Selasa, 21 May 2013
Haluan Kita
Apresiasi untuk Odmil yang Gunakan UU Pers PDF Cetak Surel
Kamis, 21 Februari 2013 22:05

pada sidang Pengadilan Militer di Pengadilan Militer 1-03 hari Rabu lalu, tiga anggota Lantamal Teluk Bayur dari kesatuan Marinir dituntut hukuman penjara 1 tahun oleh Oditur Militer.

Ketiga tentara itu yakni Serda Ade Chalsim, Serda Husen Harahap, dan Pratu Dwi Eka Prasety, yang terkait kasus melakukan penganiayaan terhadap wartawan tahun silam di kawasan Bungus.

Ketiga terdakwa oleh Odmil dituduh telah melanggar empat pasal berlapis yakni pasal 18 (1) Undang-undang Pers, pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Atas pelanggaran yang dilakukan,  terdakwa dituntut setahun penjara. Perbuatan terdakwa ini dianggap Odmil sudah melampaui batas dan telah melenceng dari tugas serta fungsi pokok. Pemukulan dan penganiayaan serta perampasan dilakukan secara sengaja. Hal itu memberatkan para terdakwa.

Kejadian itu terjadi akhir bulan Mei tahun 2012. Ketika Satpol PP Padang menertibkan warung esek-esek di Bungus. Insiden terjadi ketika para terdakwa menganiaya wartawan yang sedang bertugas meliput operasi yang digelar Satpol PP Padang itu.

Dalam insiden tersebut, wartawan yang menjadi korban adalah Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Roni (Indosiar), Indra Khew (SCTV), Ridwan (Fotografer Padang Ekspres), Julian (Trans 7) dan Jamaldi (Favorit TV) menjadi korban pemukulan dan peralatan jurnalisnya dirusak.

Hal yang menarik di sini adalah penggunaan undang-undang yang menjerat para terdakwa. Oditur Militer menggunakan juga Undang-undang Pers (UU No 40 tahun 1999)

Kebanyakan perkara yang menyangkut wartawan selama ini hanya dikait dengan KUHP. Sama sekali UU yang mengatur pers tidak digunakan.

Selama ini setiap ada masalah terhadap kekerasan terhadap wartawan, yang dipakai di pengadilan hanya KUHP. Lihat kasus kasus pemukulan wartawan tempo oleh David A Miauw? Padahal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) juga ada pidananya tapi tidak dipakai.

Tapi Odmil di Padang menggunakannya. Kita perlu beri apresiasi untuk itu terutama penggunaan pasal 18 ayat 1 itu.

Memang Undang-undang Pers masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Aparat penegak hukum kita belum mempunyai perspektif yang sama mengenai UU Pers tersebut. Hampir sebagian besar perkara yang berhubungan dengan pers didakwa Jaksa dengan KUHP. Demikian juga hakim yang mau memeriksa dan memutus perkara pers yang didakwa dengan KUHP. Yang menjadi dasar dipakainya suatu undang-undang khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk lex specialist, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

 
Anggaran Nyasar Salah Siapa? PDF Cetak Surel
Kamis, 21 Februari 2013 09:52

 

gak aneh juga kalau DPRD Sumbar merasa kecolongan atas adanya anggaran Rp1,9 miliar untuk Safari Dakwah PKS. Bukankah sebelum disahkan sudah harus diteliti terlebih dulu? Dengan 55 orang anggota ditambah dengan staf ahli yang hebat-hebat, apakah masih bisa dikecoh oleh pihak yang sengaja menyelipkan anggaran itu ke dalam draft APBD?

 
Penyelesaian Konflik PSSI Titik Awal Sepakbola Kita PDF Cetak Surel
Rabu, 20 Februari 2013 01:13

Kalau tidak juga selesai kali ini konflik di tubuh organisasi sepakbola nasional, maka patutlah kita menyesali kenapa pemerintah enggan turun tangan selama ini. Tapi syukurlah, akhirnya Menpora yang baru, RM Roy Suryo mau turun tangan. Ia mendamaikan kubu-kubu yang bertikai dalam persepakbolaan nasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sudah menyatakan akan menggunakan’surat sakti’ dari FIFA untuk menyelesaikan konflik dualisme organisasi sepak bola nasional.

 
Rehab-rekon Mulai Digulir, Menuju Mentawai Sejahtera PDF Cetak Surel
Selasa, 19 Februari 2013 01:26

 

Setelah menunggu sejak 2010 yang lalu, akhirnya Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menerima juga anggaran untuk pemulihan kembali daerah itu setelah diguncang gempa dahsyat berkali-kali sejak 2007.

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembangunan Mentawai. Anggaran tersebut selain digunakan sebagai dana rehabilitasi dan rekonstruksi, juga untuk percepatan pembangunan Mentawai. Anggaran itu disediakan sesuai dengan instruksi Presiden Yudhoyono.

 
Mental Promo Wisata Kita Masih Mental Jalan-jalan PDF Cetak Surel
Senin, 18 Februari 2013 00:50

Sebenarnya ini kabar menyedihkan untuk pariwisata Sumatera Barat ketika pemerintah pusat tidak memilih satupun dari obyek wisata daerah ini sebagai destinasi yang dipromosikan ke luar negeri.

Padahal, kalah apa Ngarai Sianok, keindahan Danau Maninjau, Canyon di Harau atau Bukittinggi dibanding dengan Bromo Tengger – Semeru (Jawa Timur), Pulau Komodo (NTT), Wakatobi (Sultra), Toraja (Selsel) atau Sanur (Bali)?

 
Menjadikan Tour de Singkarak Picu Percepatan Pembangunan PDF Cetak Surel
Sabtu, 16 Februari 2013 02:02

Kalau tidak aral melintang maka pada minggu pertama Juni mendatang untuk kelima kalinya, iven balap sepeda internasional Tour de Singkarak akan digelar lagi di Sumatera Barat. Tahun ini, menurut rencana akan melibatkan 17 kabupaten/kota dari sebelumnya hanya 14 kabupaten/kota saja.

Tiga daerah yang berkeinginan dimasukkan ke dalam etape balap sepeda itu adalah Pasaman, Solok Selatan dan Dharmasraya. Maka bisa dibayangkan akan semakin meriahnya helat balap sepeda antar bangsa itu nanti.

 
CSR Perusahaan Perkebunan Kunci Peredam Konflik PDF Cetak Surel
Jumat, 15 Februari 2013 02:07

Dalam beberapa tahun belakangan ini kasus-kasus konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan itu sering terjadi. Bahkan diantaranya ada yang sampai berdarah-darah.

Pada umumnya masalah timbul karena kesenjangan sosial yang terjadi antara komunitas di perusahaan perkebunan yang notabene sebagai pendatang dengan masyarakat setempat yang sudah berdiam di sana sejak nenek moyang mereka.

 
Pungli di Jembatan Timbang Heran, tak Pernah Berhenti PDF Cetak Surel
Kamis, 14 Februari 2013 01:25

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon mungkin sudah sampai pada puncak perasaan muaknya atas kelakuan petugas di jembatan timbang oto (JTO) yang ada di Sumatera Barat ini. Pasalnya pungutan liar terjadi di situ dan sudah berkepanjangan.

Tapi Nofrizon agaknya tidak pernah tahu sebelumnya bahwa budaya pungli di JTO itu sudah berlangsung sejak saisuak. Di masa lalu bahkan ada anggota Dinas Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang memilih tidak berjabatan alias tidak bereselon asal bisa ditempatkan di JTO. Maklum di situ banyak uangnya.

 
Belajar Jujur Ketika Dikenai Sanksi Tilang PDF Cetak Surel
Rabu, 13 Februari 2013 02:10

Dalam salah satu berita Haluan edisi kemarin ada sebuah imbauan simpati dari Wakapolresta Bukittinggi Komisaris Polisi Arief Budiman yang mengajak masyarakat untuk membantu  polisi menjadi polisi yang bersih dan berwibawa.

Imbauan simpati itu bentuknya dengan mengajak masyarakat menghindari menitip atau membayar denda bukti pelanggaran (tilang) kepada petugas kepolisian di lokasi operasi penertiban. Wakapolresta menganjurkan pengendara yang dikenai sanksi tilang bisa mengambil surat tilang lalu mengikuti proses persidangan di pengadilan.

 
Makna Perayaan Imlek: Persaudaraan dan Persatuan PDF Cetak Surel
Selasa, 12 Februari 2013 02:49

Semarak warna merah dari bunga Mei Hwa di kawasan pecinan Padang (Pondok dan sekitarnya) serta pecinan yang ada di Bukittinggi dan Padang Panjang menjadi terasa beda dengan masa-masa sebelum reformasi.

Mei Hwa atau bunga merah menjadi bagian dari pernak-pernik peringatan tahun baru China yang disebut Imlek. Bunga Mei Hwa adalah satu dari pernik Imlek selain lampion dan angpaw.

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL