HARIANHALUAN.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri.
Tak hanya itu, untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program tersebut.
Oleh karena itu, regulasi inididesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik.
Hal semacam ini, memang sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, tapi kebijakan tersebut pun belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.
Selanjutnya, bukan tanpa alasan lagi bahwa penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku untuk KBLBB.
"Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin, 6 Maret 2023.
Di kesempatan yang sama, saat ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menuturkan bahwa pemerintah juga tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB.
Dia menyebutkan bahwa nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah Rp7juta per unit untuk pembelian 200 ribu unit kendaraan sepeda motor listrik.
Kemudian, Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.
Baca Juga: Ironis, Ibu Hamil Meninggal Dunia Beserta Bayinya Akibat Penolakan dari RSUD Subang
Bantuan pemerintah ini pun diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.
Dalam hal tersebut, skema dan panduan umumnya sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Artikel Terkait
Operasikan SPKLU Kedua di Palembang, PLN Dukung Pemprov Sumsel Wujudkan Program KBLBB
DPR Minta BPK dan KPK Awasi Insentif Kendaraan Listrik
Catat! Pemerintah Mulai Terapkan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB mulai 20 Maret 2023