|
pada sidang Pengadilan Militer di Pengadilan Militer 1-03 hari Rabu lalu, tiga anggota Lantamal Teluk Bayur dari kesatuan Marinir dituntut hukuman penjara 1 tahun oleh Oditur Militer.
Ketiga tentara itu yakni Serda Ade Chalsim, Serda Husen Harahap, dan Pratu Dwi Eka Prasety, yang terkait kasus melakukan penganiayaan terhadap wartawan tahun silam di kawasan Bungus.
Ketiga terdakwa oleh Odmil dituduh telah melanggar empat pasal berlapis yakni pasal 18 (1) Undang-undang Pers, pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa dituntut setahun penjara. Perbuatan terdakwa ini dianggap Odmil sudah melampaui batas dan telah melenceng dari tugas serta fungsi pokok. Pemukulan dan penganiayaan serta perampasan dilakukan secara sengaja. Hal itu memberatkan para terdakwa.
Kejadian itu terjadi akhir bulan Mei tahun 2012. Ketika Satpol PP Padang menertibkan warung esek-esek di Bungus. Insiden terjadi ketika para terdakwa menganiaya wartawan yang sedang bertugas meliput operasi yang digelar Satpol PP Padang itu.
Dalam insiden tersebut, wartawan yang menjadi korban adalah Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Roni (Indosiar), Indra Khew (SCTV), Ridwan (Fotografer Padang Ekspres), Julian (Trans 7) dan Jamaldi (Favorit TV) menjadi korban pemukulan dan peralatan jurnalisnya dirusak.
Hal yang menarik di sini adalah penggunaan undang-undang yang menjerat para terdakwa. Oditur Militer menggunakan juga Undang-undang Pers (UU No 40 tahun 1999)
Kebanyakan perkara yang menyangkut wartawan selama ini hanya dikait dengan KUHP. Sama sekali UU yang mengatur pers tidak digunakan.
Selama ini setiap ada masalah terhadap kekerasan terhadap wartawan, yang dipakai di pengadilan hanya KUHP. Lihat kasus kasus pemukulan wartawan tempo oleh David A Miauw? Padahal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) juga ada pidananya tapi tidak dipakai.
Tapi Odmil di Padang menggunakannya. Kita perlu beri apresiasi untuk itu terutama penggunaan pasal 18 ayat 1 itu.
Memang Undang-undang Pers masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Aparat penegak hukum kita belum mempunyai perspektif yang sama mengenai UU Pers tersebut. Hampir sebagian besar perkara yang berhubungan dengan pers didakwa Jaksa dengan KUHP. Demikian juga hakim yang mau memeriksa dan memutus perkara pers yang didakwa dengan KUHP. Yang menjadi dasar dipakainya suatu undang-undang khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk lex specialist, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
|