Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Berikut Merek Tak Dapat Potongan Harga Rp7 Juta

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi motor listrik Foto: ist
Ilustrasi motor listrik Foto: ist

HARIANHALUAN.COM - Rencana pemerintah yang akan memberikan potongan harga motor listrik melalui program subsidi akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Dari beberapa ketentuan yang mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 Juta, pemerintah telah mendata merek dan model mana saja yang mendapat subsidi untuk konsumen yang membeli motor listrik.

Melalui peraturan dengan ketentuan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta, merek motor listrik yang akan mendapatkan subsidi merupakan produk yang dibuat di Indonesia dan memiliki kandungan lokal sebesar 40 persen.

Baca Juga: Subsidi Mobil dan Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Begini Cara Dapatkannya

Merek yang mendapatkan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang terdiri atas motor listrik dan mobil listrik diantara Gesits, Selis dan Volta yang sudah dipastikan akan mendapatkan subsidi.

Sedangkan ada salah satu merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia melalui distributor dan mulai membangun fasilitas produksinya di Indonesia. salah satunya yakni Davigo sepeda motor listrik pendatang baru.

Menurut keterangan tenaga penjual, model motor listrik Davigo yang dipasarkan di tanah air belum mendapatkan subsidi yang dicanangkan pemerintah. Meski demikian hal tersebut tengah disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Bab 10 Ayo Berlatih Agama Islam Halaman 153 154 Kurikulum 2013

"Saat ini Davigo masih proses untuk TKDN mencapai 40 persen lebih, sehingga saat ini belum ada subsidi yang bisa diberikan konsumen," ungkap tenaga penjual motor listrik Davigo kepada Harian Haluan Jumat 17 Maret 2023.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40% dilansir harianhaluan.com dari otomotif.okezone.com.

Baca Juga: 1.000 Ton Beras Bulog Disalurkan ke Transmart Jelang Ramadhan, Budi Waseso: Gula dan Minyak Goreng Menyusul

Berdasarkan syarat utama tersebut, saat ini hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini.

Baca Juga: Ternyata Subsidi Motor Listrik Bukan untuk Konsumen, Lalu Buat Siapa? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Royal Enfield Buka Gerai Eksklusif di Surabaya

Senin, 20 Maret 2023 | 14:37 WIB
X