HARIANHALUAN.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.
Berikut daftar merek motor listrik yang dapat jatah subsidi dari pemerintah hingga Rp7 juta.
Sebelumnya, meski diberitakan akan diberi jatah subsidi untuk pembelian motor listrik tetapi ternyata tidak semua merek motor listrik akan diberi subsidi pembelian.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40% dilansir harianhaluan.com dari otomotif.okezone.com.
Berdasarkan syarat utama tersebut, saat ini hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini.
Berikut daftar harga dan merek motor listrik yang disubsidi Rp7 juta:
Gesits G1: Rp28.970.000
Gesits Raya: Rp27.990.000
Volta 401: Rp17.450.000
Selis E-Max: Rp22.000.000
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta Akan Hadir 20 Maret Mendatang
Sah! Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Ini Golongan Penerima yang Diprioritaskan Pemerintah
Ternyata Subsidi Motor Listrik Bukan untuk Konsumen, Lalu Buat Siapa? Begini Penjelasannya
Hore! Subsidi Motor Listrik Sudah Cair, Kapan Giliran Mobil Listrik? Simak Jadwalnya
Mulai Rp 9,9 Jutaan Saja, Berikut Merek dan Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah