HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi untuk pembelian dan program konversi motor listrik.
Jumlah subsidi pembelian motor listrik yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk setiap KTP yang berlaku mulai 20 Maret hingga 31 Desember 2023.
Untuk tahap awal, motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah hanya brand-brand tertentu yang dianggap memenuhi syarat.
Baca Juga: 5 Momen Unik yang Mewarnai Konser BLACKPINK Hari Pertama di GBK
Ada tiga merek yang disetujui pemerintah untuk mendapatkan subsidi dalam pembeliannya yaitu Gesits, Volta dan Selis.
Ketiga merek tersebut mendapatkan subsidi karena memenuhi syarat produksi kendaraan di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Program subsidi ini diberikan untuk pembelian 200 ribu unit motor, dan 50 ribu unit konversi motor listrik.
Baca Juga: Berikut Fakta-Fakta Mahasiswi UI yang Diduga Bunuh Diri Menjelang Wisuda
Baca Juga: Air Ev Jadi Objek Graffiti Gardu House, Ternyata Memiliki Makna Begini
Selama program subsidi ini berjalan, pemerintah tidak memperbolehkan ketiga merek tersebut untuk menaikkan harga.
Jika dikurangi harga awal dengan subsidi yang diberikan pemerintah, masyarakat bisa memiliki motor listrik dengan harga termurah Rp 9,9 jutaan saja.
Baca Juga: Miris! 267 Iklan Rokok Media Luar Ruang pada 177 Retail Masih Seliweran di Aceh
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta Akan Hadir 20 Maret Mendatang
Ternyata Subsidi Motor Listrik Bukan untuk Konsumen, Lalu Buat Siapa? Begini Penjelasannya
Hore! Subsidi Motor Listrik Sudah Cair, Kapan Giliran Mobil Listrik? Simak Jadwalnya