Jumat, 24 May 2013
Moratorium untuk Selamatkan Hutan Indonesia PDF Cetak Surel
Ditulis oleh Teguh   
Minggu, 23 Januari 2011 00:14

Moratorium penebangan hutan dinilai sejumlah aktivis LSM lingkungan hidup merupakan satu-satunya cara yang harus dilakukan dalam rangka menyelamatkan hutan Indonesia.

Koordinator CSF (Civil Society Forum), Giorgio Budi Indrarto, dalam konferensi pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta, menga­takan, moratorium adalah satu-satunya cara untuk menghen­tikan pengrusakan hutan Indo­ne­sia.

Giorgio yang akrab dipang­gil Jojo itu mengemukakan, moratorium penebangan hutan yang merupakan implementasi dari perjanjian “Letter of Intent” (LoI) antara Indonesia dan Norwegia itu bermanfaat digunakan untuk menata kem­bali kawasan hutan.

Pembicara lainnya, Koor­dinator Konsorsium Pendu­kung Sistem Hutan Kerakyatan Mohammad Djauhari menga­takan, moratorium penting untuk dilakukan dengan segera antara lain karena telah banyak kawasan lahan gambut yang telah dan berpotensi dikonversi menjadi perkebunan untuk kelapa sawit.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, mengatakan, moratorium sebe­nar­nya bukanlah merupakan usulan yang datang dari Nor­wegia, tetapi usulan yang datang dari berbagai kelompok masya­rakat sipil yang peduli terhadap isu lingkungan dan juga dari masyarakat adat di hutan.

Abdon menyesalkan karena masih terdapat politisi terma­suk sejumlah anggota DPR yang menyatakan bahwa mora­torium tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi asing.

Sementara itu, Juru Kam­panye Perubahan Iklim Walhi, Teguh Surya, memaparkan, moratorium dalam bentuk kegiatan penundaan izin usaha sektor kehutanan harus meng­hasilkan penurunan laju defo­restasi sebesar 50 persen dari angka resmi yang saat ini dikeluarkan Kementerian Ke­hu­tanan yakni sebesar 1,17 juta hektar/tahun.

Ia juga menginginkan agar pengkajian perizinan usaha kesehatan dan sektor terkait kehutanan telah 100 persen dilakukan dan penegakan hukum terhadap hasil peng­kajian tersebut telah mencapai 50 persen.

Selain itu, cetak biru res­truk­turisasi industri kehutanan dan reformasi institusi kehu­tanan telah dilaksanakan seti­daknya 50 persen dari total rencana pembenahan dalam cetak biru tersebut.

Bukan Uang

Beragam LSM juga meng­ingat­kan bahwa moratorium penebangan hutan yang akan dilaksanakan di Indonesia bukanlah hanya masalah uang satu miliar dolar AS yang akan diberikan oleh Norwegia terkait implementasi program tersebut.

Menurut Abdon, salah satu manfaat penting dari mora­torium adalah dalam menata kembali sistem terkait masalah kehutanan di Indonesia.

Sistem perizinan yang ada sekarang, menurut dia, masih menjadi “permainan” sejumlah oknum dalam pemerintahan.

Ia mengingatkan, dulu “permainan” tersebut terletak pada perizinan tebang kayu, sedangkan saat ini terletak pada perizinan lahan konversi di kawasan hutan.

Abdon mencontohkan, di satu desa yang terletak di kawasan hutan dapat berlaku hingga beberapa perizinan, misalnya izin HPH (hak pengu­sahaan hutan), izin pembukaan lahan sawit dan izin untuk alokasi pertambangan.

Dalam dokumen LOI (“Let­ter of Intent”) Indonesia-Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 itu dise­butkan bahwa penghentian pengeluaran izin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai pada Janu­ari 2011.

Selain itu, peluncuran program uji coba provinsi REDD (pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan) plus yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan dengan uji coba REDD plus untuk pro­vinsi kedua pada 2012.

Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instru­men pendanaan oleh peme­rintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai dengan 2014.

Sementara itu, peneliti LSM Huma, Bernardinus Steni, menginginkan agar cakupan moratorium harus menggu­nakan terminologi hutan alam yang telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan tidak berdasarkan berbagai istilah lain yang dapat dinilai cacat hukum.

Ia mencemaskan, pada saat ini yang berkembang terkait dengan moratorium dan penun­daan izin usaha hutan adalah memakai istilah hutan primer dan hutan sekunder yang tidak memiliki rujukan hukumnya.

Menurut dia, istilah hutan primer dan hutan sekunder merupakan istilah yang berasal dari para “forrester” (praktisi hutan) tetapi masih belum dituangkan secara legal.

Steni memaparkan, bila mengacu pada definisi hutan primer dan sekunder, maka alokasi kawasan hutan di Indonesia lebih banyak berka­tegori kawasan hutan sekunder daripada primer. Sedangkan sebagian besar hutan primer, lanjutnya, terletak pada kawa­san lindung dan konservasi.

Dengan demikian, jelas dia, bila moratorium hanya berlaku untuk kawasan hutan primer, maka sama sekali tidak ada perubahan signifikan terhadap pengelolaan hutan di Indonesia.

Untuk itu, ia mendesak agar cakupan penundaan izin yang termasuk bagian dari moratorium adalah pada hutan alam sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU Kehu­tanan.

Lobi Industri

Sementara itu, Ketua Satu­an Tugas REDD Plus, Kuntoro Mangkusubroto, menge­mu­kakan, implementasi REDD Plus atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan kerap mendapat tanta­ngan antara lain dari berbagai bentuk lobi dari pihak industri terkait dengan kepen­tingannya.

Namun, ujar dia, pihak swasta termasuk industri juga termasuk salah satu dari “stakeholders” atau pemangku kepentingan sehingga secara fakta aktivitas REDD Plus juga harus berembuk pula dengan mereka.

Ia mengingatkan, yang terpenting adalah bagai­mana berbagai pemang­ku kepentingan itu setuju bahwa pada saat ini kita tidak boleh lagi melakukan penebangan hutan.

Karenanya, Kuntoro juga tidak menyetujui adanya usulan seperti bahwa penebangan hutan diperbolehkan asalkan ada penanaman kembali. “Sekali hutan berdiri, maka ia  harus tetap berdiri,” katanya.

Ketua Satgas REDD Plus juga memaparkan, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi REDD Plus terlaksana dengan berhasil dan agar semua pihak terkait memiliki tujuan yang sama.

Ia juga menuturkan, pada saat ini hanya sedikit sekali kalangan masyarakat yang mengetahui tentang REDD atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. “Yang mengetahui tentang REDD sedikit sekali.”

Menurut dia, masih lebih banyak masyarakat yang mengetahui tentang kerja sama Letter of Intent (LoI) Indonesia-Norwegia terkait moratorium penebangan hutan dan juga tentang perubahan iklim itu sendiri.

Ia mencontohkan, nelayan di Indramayu pada saat ini lebih mengetahui bahwa mereka tidak bisa melaut karena ombak yang tinggi, atau para petani di berbagai daerah yang panen gagal akibat cuaca ekstrim.

Untuk itu, lanjutnya, adalah tanggung jawab dari berbagai kalangan seperti akademisi, LSM, dan pemerintah untuk dapat menerjemahkan terkait REDD agar bisa dimengerti oleh banyak pihak. “Tantangan kita untuk mengenalkan ini semua.”

Satgas REDD Plus telah dibentuk pada September 2010, berdasarkan Keputusan Presiden No.19/2010, sebagai bagian dari program kemitraan pemerintah Indonesia dan Norwegia. (Muhammad Razi Rahman/Antara)

 

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy