HARIANHALUAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan satu juta kuota sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) secara gratis.
Pengadaan sertifikasi produk halal yang disediakan Kementerian Agama tersebut sebagai langkah dukungan kepada para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan juga penerapan sesuai aturan pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Adanya program sertifikasi tersebut dijalankan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang ingin mensertifikasi produk usahanya.
Baca Juga: Hedon! Hadiah Anniversary, Istri PNS Golongan IIIC: Disuruh Beli Mobil Lagi...
Bagi para pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikasi produk halal secara gratis, pelaku usaha perlu melaksanakan beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: Survei Partai Gelora: 40,6 Persen Anak Muda Merasa Ekonomi Keluarga Semakin Memburuk
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menjelaskan, di setiap lokasi pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi UKM, nantinya para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH yang akan membantu mendaftarkan sertifikasi halal produk yang dimiliki.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Istri Prajurit Kostrad Dapat Imbauan Nih dari Pangkostrad: Bijak Bermedsos!
"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," kata Kepala BPJPH, Aqil.***
Artikel Terkait
Bio Farma Hadirkan 3 UMKM Binaan pada Pameran Inacraft 2023
Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi Sepakat Berlakukan Aplikasi Visa Bio untuk Percepat Pengecekan Visa Jemaah
Kemenag Buka 11 Formasi Jabatan Setingkat Eselon II, Cek Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksinya
Kendalikan Inflasi Pangan, Gubernur Sumbar Mahyeldi Luncurkan UMKM Expo 2023
Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 17 Maret sampai 9 April 2023, Hindari Hal Berikut Agar Lulus Ujian