gungjawaban menyangkut dana representatif, sesungguhnya telah selesai pada setiap akhir tahun, pelaporan keuangan kepada RUPS.

Menurut Ibrani, JPU juga keliru, menyebut Azhar Latif meng­gunakan anggaran sekehendak hatinya. Padahal, menurut Ibrani, dalam menggunakan dana rep­resentatif, Azhar sebagai Dirut PDAM, sudah berpatok pada keten­tuan perundang-undangan, yang berlaku. Di antaranya, pasal 10 Permendagri nomor 2 tahun 2007 jo pasal pasal 31 Permen­dagri nomo 7 tahun 1998 jo Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 1999, beserta pasal 34 Kepmendagri nomor 50 tahun 1998. (h/ynt)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Newer news items:
Older news items: