| Tim Penasehat Hukum : Azhar Latif Korban Kriminalisasi |
|
|
|
| Rabu, 20 April 2011 02:37 | |||
|
PADANG, HALUAN — Tim Penasehat hukum (TPH) Direktur Utama (Dirut) PDAM Padang Azhar Latif menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap klien mereka. Hal itu dikemukan TPH Azhar Latif dalam pendahuluan eksepsi (bantahan) terhadap dakwaan yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana representatif di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (19/4). Eksepsi yang dibundel jadi 40 halaman, dibacakan secara bergantian oleh TPH Azhar Latif, terdiri dari sembilan pengacara yakni, Rusdi Zen, Ibrani, Khairus, Septi Ernita, Fauzi Novaldi, Albar Chan, Desman Ramadhan, Yarmen Eka Putra dan Rismaison Syarif.Indikasi kriminalisasi terhadap Azhar Latif, menurut TPH sudah mulai tampak sejak awal proses penyelidikan. Masalahnya, proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga atau institusi yang berwenang menilai adanya kerugian negara. Jadi dari mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan nilai kerugian negara yang katanya sekitar Rp2.384. 987.100 yang didakwakan telah dikorupsi klien mereka. Lebih lanjut, TPH menyatakan, syarat materil dakwaan JPU juga tak terpenuhi. Menurut mereka, dakwaan cacat hukum, tidak cermat, karena menguraikan dakwaan berdasarkan berita acara yang telah dicabut. Keterangan terdakwa diubah, karena catatan kecilnya telah hilang pascagempa. Dana representatif itu jelas digunakan klien mereka untuk mendukung kelancaran dan pengelolaan PDAM sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 1999. Di antaranya digunakan untuk bantuan pihak eksternal, bantuan pembinaan PDAM, biaya entertainment, biaya pengamanan, biaya penanggulangan kerawanan sosial, biaya kegiatan khusus kerawanan sosial, biaya kegitan khusus lainnya dalam melakukan operasional perusahaan. TPH berharap majelis hakim diketuai Herry Sasongko, membatalkan dakwaan JPU, karena dianggap tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Usai eksepsi, majelis hakim menunda persidangan yang dihadiri pegawai PDAM Kota Padang ini diundur hingga pekan depan Usai persidangan dalam wawancara dengan wartawan penasehat hukum juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi itu juga dapat dilihat dari lamanya proses penyelidikan, hingga terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga lima kali, barulah kasus ini sampai ke tingkat penyidikan. Menurut TPH Rusdi Zen, kasus ini juga tidak ada kejelasan yang terlihat dengan tak menentunya dakwaan JPU. Untuk itu, TPH khawatir, kasus ini hanya akan jadi uji kasus untuk PDAM seluruh Indonesia. Menurutnya, secara aturan penggunaan dana representatif PDAM tersebut jelas diatur dalam Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1998. Hal lainnya, jika mengkaji aturan yang ada, pertanggungjawaban menyangkut dana representatif, sesungguhnya telah selesai pada setiap akhir tahun, pelaporan keuangan kepada RUPS. Menurut Ibrani, JPU juga keliru, menyebut Azhar Latif menggunakan anggaran sekehendak hatinya. Padahal, menurut Ibrani, dalam menggunakan dana representatif, Azhar sebagai Dirut PDAM, sudah berpatok pada ketentuan perundang-undangan, yang berlaku. Di antaranya, pasal 10 Permendagri nomor 2 tahun 2007 jo pasal pasal 31 Permendagri nomo 7 tahun 1998 jo Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 1999, beserta pasal 34 Kepmendagri nomor 50 tahun 1998. (h/ynt)
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 733 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|

BERANDA
BERITA HARIAN
ARTIKEL
MINGGUAN
ARSIP
E-PAPER
TENTANG KAMI


