HARIANHALUAN.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menanggapi perihal kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 Persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak tepat dikarenakan memberatkan pekerja.
Kurniasih Mufidayati menegaskan, jika pemotongan gaji 25 persen pada industri padat karya sudah sangat jelas hanya akan memberatkan para pekerja. Ditambah, potongan sebesar itu bisa berlangsung selama enam bulan lamanya.
Kurniasih Mufidayati menilai, aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini akan memberikan dampak yaitu menurunnya daya beli di tingkat bawah dengan jumlah yang cukup besar.
Baca Juga: Pasti Laku Dijual! Ini 5 Ide Usaha Jajanan Aci Khas Bandung
Politisi dari Fraksi PKS ini berpendapat, aturan pemotongan gaji adalah jalan paling terakhir yang dilakukan. Seharusnya, sebelumnya sudah terlebih dahulu melakukan alternatif lain dan menjadikan pemotongan gaji sebagai langkah terakhir.
"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," kata Kurniasih, keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Selasa, 21 Maret 2023.
Dirinya juga menyayangkan jika kebijakan tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan dan hari Lebaran dimana masyarakat banyak membeli kebutuhan pokok.
"Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, substansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," imbuhnya.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menekankan, setiap kebijakan industrial, dibuat dengan memperhatikan dan melindungi para pekerja, dimana para pekerja sering kali posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan, seperti halnya pada UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.
"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Kalau Vonis Ferdy Sambo Batal Penjara Seumur Hidup, 2 Remisi Ini Bakal Potong Masa Hukuman
Prihatin dengan Gaya Pamer Harta Keluarga Pejabat Kemenkeu, Legislator PKS: Lukai Rasa Keadilan Masyarakat!
Presiden PKS Bawa Angin Segar ke Sandiaga Uno, Sebut Masuk Kriteria Cawapres Damping Anies di Pilpres 2024
PKS Ingin Duetkan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno, Pengamat: Rasanya Agak Sulit