HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Indonesia berinisiatif segera memberikan insentif pembelian kendaraan listrik mulai tanggal 20 Maret 2023.
Insentif yang akan diberikan untuk pembelian kendaraan listrik itu adalah sebesar Rp7 juta untuk satu unit sepeda motor, baik pembelian baru maupun hasil konversi.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa insentif diberikan agar kendaraan listrik lebih terjangkau.
Baca Juga: Waspada! Perempuan Rentan Terkena 3 Penyakit ini di Usia 40 Tahun ke Atas
"Kami berinisiatif untuk menerbitkan program insentif KB LBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan indutri otomotif energi baru," ujar Luhut dalam pernyataanya dalam konferensi pers, 19 Maret 2023.
Tak lupa, Luhut juga berterima kasih kepada semua kementerian dan lembaga yang telah membantu program insentif kendaraan listrik itu.
Dari data Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik sejumlah Rp7 juta, namun insentif untuk mobil listrik belum diumumkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemberian insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik yang mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Pemerintah berupaya untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, namun di Hulu Indonesia, masyarakat masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil.
Diketahui bahwa hingga akhir 2022, kapasitas pembangkit listrik fosil menghasilkan 68,7 Gigawatt atau hampir 85 persen mengisi sumber energi.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Keutamaan 10 hari Pertama Puasa Ramadhan
Sementara itu, kapasitas pembangkit listrik tenaga non fosil (EBT) hanya sebesar 12,5 Gigawatt atau 14 persen mengisi sumber energi.
Hingga November 2022, jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 33.800 kendaraan, sementara target untuk subsidi motor sebesar 200.000 dan 50.000 untuk motor konversi.
Insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,75 triliun. Penyaluran akan dilakukan melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. ***
Artikel Terkait
Kendaraan Listrik Dapat Bantuan Lagi Dari Pemerintah, Menko Luhut: Kita Punya Semua Sumber Dayanya
MKI Sumbar dan PLN Sinergi Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Wagub Sumbar Audy Terus Upayakan Pengembangan EBT dan Ekosistem Kendaraan Listrik
Kadishub Sumbar: Kendaraan Ramah Lingkungan Perlu Dipersiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tajir Melintir, Inilah Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Mewah Miliknya
No Kaget! Subsidi Kendaraan Listrik Rp 7 Juta Cuma Berlaku Sementara Doang, Luhut yang Bilang Lho